|
DOSEN
PENGAMPU
Dr.
Saefuddin, M. Ag
Dr. Dzikri
Nirwana, M. Ag
|
MATA KULIAH
QAWAID AL-TAHDIST
|
HADIS DALAM PANDANGAN MUHAMMADIAH
OLEH
NORA SUNARYO PUTRI
1502521458
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
PASCASARJANA
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BANJARMASIN
2016
BAB
I
PENDAHULUAN
Muhammadiyah adalah sebuah organisasi Islam yang besar di Indonesia. Nama organisasi ini diambil dari nama Nabi Muhammad SAW. Muhammadiyah berasal dari kata
bahasa arab Muhammad , yaitu nama
Nabi dan Rosul reakhir; kemudian mendapatkan “ya nisbiyah”,dan “ta marbuthah,” menjadi
“Muhammadiyah” artinya pengikut-pengikut Muhammad Saw
Persyarikatan Muhammadiyah didirikan untuk
mendukung usaha KH Ahmad Dahlan.Muhammadiyah adalah Gerakan Islam yang
melaksanakan da’wah amar ma’ruf nahi munkar dengan maksud dan tujuan menegakkan
dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
MUHAMMADIYAH
Muhammadiyah berasal dari kata bahasa arab Muhammad ,yaitu nama Nabi dan Rosul terakhir; kemudian mendapatkan
“ya nisbiyah”,dan “ta marbuthah,”
menjadi “Muhammadiyah” artinya pengikut-pengikut Muhammad Saw. sedangkan secara
terminologi berarti gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf nahi mungkar dan
bersumber pada al-Qur’an dan as-Sunnah.[1]
Nama Muhammadiyah,
mengandung pengertian sebagai sekelompok oran yang berusaha mengidentifikasinya
dirinya atau membanggakan dirinya sebagai pengikut, penerus dan pelanjut
perjuangan dakwah Rasul dalam mengembangkan tata kehidupan masyarakat. Dengan
demikian Muhammadiyah dimaksudkan sebagai organisasi yang gerak perjuanganya
ditujukan untuk mengembangkan tata kehidupan masyarakat sebagaimana di
kehendaki islam. Usaha-usaha dilakukan berdasarkan pola dasar yang telah di
contohkan Rasululllah Muhammad saw.[2]
B. SEJARAH MUHAMMADIYAH
Organisasi Muhammadiyah didirikan di Yogyakarta pada
tanggal 8 Zulhijjah 1330 H. atau bertepatan dengan tanggal 18 November 1912
oleh Kiai Haji Ahmad Dahlan. K.H.A Dahlan(nama kecilnya Muhammad Darwis),
beliau dilahirkan di Kauman Yokyakarta tahun 1285 H/1869 M. Jika dilihat beliau
adalah keturunan dari seorang wali termashur di antara Wali Sembilan (Wali
Sanga), yaitu Maulana Malik Ibrahim, yang terkenal dengan sebutan Sunan Gresik.
Silsilah K.H.A. Dahlan hingga Maulana Malik Ibrahim melalui 11 jalur keturunan,
yaitu Maulana Malik Ibrahim, Maulana Ishaq, Maulana Muhammad Fadlullah
(Prapen), Maulan Sulaiman, Ki Ageng giring (Jatinom), Demang Jurang Juru
Sapisan Demang Jurang Kapondo, Kiai Ilyas, Kiai Murtadha, Kiai Haji Muhammad
Sulaiman, Kiai Haji Abu Bakar dan Kiai Haji Ahmad Dahlan.
Pada usia
yang masih sangat muda remaja, Muhammad Darwis dikirim ayahnya, Kiai
Haji Abubakar, ke Mekkah untuk menuntut ilmu agama. Sewaktu di Mekkah itulah ia
menukar namanya dengan Ahmad Dahlan. Sebelumnya, di tanah air, ia telah
dibekali dengan ilmu agama yang diperoleh dari pesatren-pesantren.[3]
Setelah K.H.A Dahlan sampai di tanah air beliau
melihat keadaan kaum Muslimin Indonesia umumnya dan khususnya Yokyakarta,
beliau merasa sedih dan gelisah. Keadaan yang menyedihkan itu diantaranya:
1. Ummat Islam tidak memegang teguh Al-Quran
dan Sunnah Rasul.
2. Tidak ada persatuan yang tersusun rapi di
kalangan ummat Islam.
3. Kemiskinan menimpa rakyat Indonesia.
4. Pendidikan anak-anak yang terlantar.
5. Karena kemusrikan dan ketakhyuan
Timbulnya gagasan untuk pendidikan persarikatan
Muhammadiyah di dalam hati sanubari K.H.A Dahlanadalah karena dorongan sebuah
ayat Al-Quran yang telah ditelaahnya, yaitu Surat Ali Imran 104:
`ä3tFø9ur öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããôt n<Î) Îösø:$# tbrããBù'tur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztur Ç`tã Ìs3YßJø9$# 4
y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd cqßsÎ=øÿßJø9$#
Artinya :Hendaknya adakanlah di antara kamu
segolongan ummat yang menyuruh manusia kepada keutamaan dan menyuruh berbuat
kebajikan serta mencegah berlakunya perbuatan yang munkar. Ummat yang berbuat
demikian itulah yang akan berbahagia..”
Faktor lain yang juga
dilihat sebagai hal yang mendorong lahirkan Muhammadiyah, di uraikan oleh Dr.
A. Mukti Ali, seorang doctor dalam Islamic History dan Master dalam Islamic
Studies. Pada makalahnnya yang berjudul Interprestasi tentang amalan Muhammadiyah,
ia mengatakan bahwa latar belakang berdirinya Muhammadiyah ialah:
1. Ketidakbersihan dan campuraduknya
kehidupan agama Islam di Indonesia.
2. Tidak efisiennya lembaga-lembaga
pendidikan agama.
3. Aktifitas misi Katolik dan Protestan.
4. Sikap acuh tak acuh golongan intelegensia
malah kadang-kadang merendahkan terhadap islam.
Keempat faktor ini menyebabkan
Muhammadiyah menujukkan amalan-amalan dan aktivitas-aktivitas :
1. Membersihkan Islam di Indonesia dari
pengaruh dan kebiasaan-kebiasaan yang bukan Islam.
2. Reformulasi doktrin-doktrin Islam dengan pandangan alam pikiran
modern
3. Reformulasi ajaran-ajaran dan pendidikan Islam
4. Mempertahankan Islam dari pengaruh dan serangan-serangan dari luar.
C. VISI DAN MISI MUHAMMADIYAH
1. VISI
Muhammadiyah sebagai gerakan Islam yang
berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan watak Tajdid yang dimilikinya
senantiasa istiqomah dan aktif dalam melaksanakan dakwah Islam amar ma’ruf nahi
munkar di semua bidang dalam upaya mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil
‘alamin menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.[4]
2. Misi
a.
Menegakkan keyakian “Tauhid” yang murni, sesuai
dengan ajaran Allah SWT yang dibawa oleh seluruh Rasul-rasul Allah, sejak Nabi
Adam a.s hingga Nabi Muhammad SAW.
b.
Menyebar-luaskan ajaran-ajaran Islam yang
bersumber kepada kitab Suci Al-Qur'an, Kitab Allah yang terakhir diturunkanuntuk
ummat manusia dan Sunnah Rasul.
c.
Mewujudkan amalan-amalan Islam dalam kehidupan
perorangan, keluarga dan masyarakat.
d.
Pemahaman agama dengan rasio.
Sekedar untuk
memperoleh gambaran tentang Islam dalam hubungannya dengan kemantapan
Muhammadiyah menunaikan misinya menyebarluaskan ajaran Islam itu sendiri,
dibawah ini dikutipkan beberapa ayat Al-Quraan.
¨bÎ)(1)
úïÏe$!$# yYÏã «!$# ÞO»n=óM}$# 3
$tBur y#n=tF÷z$# úïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# wÎ) .`ÏB Ï÷èt/ $tB ãNèduä!%y` ÞOù=Ïèø9$# $Jøót/ óOßgoY÷t/ 3
`tBur öàÿõ3t ÏM»t$t«Î/ «!$# cÎ*sù ©!$# ßìÎ| É>$|¡Ïtø:$#
Artinya : Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah
Islam. tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab[5]kecuali
sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di
antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah Maka Sesungguhnya
Allah sangat cepat hisab-Nya
(2) tíu° Nä3s9 z`ÏiB ÈûïÏe$!$# $tB 4Ó»ur ¾ÏmÎ/ %[nqçR üÏ%©!$#ur !$uZøym÷rr& y7øs9Î) $tBur $uZø¢¹ur ÿ¾Ï`mÎ/ tLìÏdºtö/Î) 4ÓyqãBur #Ó|¤Ïãur (
÷br& (#qãKÏ%r& tûïÏe$!$# wur (#qè%§xÿtGs? ÏmÏù 4
uã9x. n?tã tûüÏ.Îô³ßJø9$# $tB öNèdqããôs? Ïmøs9Î) 4
ª!$# ûÓÉ<tFøgs Ïmøs9Î) `tB âä!$t±o üÏökuur Ïmøs9Î) `tB Ü=Ï^ã
Artinya
: Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah
diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa
yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa Yaitu: Tegakkanlah agama[6]dan
janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik
agama yang kamu seru mereka kepadanya.Allah menarik kepada agama itu orang yang
dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali
(kepada-Nya).
w (3) â/ä38yg÷Yt ª!$# Ç`tã tûïÏ%©!$# öNs9 öNä.qè=ÏG»s)ã Îû ÈûïÏd9$# óOs9ur /ä.qã_Ìøä `ÏiB öNä.Ì»tÏ br& óOèdry9s? (#þqäÜÅ¡ø)è?ur öNÍkös9Î) 4
¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏÜÅ¡ø)ßJø9$# .. $yJ¯RÎ) ãNä39pk÷]t ª!$# Ç`tã tûïÏ%©!$# öNä.qè=tG»s% Îû ÈûïÏd9$# Oà2qã_t÷zr&ur `ÏiB öNä.Ì»tÏ (#rãyg»sßur #n?tã öNä3Å_#t÷zÎ) br& öNèdöq©9uqs? 4
`tBur öNçl°;uqtFt Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqßJÎ=»©à9$# .
Artinya
: Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap
orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu
dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku
adil.Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu
orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan
membantu (orang lain) untuk mengusirmu. dan Barangsiapa menjadikan mereka
sebagai kawan, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.
D. PEMIKIRAN MUHAMMADIYAH
Pemikiran Muhammadiyah yang akan di
kaji berikut ini mencakup pemikiran teologi, syariah dan pendidikan.
1.
Teologi
Tiga hal yang dipermasalahkan dalam bidang pemikiran ini adalah (a)
perbuatan manusia (Af’al al-‘ibad); (b) kada dan kadar, dan (c) sifat-sifat
Tuhan.
a.
Perbuatan
Manusia (Af’al al-‘ibad)
Pandangan
Muhammadiyah tentang perbuatan manusia tercantum dalam Himpunan Putusan
Tarjih pada bab kada dan kadar yang dinyatakan sebagai berikut: [7]
“
Ada pun segala yang dilakukan manusia itu segalanya atas Qada dan
Qadar-nya.(65). Sedang Manusia sendiri hanya dapat berikhtiar. Dengan demikian
segala ketentuan adalah dari Allah dan usaha
adalah bagian manusia. Perbuatan manusia ditilik dari segi kuasanya di namakan
hasil usaha sendiri (66).Tetapi ditilik dari segi kekuasaan Allah perbuatan manusia
itu adalah ciptaan Allah”.
Dengan
demikian paham yang digambarkan oleh ungkapan-ungkapan teologis yang terdapat
dalam Himpunan Putusan Tarjih dalam masalah perbuatan manusia,
kelihatannya cenderung kapada paham kekuasaan dan kehandak mutlak Tuhan seperti
yang dianut oleh Aliran Asy’ariah. Barangkali kata-kata yang demikian muncul
dalam perkembangan Asy’ari yang kemudian penafsiran dari paham yang dibawa
Asy’ariah, sama dengan ungkapan yang terdapat dalam kitab Himpunan Putusan
Tarjih. Ia menyatakan:
“
Manusia tidak punya apa-apa dalam pekerjaannya selain dari berusaha, artinya:
Allahlah yang menjadikan sesuatu langsung ketika terjadi perbuatan. Makudnya
Allah menjadikan kenyang ketika makan, yang menjadikan ilmu ketika belajar,
kewajiban manusia hanyalah berusaha…
Alasan-alasan
yang demikian agaknya dapat memperkuat ke cenderungan
Muhammadiah dalam masalah ini kepada paham
Asy’ariah seperti yang dikamukakan di atas.
b.
Qada dan Qadar.
Pandangan
muhammadiah tentang kada dan kadar terdapat dalam Himpunan Putusan Tarjih
yang dinyatakan dalam ungkapan-ungkapan sebagai berikut:
“ Kita wajib percaya bahwa Allahlah yang telah
menciptakan segala sesuatu (61) dan Dia telah menyuruh dan melarang (62). Dan
perintah Allah
adalah kepastian yang telah di tentukan(63).
Dan bahwasanya Allah telah menentukan segala sesuatu sebelum Dia Menciptakan
segala kejadian dan mengatur segala yang ada dengan pengetahuan, ketentuan,
kebijaksanaan dan kehendaknya. Adapun segala yang dilakukan manusia atas Qadha
dan Qadarnya.(64)[8]
Dalam
arti literal yang diberikan oleh Muhammadiyah, kata kada dan kadar di artikan
degan “ketentuan”. Jika terjemahan tersebut diikuti, maka arti ungkapan di atas
dapat dipahami bahwa Allah memberikan ketentuan terhadap semua yang di
ciptakan-Nya sebelum ia menciptakan segala sesuatu. Itulah yang mereka sebut
kadar, dan semua makhluk memiliki kadar masing-masing yang diciptakan tuhan
baginya.[9]
c.
Sifat-Sifat Tuhan
Pandangan Muhammadiyah tentang sifat-sifat
tuhan dijelaskan dalam Himpunan Putusan Tarjihsebagai berikut:
“ Dialah Tuhan yang sebenarnya, yang
menciptakan segala sesuatu. Dialah yang Wajib ada(5) Yang Awal tanpa permulaan,
dan yang akhir tanpa ujung(6) Tiada sesuatu pun yang menyamainya(7). Yang Esa
pada ketuhanan, sifat dan perbuatannya(8). Yang hidup pasti ada dan menciptakan
segala yang ada(9) Yang Maha Mendengar dan Maha Melihat(10)Yang berkuasa atas
sesuatu (11).Perihal-Nya apabila Ia menghendaki sesuatu Ia sabdakan: Jadilah !
maka jadilah sesuatu itu(12). Dan dia Mengetahui segala yang mereka kerjakan.
(13). Yang bersabda dan memiliki segala sifat kekurangan(14). Dialah yang
menjadikan segala sesuatu menurut kemauan dan kehendak-Nya.Segala sesuatu ada
tangan-Nya dan kepada-Nya akan kembali”.
Didalam
pernyataan diatas sifat Tuhan yang tiga belas tidak dinyatakan dengan jelas.
Tetapi dari bahan pelajaran yang diberikan di sekolah-sekolah Muhammadiyah yang
ditetapkan berdasarkan Raker Pendidikan Muhammadiyah Wilayah DKI Jakarta dan
disusun berdasarkan Keputusan Tarjih Muhammadiyah, Sifat yang ke tiga belas tersebut
disebutkan dengan jelas Sifat-Sifat tersebut dimulai dari al-wujud sampai
dengan al-kalam, seperti yang
diuraikan diatas.[10]
2.
Syariah
Kata Syariah (al-syari’at) secara literal
diartikan dengan peraturan-peraturan, undang-undang atau hukum, yaitu
peraturan-peraturan dan hukum-hukum yang ditetapkan Allah yang terdapat di
dalam Al-Quran dan sunnah.
Syariah adalah ketentuan yang mencakup semua
aspek kehidupan, sejak dari masalah akhlak sampai kepada soal-soal
pemerintahan.Sedangkan fiqih hanya menyangkut dengan masalah hukum.
Dalam perjalan sejarahnya, sebagai hasil
pemahaman terhadap syariah yang bersifat global, telah muncul beberapa mazhab
fikih.Mazhab lahir bukan melalui suatu usaha yang disengaja, tetapi berakar
dari perbedaan pendapat di kalangan para mujtahid ketika mereka berusaha
memahami tunjukan syariah yang bersifat global. Banyak faktor yang menyebabkan
terjadinya perbedaan pendapat tersebut yang dapat dikelompokan dalam tiga
faktor, yaitu:
a)
Tentang kedudukan hadis sebagai sumber hukum di
samping Al-Quran
b)
Tentang metode istinbath hukum yang ditetapkan;[11]
c)
Tentang kedudukan hadis sebagai sumber hukum di
samping Al-Quran.
Masalah pokok yang timbul dalam hal ini adalah,
apakah hadis dapat dijadikan sumber hukum sebagai halnya dengan Qur’an.Permsalahan
ini membawa kepada timbulnya kelompok penerima dan penolak hadis dengan vwesi
yang bermacam-macam.
Diantara mereka yang menerima hadis sebagai
sumber hukum timbul pula perbedaaan pendapat disebabkan oleh beberapa hal,
antara lain:
1.
Kadar pengetahuan mereka terhadap sesuatu
hadis.
2.
Perbedaan dalam menilai keshahihan hadis.
3.
Perbedaan dalam menetapkan fungsi hadis.
(a)
Metode Istimbath Hukum yang Ditetapkan
Metode istimbath hukum antara lain qiyas,
istihsan, danal-mashlahat al-mursalat. Yang menimbulkan perbedaan
pendapat dalam hal ini adalah disebabkan perbedaan dalam menetapkann metode istimbath.
Sebahagian ulama menerima metode tertentu dan menetapkannya dalam mengambil
hukum, sedangkan ulama yang lain menolak metode yang demikian dan menerapkan
metode yang lain. Dari metode istimbat yang berlainan para ulama memang bisa
sampai pada keputusan hukum yang sama, akan tetapi tidak jarang menimbulkan
perbedaan dalam memberi keputusan.[12]
3.
Pendidikan
Lahirnya pemikiran pendidikan Muhammadiyah tampaknya
dilatarbelakangi oleh berbagai faktor,
yang berakar dari adanya rasa tidak puas. Adanya rasa tidak puas dalam
diri Ahmad Dahlan mungkin berpangkal dari sistem pendidikan yang dualistic saat
itu, yaitu system pendidikan barat yang lebih mengembangkan aspek intelektual,
dan sistem pendidikan islam yang kurang memperhatikan pengembangan aspek
tersebut.
Kiai Ahmad Dahlan memandang kedua jenis
pendidikan yang demikian dengan kacamata tersendiri.Ia tidak cenderung kepada
salah satunya, tetapi ia melihat segi-segi positifnya dan memberikan penilaian
yang tinggi kepada ilmu dan budayaan Barat, tanpa mengurangi nilai dan
penghargaan yang utuh kepada ilmu-ilmu agama yang terdapat dalam
lembaga-lembaga pendidikan Islam tradisional.
Pemikiran tersebut tidak tertuang dalam tulisan khusus, tetapi terwujud
dalam karya nyata di lembaga-lembaga pendidikan yang didirikannya. Diantara
pemikirannya yang pokok adalah :
a.
Memasukkan Pelajaran Agama ke dalam Lembaga
Pendidikan Barat.
Pada masa pendudukan Jepang mata pelajaran
agama diijinkan diberikan di sekolah-sekolah Pemerintah walaupun tanpa diberi
gaji oleh pemerintah Jepang.Pemberian izin dan gaji tersebut baru terwujud
setelah Pemerintahan Republik Indonesia; dan diakui sebagai mata pelajaran di
sekolah-sekolah umum setelah Ki Hajar Dewantara menjabat selaku Menteri
Pengajaran dan Kebudayaan pada Kabinet Pertama.Pendidikan agama di
sekolah-sekolah umum baru dikelola secara insentif setelah berdirinya
Departemen Agama pada 3 Januari 1946.
b.
Penetapan Sistem Pendidikan Barat dalam Lembaga
Pendidikan Agama
Sistem pendidikan Barat yang dimaksud di sini
adalah cara yang diterapkan di lembaga pendidikan kolonial dalam beberapa
komponen pendidikan. Kemudian melahirkan sistem pendidikan baru yang merupakan
kompromi antara sistem pendidikan kolonial dengan sistem pendidikan Islam
tradisional.Sistem pendidikan yang baru inilah tampaknya yang menjadi cirri
khas sistem pendidikan Muhammadiyah.
Lembaga pendidikan yang pertama didirikannya
pada tahun 1912 di rumahnya sendiri di desa Kauman. Di beberapa kampung di
sekitar Yogyakarta ia juga membuka sekolah desa yang sama di daerahnya. Pada
tahun 1912 ia membuka sekolah tingkat menengah yang diberi nama al-Qasmul
Arqa, yang kemudian dirubah menjadi
Pondok Muhammadiyah pada tahun 1921 dan beberapa tahun kemudian dikukuhkan
menjadi lembaga pendidikan guru Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah. Dari
lembaga-lembaga pendidikan inilah sistem pendidikan Muhammadiyah dapat diteliti
yang menyangkut dengan tujuan pendidikan, bahan pelajaran, metode pengajaran
dan rencana pelajaran.[13]
E.
IJTIHAD MUHAMMADIYAH DALAM MENENTUKAN KAIDAH-KAIDAH KEHUJJAHAN
HADITS
Muhammadiyah
banyak dinilai sebagai gerakan tajdid.Salah satu watak dari gerakan tajdij
adalah kesediaan untuk melakukan ijtihad.Watak ini sudah diperlihatkan sejak
dini oleh pendirinya dengan melakukan perubahan arah kiblat mesjid Agung
Yogyakarta, sesuai dengan hasil perhitungan falak yang dilakukannya.Watak ini terus
dibangun dan dikembangkan oleh pendiri dan tokoh-tokoh Muhammadiyah, yang dalam
perkembangannya melahirkan Majelis Tarjih.Untuk mengembangkan ijtihad ini,
Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih telah melakukan ijtihad untuk merumuskan
kaidah-kaidah yang dapat dijadikan sebagai pijakan dalam menentukan
hadits-hadits yang dapat dipakai sebagai hujjah bagi keputusan-keputusannya.
Beberapa kaidah menyangkut ketentuan dapatnya suatu hadits dipakai hujjah, yang
telah dirumuskan oleh Muhammadiyah yaitu:
1.
Agama,
yakni agama Islam yang telah dibawa oleh Nabi Muhammad Saw, ialah apa yang
diturunkan di dalam Al-Qur’an dan yang tersebut dalam sunnah shahihah, berupa
perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia
di dunia dan di akhirat.
2.
Dalam
kitab Iman disebutkan “kita wajib percaya akan hal yang dibawa oleh Nabi
Muhammad Saw, yakni Al-Qur’an dan berita dari Nabi yang Mutawatir dan memenuhi
syarat-syaratnya.” Pernyataan ini kemudian dipertegas dengan rumusan Manhaj
Majelis Tarjih yang berbunyi : “Di dalam masalah aqidah (tauhid), hanya
diperluan dalil-dalil Mutawatir.”
3.
Hadits
Mawaquf belaka tidak dapat dijadikan hujjah.
4.
Hadits
Mawaquf yang dihukumi marfu’ dapat dibuat hujjah.
5.
Hadits
Mawaquf yang dihukumi marfu’ , apabila terdapat qarinah yang
bisa dipahami kemarfu’an-nya kepada
Rasulullah.
6.
Mursal
Tabi’i belaka tidak dapat dibuat hujjah.
7.
Mursal
Tabi’i dapat dibuat hujjah, apabila hadits itu besertakan qarinah yang
menunnjukkan persambungannya.
8.
Mursal
shahabi dapat dibuat hujjah, apabila padanya terdapat qarinah yang menunjukkan
persambungannya.
9.
Hadits-hadits
dhaif yang menguatkan satu pada lainnya tidak dapat dijadikan hujjah, kecuali
apabila banyak jalannya dan terdapat padanya qarinah yang menunjukkan ketetapan
asalnya dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadits shahih.
10. Jarh itu didahulukan dari pada ta’dil sesudah keterangan yang jelas
dan sah menurut anggapan syara’.
11. Riwayat orang terkenal suka melakukan tadlis dapat diterima bila ia
menerangkan bahwa apa yang ia riwayatkan itu bersambung-sambung, sedang
tadlis-nya itu tidak sampai tercela ke’adil-annya.
12. Faham shahabi akan perkataan mushtarak pada salah satu artinya
wajib diterima.
Kaidah-kaidah
dalam menentukan jenis-jenis hadits yang dapat digunakan sebagai hujjah di
atas, tidak terlepas dari teori yang dikembangkan oleh ulama terdahulu, baik
dikalangan muhadditsin, ushuliyin, maupun mutakallimin. Dalam hal ini, Muhammadiyah tidak mengikatkan
diri dengan satu mazhab tertentu, baik mazhab yang ada dalam bidang hadits,
ushul, maupun kalam.Muhammadiyah berusaha untuk memilah dan memilih pendapat
yang dipandangnya lebih kuat dan kemudian merumuskan kaidahnya.
Pada
sebagian pemiikirannya, Muhammadiyah terlihat mengadopsi pemikiran para
modernis, tapi pada sebagian pemikirannya yang lain terlihat mengadopsi
pemikiran ulama klasik. Dalam bidang Aqidah, Muhammadiyah terpengaruh oleh
pemikiran ketidak hujjahan hadits ahad yang disuarakan kembali oleh para
pembeharu, seperti Muhammad Abduh.Pemikiran ini berkembang di kalangan ulama
rasional klasik, seperti kelompok mutakallimin Mu’tazilah, dan ushuliyin
Hanafiyah.
Sementara
dalam memahami konsep al-sunnah al-shahihah, Muhammadiyah lebih memilih konsep
yang berasal dari muhadditsin mutaqaddimin (ulama hadits sebelum tahun 400 H),
yang memasukkan hadits hasan ke dalam hadits shahih.
Usaha
Muhammadiyah untuk merumuskan kaidah-kaidah tentang hadits-hadits yang dapat
dijadikan hujjah merupakan langkah dari bagian ikhtiar awal untuk dapat
mengembangkan ijtihad lebih lanjut.Ijtihad tidak mungkin dikembangkan tanpa
memiliki metode dan prinsip-prinsip.Namun sebagai langkah awal, kaidah-kaidah
dimaksud tidak lepas dari kekurangan.Kekurangan yang utama yaitu sifatnya yang
terlalu umum.Hal ini menyebbabkan kaidah-kaidah yang dirumuskannya mengalami
kesulitan dan operasionalnya. Beberapa persoalan yang menjadi “Hambatan” bagi
operasionalnya yaitu:
1.
Tiadanya
penjelasan tentang kriteria hadits mawquf yang dihukumi marfu’.
2.
Tiadanya
penjelasan tentang kriteria ijma’ shahabi.
3.
Tiadanya
penjelasan tentang ktiteria suatu qarinah yang dapat digunakan untuk
menyambungkan sanad hadits mursal.
4.
Tiadanya
penjelasan tentang kriteria tadlis yang dapat mencederai ke’adilan seorang
mudalis.
Secara
praktis Muhammadiyah juga tidak melakukan ijtihad sendiri untuk menentukan
kualitas suatu hadits.Muhammadiyah hanya mengandalkan terhadap penelitian yang
dilakukan oleh ulama terdahulu.Dengan demikian ijtihad Muhammadiyah dalam
menentukan kualitas hadits juga dapat dimasukkan kedalam corak ijtihad tarjihi dan
bahkan taqlidi.
F.
KONSISTENSI MUHAMMADIYAH DALAM MENERAPKAN KAIDAH-KAIDAH KEHUJJAHAN
HADITS.
Kaidah
kehujjahan hadits yang dirumuskan oleh Muhammadiyah yang dinilai sangat ketat
adalah berkenaan dengan penggunaan hadits dalam persoalan aqidah.Dalam kaidahnya,
Muhammadiyah menetapkan bahwa dalam persoalan aqidah hanya berdasarkan pada
khabar mutawatir.Kaidah ini membawa konsekuensi atas sedikitnya pembahasan
persoalan aqidah oleh majelis tarjih, terutama pembahasan yang dirancang
sebagai putusan.Dalam himpunan putusan Tarjih, hanya terdapat dua tempat yang
membahas persoalan aqidah, yakni kitab iman dan hukum orang yang mengimankan
kenabian seseorang sesudah Nabi Muhammad Saw.
Tercatat
hanya terdapat sebelas hadits saja yang dikutip oleh Majelis Tarjih sebagai
dasar. Dari sebelas hadits itu, enam hadits yang tidak ditemukan adanya orang
yang menilainya mutawatir, yaitu:
ا- عن ا بن عبا س ان قو ماا تفكروا في الله عز وجل فقا
ل النبي صلى ا لله عليه و سلم تفكروافي خلق ا لله ولا تفكرو افي ا لله فا نكم لن تقدرواقدره
(رواه ابو الشيخ)
2-عن ابن عبا س ايضا بلفظ اخر: تفكروا في الخلق ولا
تفكروا في الخا لق فانكم لاتقدرن قدره (رواه ابو الشيخ)
3- عن سمر ة
بن جند ب...وا ما هذه الدار ار فدار الشهداء وا ناجبر يل وهذا مكيا ليل (رواه
البجاري)
4- عن البر اء عا ز ب قا ل مر النبي صلى الله عليه وسلم- بيهو دىمحمما مجلو دا فد عا هم
فقال: هكذا تجدون حد الز اني في كتا بكم. قا لوانعم. فدعارجلا من علما اهم فقال: انشدك با لله الذى
انزل التور اة على موسى هكذا تجدون حد الزانى فى كتا بكم. فقا ل اللهملاولو لاانك نشد تى هذا لم اخير ك
نجد حد الزا نى فى كتا بنا الر جم (رواه احمد وابو د اود و مسلم وابن جر ير و ابن
المنذر)ز
5- عن عا شة قالت: كان خلقه القر ان.
6- عن ابن عمر
قال رسو ل الله عليه وسلم اذا صار اهل الجنةالى الجنة و اهل النرجي ءبالمت حتى
يجعل بين الجنة والنار فيذ بح ثم ينا دي مناد يا هل الجنة خلود فلا موت ويا هل
النارخلو د فلاموت فيزداد اهل الجنة فرحا الى فرحهم ويزداداهل
النارحزناالىحزهمز(اجر خه الشيخا ن)
Dalam
menggunakan Nash sebagai dasar bagipersoalan ibadah, Muhammadiyah tidak
menetapkan persyaratan yang sangat ketat. Bagi Muhammadiyah, hadits yang dapat
dijadikan hujjah dalam masalah ibadah harus al-sunnah al-shahihah, sebagaimana
dalam konsep muhadditsin mutaqaddimin. Dalam konsep ini, hadits mutawatir dan
hadits hasan, dapat dimasukkan kedalam al-sunnah al-shahihah. Majelis Tarjih
juga menetapkan kaidah atas beberapa persoalan yang diperselisihkan dikalangan
ulama hadits, seperti periwayatan seorang mudallis, ta’arudl al-jarh wa
al-ta’dil,dll.[14]
BAB III
PENUTUP
Muhammadiyah berasal dari kata bahasa arab Muhammad ,yaitu nama Nabi dan Rosul reakhir; kemudian mendapatkan “ya nisbiyah”,dan “ta marbuthah,” menjadi
“Muhammadiyah” artinya pengikut-pengikut Muhammad Saw. sedangkan secara
terminologi berarti gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf nahi mungkar dan
bersumber pada al-Qur’an dan as-Sunnah.
Pemikiran
Muhammadiyah mencakup pemikiran teologi, syariah dan pendidikan.
1.
Teologi
Tiga hal yang dipermasalahkan dalam bidang pemikiran ini adalah
(a) perbuatan manusia (Af’al al-‘ibad)
(b) kada dan kadar
(c) sifat-sifat Tuhan.
2.
Syariah
(a)
Tentang kedudukan hadis sebagai sumber hukum di
samping Al-Quran
(b)
Tentang metode istinbath hukum yang ditetapkan
3.
Pendidikan
(a)
Memasukkan Pelajaran Agama ke dalam Lembaga
Pendidikan Barat.
(b)
Penetapan Sistem Pendidikan Barat dalam Lembaga
Pendidikan Agama.
Usaha
Muhammadiyah untuk merumuskan kaidah-kaidah tentang hadits-hadits yang dapat
dijadikan hujjah merupakan langkah dari bagian ikhtiar awal untuk dapat
mengembangkan ijtihad lebih lanjut.Ijtihad tidak mungkin dikembangkan tanpa
memiliki metode dan prinsip-prinsip.Namun sebagai langkah awal, kaidah-kaidah
dimaksud tidak lepas dari kekurangan. Kekurangan yang utama yaitu sifatnya yang
terlalu umum
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Munir Mulkhan, K.H. Ahmad
Dahlan dan muhammadiyah, Jakarta: Bumi Aksara, 1990.
Himpunan Putusan Tarjih, Yokyakarta: Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 1967, cet. Ke III
http://harnadys.blogspot.co.id/2012/04/visi-dan-misi-muhammadiyah-serta-maksud.html Diakses Kamis, 3 Desember 2015
Yusuf Abdullah Puar, Perjuangan dan
Pengabdian Muhammadiyah, Jakarta: pustaka antara, 1989
Dr. Arbiyah Lubis. PEMIKIRAN MUHAMMADIYAH dan MUHAMMMAD ABDUH, Jakarta:
Bulan Bintang, 1993.
Dr. Kasman, Hadits dalam Pandangan
Muhammadiyah, Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2012.
[1]
Yusuf Abdullah Puar, Perjuangan
dan Pengabdian Muhammadiyah, (Jakarta: pustaka antara, 1989) hal 32
[2]
Abdul Munir Mulkhan, K.H. Ahmad
Dahlan dan muhammadiyah, (Jakarta: Bumi Aksara, 1990) hal 4
[3] Yusuf Abdullah Puar, Perjuangan dan Pengabdian Muhammadiyah,
(Jakarta: pustaka antara, 1989) hal 53-54
[4]http://harnadys.blogspot.co.id/2012/04/visi-dan-misi-muhammadiyah-serta-maksud.html Diakses Kamis, 3 Desember 2015
[5] Maksudnya ialah Kitab-Kitab yang
diturunkan sebelum Al Quran.Al-Quran surah Ali’Imram ayat 19
[6] Yang dimaksud:
agama di sini ialah meng-Esakan Allah s.w.t., beriman kepada-Nya, kitab-kitab-Nya,
rasul-rasul-Nya dan hari akhirat serta mentaati segala perintah dan
larangan-Nya. Al-Qur’an surah Asy Syuura ayat13
[7] . Himpunan Putusan Tarjih,
(Yokyakarta: Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 1967), cet. Ke III, h.19
[9] Dr. Arbiyah Lubis. Pemikiran
Muhammadiyah Dan Muhammmad Abduh, (Jakarta: Bulan Bintang, 1993)
hal. 57-58
[10] Dr. Arbiyah Lubis. Pemikiran
Muhammadiyah Dan Muhammmad Abduh(Jakarta: Bulan Bintang, 1993)
hal.73-75
[11]Ibid., hal. 83-84
[13]Ibid., hal. 102-106
[14] Dr. Kasman, Hadits dalam Pandangan Muhammadiyah, (Yogyakarta: Mitra Pustaka,
2012), h. 381-391.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar