https://soundcloud.com/alfian-chryz/vroom-vroom

Minggu, 09 Oktober 2016

MAKALAH HADIS DALAM PANDANGAN MUHAMMADIAH



DOSEN PENGAMPU
Dr. Saefuddin, M. Ag
Dr. Dzikri Nirwana, M. Ag

MATA KULIAH

QAWAID AL-TAHDIST



HADIS DALAM PANDANGAN MUHAMMADIAH




OLEH
NORA SUNARYO PUTRI
1502521458





INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
PASCASARJANA
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BANJARMASIN
2016






BAB I
PENDAHULUAN

Muhammadiyah adalah sebuah organisasi Islam yang besar di Indonesia. Nama organisasi ini diambil dari nama Nabi Muhammad SAW. Muhammadiyah berasal dari kata bahasa arab Muhammad , yaitu nama Nabi dan Rosul reakhir; kemudian mendapatkan “ya nisbiyah”,dan “ta marbuthah,” menjadi “Muhammadiyah” artinya pengikut-pengikut Muhammad Saw
Persyarikatan Muhammadiyah didirikan untuk mendukung usaha KH Ahmad Dahlan.Muhammadiyah adalah Gerakan Islam yang melaksanakan da’wah amar ma’ruf nahi munkar dengan maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.



BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN MUHAMMADIYAH
            Muhammadiyah berasal dari kata bahasa arab Muhammad ,yaitu nama Nabi dan Rosul terakhir; kemudian mendapatkan “ya nisbiyah”,dan “ta marbuthah,” menjadi “Muhammadiyah” artinya pengikut-pengikut Muhammad Saw. sedangkan secara terminologi berarti gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf nahi mungkar dan bersumber pada al-Qur’an dan as-Sunnah.[1]
            Nama Muhammadiyah, mengandung pengertian sebagai sekelompok oran yang berusaha mengidentifikasinya dirinya atau membanggakan dirinya sebagai pengikut, penerus dan pelanjut perjuangan dakwah Rasul dalam mengembangkan tata kehidupan masyarakat. Dengan demikian Muhammadiyah dimaksudkan sebagai organisasi yang gerak perjuanganya ditujukan untuk mengembangkan tata kehidupan masyarakat sebagaimana di kehendaki islam. Usaha-usaha dilakukan berdasarkan pola dasar yang telah di contohkan Rasululllah Muhammad saw.[2]

B. SEJARAH MUHAMMADIYAH
Organisasi Muhammadiyah didirikan di Yogyakarta pada tanggal 8 Zulhijjah 1330 H. atau bertepatan dengan tanggal 18 November 1912 oleh Kiai Haji Ahmad Dahlan. K.H.A Dahlan(nama kecilnya Muhammad Darwis), beliau dilahirkan di Kauman Yokyakarta tahun 1285 H/1869 M. Jika dilihat beliau adalah keturunan dari seorang wali termashur di antara Wali Sembilan (Wali Sanga), yaitu Maulana Malik Ibrahim, yang terkenal dengan sebutan Sunan Gresik. Silsilah K.H.A. Dahlan hingga Maulana Malik Ibrahim melalui 11 jalur keturunan, yaitu Maulana Malik Ibrahim, Maulana Ishaq, Maulana Muhammad Fadlullah (Prapen), Maulan Sulaiman, Ki Ageng giring (Jatinom), Demang Jurang Juru Sapisan Demang Jurang Kapondo, Kiai Ilyas, Kiai Murtadha, Kiai Haji Muhammad Sulaiman, Kiai Haji Abu Bakar dan Kiai Haji Ahmad Dahlan.
Pada usia  yang masih sangat muda remaja, Muhammad Darwis dikirim ayahnya, Kiai Haji Abubakar, ke Mekkah untuk menuntut ilmu agama. Sewaktu di Mekkah itulah ia menukar namanya dengan Ahmad Dahlan. Sebelumnya, di tanah air, ia telah dibekali dengan ilmu agama yang diperoleh dari pesatren-pesantren.[3]
Setelah K.H.A Dahlan sampai di tanah air beliau melihat keadaan kaum Muslimin Indonesia umumnya dan khususnya Yokyakarta, beliau merasa sedih dan gelisah. Keadaan yang menyedihkan itu diantaranya:
1.      Ummat Islam tidak memegang teguh Al-Quran dan Sunnah Rasul.
2.      Tidak ada persatuan yang tersusun rapi di kalangan ummat Islam.
3.      Kemiskinan menimpa rakyat Indonesia.
4.      Pendidikan anak-anak yang terlantar.
5.      Karena kemusrikan dan ketakhyuan
Timbulnya gagasan untuk pendidikan persarikatan Muhammadiyah di dalam hati sanubari K.H.A Dahlanadalah karena dorongan sebuah ayat Al-Quran yang telah ditelaahnya, yaitu Surat Ali Imran 104:
`ä3tFø9ur öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããôtƒ n<Î) ÎŽösƒø:$# tbrããBù'tƒur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztƒur Ç`tã ̍s3YßJø9$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd šcqßsÎ=øÿßJø9$#
Artinya :Hendaknya adakanlah di antara kamu segolongan ummat yang menyuruh manusia kepada keutamaan dan menyuruh berbuat kebajikan serta mencegah berlakunya perbuatan yang munkar. Ummat yang berbuat demikian itulah yang akan berbahagia..”
            Faktor lain yang juga dilihat sebagai hal yang mendorong lahirkan Muhammadiyah, di uraikan oleh Dr. A. Mukti Ali, seorang doctor dalam Islamic History dan Master dalam Islamic Studies. Pada makalahnnya yang berjudul Interprestasi tentang amalan Muhammadiyah, ia mengatakan bahwa latar belakang berdirinya Muhammadiyah ialah:
1.      Ketidakbersihan dan campuraduknya kehidupan agama Islam di Indonesia.
2.      Tidak efisiennya lembaga-lembaga pendidikan agama.
3.      Aktifitas misi Katolik dan Protestan.
4.      Sikap acuh tak acuh golongan intelegensia malah kadang-kadang merendahkan terhadap islam.
            Keempat faktor ini menyebabkan Muhammadiyah menujukkan amalan-amalan dan aktivitas-aktivitas :
1.      Membersihkan Islam di Indonesia dari pengaruh dan kebiasaan-kebiasaan yang bukan Islam.
2.      Reformulasi doktrin-doktrin Islam dengan pandangan alam pikiran  modern
3.      Reformulasi ajaran-ajaran dan pendidikan Islam
4.      Mempertahankan Islam dari pengaruh dan serangan-serangan dari luar.

C. VISI DAN MISI MUHAMMADIYAH
1. VISI
Muhammadiyah sebagai gerakan Islam yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan watak Tajdid yang dimilikinya senantiasa istiqomah dan aktif dalam melaksanakan dakwah Islam amar ma’ruf nahi munkar di semua bidang dalam upaya mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.[4]

2. Misi
a.     Menegakkan keyakian “Tauhid” yang murni, sesuai dengan ajaran Allah SWT yang dibawa oleh seluruh Rasul-rasul Allah, sejak Nabi Adam a.s hingga Nabi Muhammad SAW.
b.    Menyebar-luaskan ajaran-ajaran Islam yang bersumber kepada kitab Suci Al-Qur'an, Kitab Allah yang terakhir diturunkanuntuk ummat manusia dan Sunnah Rasul.
c.     Mewujudkan amalan-amalan Islam dalam kehidupan perorangan, keluarga dan masyarakat.
d.      Pemahaman agama dengan rasio.
Sekedar untuk memperoleh gambaran tentang Islam dalam hubungannya dengan kemantapan Muhammadiyah menunaikan misinya menyebarluaskan ajaran Islam itu sendiri, dibawah ini dikutipkan beberapa ayat Al-Quraan.
¨bÎ)(1) šúïÏe$!$# yYÏã «!$# ÞO»n=óM}$# 3 $tBur y#n=tF÷z$# šúïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# žwÎ) .`ÏB Ï÷èt/ $tB ãNèduä!%y` ÞOù=Ïèø9$# $Jøót/ óOßgoY÷t/ 3 `tBur öàÿõ3tƒ ÏM»tƒ$t«Î/ «!$#  cÎ*sù ©!$# ßìƒÎŽ|  É>$|¡Ïtø:$#
Artinya : Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab[5]kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah Maka Sesungguhnya Allah  sangat cepat hisab-Nya
  (2) tíuŽŸ° Nä3s9 z`ÏiB ÈûïÏe$!$# $tB 4Óœ»ur ¾ÏmÎ/ %[nqçR üÏ%©!$#ur !$uZøŠym÷rr& y7øs9Î) $tBur $uZøŠ¢¹ur ÿ¾Ï`mÎ/ tLìÏdºtö/Î) 4ÓyqãBur #Ó|¤ŠÏãur ( ÷br& (#qãKŠÏ%r& tûïÏe$!$# Ÿwur (#qè%§xÿtGs? ÏmŠÏù 4 uŽã9x. n?tã tûüÏ.ÎŽô³ßJø9$# $tB öNèdqããôs? ÏmøŠs9Î) 4 ª!$# ûÓÉ<tFøgs Ïmøs9Î) `tB âä!$t±o üÏökuur Ïmøs9Î) `tB Ü=Ï^ム    

Artinya : Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa Yaitu: Tegakkanlah agama[6]dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya.Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).
w  (3) â/ä38yg÷Ytƒ ª!$# Ç`tã tûïÏ%©!$# öNs9 öNä.qè=ÏG»s)ムÎû ÈûïÏd9$# óOs9ur /ä.qã_̍øƒä `ÏiB öNä.̍»tƒÏŠ br& óOèdrŽy9s? (#þqäÜÅ¡ø)è?ur öNÍköŽs9Î) 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏÜÅ¡ø)ßJø9$#  ..  $yJ¯RÎ) ãNä39pk÷]tƒ ª!$# Ç`tã tûïÏ%©!$# öNä.qè=tG»s% Îû ÈûïÏd9$# Oà2qã_t÷zr&ur `ÏiB öNä.̍»tƒÏŠ (#rãyg»sßur #n?tã öNä3Å_#t÷zÎ) br& öNèdöq©9uqs? 4 `tBur öNçl°;uqtFtƒ šÍ´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqßJÎ=»©à9$#   .
Artinya : Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. dan Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.

D.  PEMIKIRAN MUHAMMADIYAH
            Pemikiran Muhammadiyah yang akan di kaji berikut ini mencakup pemikiran teologi, syariah dan pendidikan.
1.      Teologi
Tiga hal yang dipermasalahkan dalam bidang pemikiran ini adalah (a) perbuatan manusia (Af’al al-‘ibad); (b) kada dan kadar, dan (c) sifat-sifat Tuhan.




a.       Perbuatan Manusia (Af’al al-‘ibad)
Pandangan Muhammadiyah tentang perbuatan manusia tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih pada bab kada dan kadar yang dinyatakan sebagai berikut: [7]
            “ Ada pun segala yang dilakukan manusia itu segalanya atas Qada dan Qadar-nya.(65). Sedang Manusia sendiri hanya dapat berikhtiar. Dengan demikian
segala ketentuan adalah dari Allah dan usaha adalah bagian manusia. Perbuatan manusia ditilik dari segi kuasanya di namakan hasil usaha sendiri (66).Tetapi ditilik dari segi kekuasaan Allah perbuatan manusia itu adalah ciptaan Allah”.
            Dengan demikian paham yang digambarkan oleh ungkapan-ungkapan teologis yang terdapat dalam Himpunan Putusan Tarjih dalam masalah perbuatan manusia, kelihatannya cenderung kapada paham kekuasaan dan kehandak mutlak Tuhan seperti yang dianut oleh Aliran Asy’ariah. Barangkali kata-kata yang demikian muncul dalam perkembangan Asy’ari yang kemudian penafsiran dari paham yang dibawa Asy’ariah, sama dengan ungkapan yang terdapat dalam kitab Himpunan Putusan Tarjih. Ia menyatakan:
            “ Manusia tidak punya apa-apa dalam pekerjaannya selain dari berusaha, artinya: Allahlah yang menjadikan sesuatu langsung ketika terjadi perbuatan. Makudnya Allah menjadikan kenyang ketika makan, yang menjadikan ilmu ketika belajar, kewajiban manusia hanyalah berusaha…
            Alasan-alasan yang demikian agaknya dapat memperkuat ke cenderungan
Muhammadiah dalam masalah ini kepada paham Asy’ariah seperti yang dikamukakan di atas.

b.      Qada dan Qadar.
Pandangan muhammadiah tentang kada dan kadar terdapat dalam Himpunan Putusan Tarjih yang dinyatakan dalam ungkapan-ungkapan sebagai berikut:
“ Kita wajib percaya bahwa Allahlah yang telah menciptakan segala sesuatu (61) dan Dia telah menyuruh dan melarang (62). Dan perintah Allah
adalah kepastian yang telah di tentukan(63). Dan bahwasanya Allah telah menentukan segala sesuatu sebelum Dia Menciptakan segala kejadian dan mengatur segala yang ada dengan pengetahuan, ketentuan, kebijaksanaan dan kehendaknya. Adapun segala yang dilakukan manusia atas Qadha dan Qadarnya.(64)[8]
            Dalam arti literal yang diberikan oleh Muhammadiyah, kata kada dan kadar di artikan degan “ketentuan”. Jika terjemahan tersebut diikuti, maka arti ungkapan di atas dapat dipahami bahwa Allah memberikan ketentuan terhadap semua yang di ciptakan-Nya sebelum ia menciptakan segala sesuatu. Itulah yang mereka sebut kadar, dan semua makhluk memiliki kadar masing-masing yang diciptakan tuhan baginya.[9]

c.       Sifat-Sifat Tuhan
Pandangan Muhammadiyah tentang sifat-sifat tuhan dijelaskan dalam Himpunan Putusan Tarjihsebagai berikut:
“ Dialah Tuhan yang sebenarnya, yang menciptakan segala sesuatu. Dialah yang Wajib ada(5) Yang Awal tanpa permulaan, dan yang akhir tanpa ujung(6) Tiada sesuatu pun yang menyamainya(7). Yang Esa pada ketuhanan, sifat dan perbuatannya(8). Yang hidup pasti ada dan menciptakan segala yang ada(9) Yang Maha Mendengar dan Maha Melihat(10)Yang berkuasa atas sesuatu (11).Perihal-Nya apabila Ia menghendaki sesuatu Ia sabdakan: Jadilah ! maka jadilah sesuatu itu(12). Dan dia Mengetahui segala yang mereka kerjakan. (13). Yang bersabda dan memiliki segala sifat kekurangan(14). Dialah yang menjadikan segala sesuatu menurut kemauan dan kehendak-Nya.Segala sesuatu ada tangan-Nya dan kepada-Nya akan kembali”.
            Didalam pernyataan diatas sifat Tuhan yang tiga belas tidak dinyatakan dengan jelas. Tetapi dari bahan pelajaran yang diberikan di sekolah-sekolah Muhammadiyah yang ditetapkan berdasarkan Raker Pendidikan Muhammadiyah Wilayah DKI Jakarta dan disusun berdasarkan Keputusan Tarjih Muhammadiyah, Sifat yang ke tiga belas tersebut disebutkan dengan jelas Sifat-Sifat tersebut dimulai dari al-wujud sampai dengan al-kalam,  seperti yang diuraikan diatas.[10]

2.      Syariah
Kata Syariah (al-syari’at) secara literal diartikan dengan peraturan-peraturan, undang-undang atau hukum, yaitu peraturan-peraturan dan hukum-hukum yang ditetapkan Allah yang terdapat di dalam Al-Quran dan sunnah.
Syariah adalah ketentuan yang mencakup semua aspek kehidupan, sejak dari masalah akhlak sampai kepada soal-soal pemerintahan.Sedangkan fiqih hanya menyangkut dengan masalah hukum.
Dalam perjalan sejarahnya, sebagai hasil pemahaman terhadap syariah yang bersifat global, telah muncul beberapa mazhab fikih.Mazhab lahir bukan melalui suatu usaha yang disengaja, tetapi berakar dari perbedaan pendapat di kalangan para mujtahid ketika mereka berusaha memahami tunjukan syariah yang bersifat global. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat tersebut yang dapat dikelompokan dalam tiga faktor, yaitu:
a)      Tentang kedudukan hadis sebagai sumber hukum di samping Al-Quran
b)      Tentang metode istinbath hukum yang ditetapkan;[11]
c)      Tentang kedudukan hadis sebagai sumber hukum di samping Al-Quran.
Masalah pokok yang timbul dalam hal ini adalah, apakah hadis dapat dijadikan sumber hukum sebagai halnya dengan Qur’an.Permsalahan ini membawa kepada timbulnya kelompok penerima dan penolak hadis dengan vwesi yang bermacam-macam.
Diantara mereka yang menerima hadis sebagai sumber hukum timbul pula perbedaaan pendapat disebabkan oleh beberapa hal, antara lain:
1.      Kadar pengetahuan mereka terhadap sesuatu hadis.
2.      Perbedaan dalam menilai keshahihan hadis.
3.      Perbedaan dalam menetapkan fungsi hadis.

(a)    Metode Istimbath Hukum yang Ditetapkan
Metode istimbath hukum antara lain qiyas, istihsan, danal-mashlahat al-mursalat. Yang menimbulkan perbedaan pendapat dalam hal ini adalah disebabkan perbedaan dalam menetapkann metode istimbath. Sebahagian ulama menerima metode tertentu dan menetapkannya dalam mengambil hukum, sedangkan ulama yang lain menolak metode yang demikian dan menerapkan metode yang lain. Dari metode istimbat yang berlainan para ulama memang bisa sampai pada keputusan hukum yang sama, akan tetapi tidak jarang menimbulkan perbedaan dalam memberi keputusan.[12]

3.      Pendidikan
Lahirnya pemikiran pendidikan Muhammadiyah tampaknya dilatarbelakangi oleh berbagai faktor,  yang berakar dari adanya rasa tidak puas. Adanya rasa tidak puas dalam diri Ahmad Dahlan mungkin berpangkal dari sistem pendidikan yang dualistic saat itu, yaitu system pendidikan barat yang lebih mengembangkan aspek intelektual, dan sistem pendidikan islam yang kurang memperhatikan pengembangan aspek tersebut.
Kiai Ahmad Dahlan memandang kedua jenis pendidikan yang demikian dengan kacamata tersendiri.Ia tidak cenderung kepada salah satunya, tetapi ia melihat segi-segi positifnya dan memberikan penilaian yang tinggi kepada ilmu dan budayaan Barat, tanpa mengurangi nilai dan penghargaan yang utuh kepada ilmu-ilmu agama yang terdapat dalam lembaga-lembaga pendidikan Islam tradisional.  Pemikiran tersebut tidak tertuang dalam tulisan khusus, tetapi terwujud dalam karya nyata di lembaga-lembaga pendidikan yang didirikannya. Diantara pemikirannya yang pokok adalah :
a.       Memasukkan Pelajaran Agama ke dalam Lembaga Pendidikan Barat.
Pada masa pendudukan Jepang mata pelajaran agama diijinkan diberikan di sekolah-sekolah Pemerintah walaupun tanpa diberi gaji oleh pemerintah Jepang.Pemberian izin dan gaji tersebut baru terwujud setelah Pemerintahan Republik Indonesia; dan diakui sebagai mata pelajaran di sekolah-sekolah umum setelah Ki Hajar Dewantara menjabat selaku Menteri Pengajaran dan Kebudayaan pada Kabinet Pertama.Pendidikan agama di sekolah-sekolah umum baru dikelola secara insentif setelah berdirinya Departemen Agama pada 3 Januari 1946.
b.      Penetapan Sistem Pendidikan Barat dalam Lembaga Pendidikan Agama
Sistem pendidikan Barat yang dimaksud di sini adalah cara yang diterapkan di lembaga pendidikan kolonial dalam beberapa komponen pendidikan. Kemudian melahirkan sistem pendidikan baru yang merupakan kompromi antara sistem pendidikan kolonial dengan sistem pendidikan Islam tradisional.Sistem pendidikan yang baru inilah tampaknya yang menjadi cirri khas sistem pendidikan Muhammadiyah.
Lembaga pendidikan yang pertama didirikannya pada tahun 1912 di rumahnya sendiri di desa Kauman. Di beberapa kampung di sekitar Yogyakarta ia juga membuka sekolah desa yang sama di daerahnya. Pada tahun 1912 ia membuka sekolah tingkat menengah yang diberi nama al-Qasmul Arqa,  yang kemudian dirubah menjadi Pondok Muhammadiyah pada tahun 1921 dan beberapa tahun kemudian dikukuhkan menjadi lembaga pendidikan guru Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah. Dari lembaga-lembaga pendidikan inilah sistem pendidikan Muhammadiyah dapat diteliti yang menyangkut dengan tujuan pendidikan, bahan pelajaran, metode pengajaran dan rencana pelajaran.[13]


E.     IJTIHAD MUHAMMADIYAH DALAM MENENTUKAN KAIDAH-KAIDAH KEHUJJAHAN HADITS
Muhammadiyah banyak dinilai sebagai gerakan tajdid.Salah satu watak dari gerakan tajdij adalah kesediaan untuk melakukan ijtihad.Watak ini sudah diperlihatkan sejak dini oleh pendirinya dengan melakukan perubahan arah kiblat mesjid Agung Yogyakarta, sesuai dengan hasil perhitungan falak yang dilakukannya.Watak ini terus dibangun dan dikembangkan oleh pendiri dan tokoh-tokoh Muhammadiyah, yang dalam perkembangannya melahirkan Majelis Tarjih.Untuk mengembangkan ijtihad ini, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih telah melakukan ijtihad untuk merumuskan kaidah-kaidah yang dapat dijadikan sebagai pijakan dalam menentukan hadits-hadits yang dapat dipakai sebagai hujjah bagi keputusan-keputusannya. Beberapa kaidah menyangkut ketentuan dapatnya suatu hadits dipakai hujjah, yang telah dirumuskan oleh Muhammadiyah yaitu:
1.      Agama, yakni agama Islam yang telah dibawa oleh Nabi Muhammad Saw, ialah apa yang diturunkan di dalam Al-Qur’an dan yang tersebut dalam sunnah shahihah, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan di akhirat.
2.      Dalam kitab Iman disebutkan “kita wajib percaya akan hal yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw, yakni Al-Qur’an dan berita dari Nabi yang Mutawatir dan memenuhi syarat-syaratnya.” Pernyataan ini kemudian dipertegas dengan rumusan Manhaj Majelis Tarjih yang berbunyi : “Di dalam masalah aqidah (tauhid), hanya diperluan dalil-dalil Mutawatir.”
3.      Hadits Mawaquf belaka tidak dapat dijadikan hujjah.
4.      Hadits Mawaquf yang dihukumi marfu’ dapat dibuat hujjah.
5.      Hadits Mawaquf yang dihukumi marfu’ , apabila terdapat qarinah yang bisa dipahami  kemarfu’an-nya kepada Rasulullah.
6.      Mursal Tabi’i belaka tidak dapat dibuat hujjah.
7.      Mursal Tabi’i dapat dibuat hujjah, apabila hadits itu besertakan qarinah yang menunnjukkan persambungannya.
8.      Mursal shahabi dapat dibuat hujjah, apabila padanya terdapat qarinah yang menunjukkan persambungannya.
9.      Hadits-hadits dhaif yang menguatkan satu pada lainnya tidak dapat dijadikan hujjah, kecuali apabila banyak jalannya dan terdapat padanya qarinah yang menunjukkan ketetapan asalnya dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadits shahih.
10.  Jarh itu didahulukan dari pada ta’dil sesudah keterangan yang jelas dan sah menurut anggapan syara’.
11.  Riwayat orang terkenal suka melakukan tadlis dapat diterima bila ia menerangkan bahwa apa yang ia riwayatkan itu bersambung-sambung, sedang tadlis-nya itu tidak sampai tercela ke’adil-annya.
12.  Faham shahabi akan perkataan mushtarak pada salah satu artinya wajib diterima.
Kaidah-kaidah dalam menentukan jenis-jenis hadits yang dapat digunakan sebagai hujjah di atas, tidak terlepas dari teori yang dikembangkan oleh ulama terdahulu, baik dikalangan muhadditsin, ushuliyin, maupun mutakallimin.  Dalam hal ini, Muhammadiyah tidak mengikatkan diri dengan satu mazhab tertentu, baik mazhab yang ada dalam bidang hadits, ushul, maupun kalam.Muhammadiyah berusaha untuk memilah dan memilih pendapat yang dipandangnya lebih kuat dan kemudian merumuskan kaidahnya.
Pada sebagian pemiikirannya, Muhammadiyah terlihat mengadopsi pemikiran para modernis, tapi pada sebagian pemikirannya yang lain terlihat mengadopsi pemikiran ulama klasik. Dalam bidang Aqidah, Muhammadiyah terpengaruh oleh pemikiran ketidak hujjahan hadits ahad yang disuarakan kembali oleh para pembeharu, seperti Muhammad Abduh.Pemikiran ini berkembang di kalangan ulama rasional klasik, seperti kelompok mutakallimin Mu’tazilah, dan ushuliyin Hanafiyah.
Sementara dalam memahami konsep al-sunnah al-shahihah, Muhammadiyah lebih memilih konsep yang berasal dari muhadditsin mutaqaddimin (ulama hadits sebelum tahun 400 H), yang memasukkan hadits hasan ke dalam hadits shahih.
Usaha Muhammadiyah untuk merumuskan kaidah-kaidah tentang hadits-hadits yang dapat dijadikan hujjah merupakan langkah dari bagian ikhtiar awal untuk dapat mengembangkan ijtihad lebih lanjut.Ijtihad tidak mungkin dikembangkan tanpa memiliki metode dan prinsip-prinsip.Namun sebagai langkah awal, kaidah-kaidah dimaksud tidak lepas dari kekurangan.Kekurangan yang utama yaitu sifatnya yang terlalu umum.Hal ini menyebbabkan kaidah-kaidah yang dirumuskannya mengalami kesulitan dan operasionalnya. Beberapa persoalan yang menjadi “Hambatan” bagi operasionalnya yaitu:
1.      Tiadanya penjelasan tentang kriteria hadits mawquf yang dihukumi marfu’.
2.      Tiadanya penjelasan tentang kriteria ijma’ shahabi.
3.      Tiadanya penjelasan tentang ktiteria suatu qarinah yang dapat digunakan untuk menyambungkan  sanad hadits mursal.
4.      Tiadanya penjelasan tentang kriteria tadlis yang dapat mencederai ke’adilan seorang mudalis.
Secara praktis Muhammadiyah juga tidak melakukan ijtihad sendiri untuk menentukan kualitas suatu hadits.Muhammadiyah hanya mengandalkan terhadap penelitian yang dilakukan oleh ulama terdahulu.Dengan demikian ijtihad Muhammadiyah dalam menentukan kualitas hadits juga dapat dimasukkan kedalam corak ijtihad tarjihi dan bahkan taqlidi.

F.     KONSISTENSI MUHAMMADIYAH DALAM MENERAPKAN KAIDAH-KAIDAH KEHUJJAHAN HADITS.
Kaidah kehujjahan hadits yang dirumuskan oleh Muhammadiyah yang dinilai sangat ketat adalah berkenaan dengan penggunaan hadits dalam persoalan aqidah.Dalam kaidahnya, Muhammadiyah menetapkan bahwa dalam persoalan aqidah hanya berdasarkan pada khabar mutawatir.Kaidah ini membawa konsekuensi atas sedikitnya pembahasan persoalan aqidah oleh majelis tarjih, terutama pembahasan yang dirancang sebagai putusan.Dalam himpunan putusan Tarjih, hanya terdapat dua tempat yang membahas persoalan aqidah, yakni kitab iman dan hukum orang yang mengimankan kenabian seseorang sesudah Nabi Muhammad Saw.
Tercatat hanya terdapat sebelas hadits saja yang dikutip oleh Majelis Tarjih sebagai dasar. Dari sebelas hadits itu, enam hadits yang tidak ditemukan adanya orang yang menilainya mutawatir, yaitu:
ا- عن ا بن عبا س ان قو ماا تفكروا في الله عز وجل فقا ل النبي صلى ا لله عليه و سلم تفكروافي خلق ا لله ولا تفكرو افي ا لله فا نكم لن تقدرواقدره (رواه ابو الشيخ)
2-عن ابن عبا س ايضا بلفظ اخر: تفكروا في الخلق ولا تفكروا في الخا لق فانكم لاتقدرن قدره (رواه ابو الشيخ)
3-  عن سمر ة بن جند ب...وا ما هذه الدار ار فدار الشهداء وا ناجبر يل وهذا مكيا ليل (رواه البجاري)
4- عن البر اء عا ز ب قا ل مر النبي صلى الله  عليه وسلم- بيهو دىمحمما مجلو دا فد عا هم فقال: هكذا تجدون حد الز اني في كتا بكم. قا لوانعم.   فدعارجلا من علما اهم فقال: انشدك با لله الذى انزل التور اة على موسى هكذا تجدون حد الزانى فى كتا بكم.  فقا ل اللهملاولو لاانك نشد تى هذا لم اخير ك نجد حد الزا نى فى كتا بنا الر جم (رواه احمد وابو د اود و مسلم وابن جر ير و ابن المنذر)ز
5- عن عا شة قالت: كان خلقه القر ان.
6-  عن ابن عمر قال رسو ل الله عليه وسلم اذا صار اهل الجنةالى الجنة و اهل النرجي ءبالمت حتى يجعل بين الجنة والنار فيذ بح ثم ينا دي مناد يا هل الجنة خلود فلا موت ويا هل النارخلو د فلاموت فيزداد اهل الجنة فرحا الى فرحهم ويزداداهل النارحزناالىحزهمز(اجر خه الشيخا ن)

Dalam menggunakan Nash sebagai dasar bagipersoalan ibadah, Muhammadiyah tidak menetapkan persyaratan yang sangat ketat. Bagi Muhammadiyah, hadits yang dapat dijadikan hujjah dalam masalah ibadah harus al-sunnah al-shahihah, sebagaimana dalam konsep muhadditsin mutaqaddimin. Dalam konsep ini, hadits mutawatir dan hadits hasan, dapat dimasukkan kedalam al-sunnah al-shahihah. Majelis Tarjih juga menetapkan kaidah atas beberapa persoalan yang diperselisihkan dikalangan ulama hadits, seperti periwayatan seorang mudallis, ta’arudl al-jarh wa al-ta’dil,dll.[14]



BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Muhammadiyah berasal dari kata bahasa arab Muhammad ,yaitu nama Nabi dan Rosul reakhir; kemudian mendapatkan “ya nisbiyah”,dan “ta marbuthah,” menjadi “Muhammadiyah” artinya pengikut-pengikut Muhammad Saw. sedangkan secara terminologi berarti gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf nahi mungkar dan bersumber pada al-Qur’an dan as-Sunnah.
Pemikiran Muhammadiyah mencakup pemikiran teologi, syariah dan pendidikan.
1.      Teologi
Tiga hal yang dipermasalahkan dalam bidang pemikiran ini adalah
(a) perbuatan manusia (Af’al al-‘ibad)
(b) kada dan kadar
(c) sifat-sifat Tuhan.
2.      Syariah
(a)    Tentang kedudukan hadis sebagai sumber hukum di samping Al-Quran
(b)   Tentang metode istinbath hukum yang ditetapkan
3.      Pendidikan
(a)    Memasukkan Pelajaran Agama ke dalam Lembaga Pendidikan Barat.
(b)   Penetapan Sistem Pendidikan Barat dalam Lembaga Pendidikan Agama.

Usaha Muhammadiyah untuk merumuskan kaidah-kaidah tentang hadits-hadits yang dapat dijadikan hujjah merupakan langkah dari bagian ikhtiar awal untuk dapat mengembangkan ijtihad lebih lanjut.Ijtihad tidak mungkin dikembangkan tanpa memiliki metode dan prinsip-prinsip.Namun sebagai langkah awal, kaidah-kaidah dimaksud tidak lepas dari kekurangan. Kekurangan yang utama yaitu sifatnya yang terlalu umum



DAFTAR PUSTAKA

Abdul Munir Mulkhan, K.H. Ahmad Dahlan dan muhammadiyah, Jakarta: Bumi Aksara, 1990.
Himpunan Putusan Tarjih, Yokyakarta: Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 1967, cet. Ke III
Yusuf Abdullah Puar, Perjuangan dan Pengabdian Muhammadiyah, Jakarta: pustaka antara, 1989
Dr. Arbiyah Lubis. PEMIKIRAN  MUHAMMADIYAH dan MUHAMMMAD ABDUH, Jakarta: Bulan Bintang, 1993.
Dr. Kasman, Hadits dalam Pandangan Muhammadiyah, Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2012.


[1]  Yusuf Abdullah Puar, Perjuangan dan Pengabdian Muhammadiyah, (Jakarta: pustaka antara, 1989) hal 32

[2]  Abdul Munir Mulkhan, K.H. Ahmad Dahlan dan muhammadiyah, (Jakarta: Bumi Aksara, 1990) hal 4
[3] Yusuf Abdullah Puar, Perjuangan dan Pengabdian Muhammadiyah, (Jakarta: pustaka antara, 1989) hal 53-54
[5] Maksudnya ialah Kitab-Kitab yang diturunkan sebelum Al Quran.Al-Quran surah Ali’Imram ayat 19
[6] Yang dimaksud: agama di sini ialah meng-Esakan Allah s.w.t., beriman kepada-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhirat serta mentaati segala perintah dan larangan-Nya. Al-Qur’an surah Asy Syuura ayat13
[7] . Himpunan Putusan Tarjih, (Yokyakarta: Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 1967), cet. Ke III, h.19
[8]Himpunan Putusan Tarjih, h. 9. Terjemahan di kutip dalam ibid.

[9] Dr. Arbiyah Lubis. Pemikiran  Muhammadiyah Dan Muhammmad Abduh, (Jakarta: Bulan Bintang, 1993) hal. 57-58
[10] Dr. Arbiyah Lubis. Pemikiran  Muhammadiyah Dan Muhammmad Abduh(Jakarta: Bulan Bintang, 1993) hal.73-75

[11]Ibid., hal. 83-84
                [12]Ibid., hal. 86-88
[13]Ibid., hal. 102-106
[14] Dr. Kasman, Hadits dalam Pandangan Muhammadiyah, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2012), h. 381-391.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar