KARANGAN : DR. KASMANJUMLAH HALAMAN : 426 HALAMAN
PENERBIT : PUSTAKA BELAJAR
BAGIAN
PERTAMA
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Muhammadiah
merupakan organisasi sosial dan keagamaan di Indonesia, yang didirikan di
Yokyakarta pada 8 Dzulhijjah 1330 H, bertepatan dengan 18 November 1912 oleh
KH. Ahmad Dahlan. Secara ideologis, beberapa penulis memasukkan Muhammadiyah
sebagai gerakan pembaharuan (tajdid), atau sebagai mata rantai dari
pembaharuan Islam di Timur Tengah, khususnya Muhammad Abduh. Namun, menurut
Achmad Jainuri sebenarnya Muhammadiyah secara formal tidak mengklaim dirinya
sebagai gerakan tajdid sejak awal. Demikian Muhammadiah tidak pernah
mengaitkan dirinya dengan orientalis ideology keagamaan tertentu. Muhammadiah
baru secara resmi membuat rumusan tajdid
merupakan salah satu watak dari ajaran islam.
Meskipun
Muhammadiyah baru secara resmi mengaitkan dirinya sebagai gerakan tajdid pada tahun 1989, bukan berarti
Muhammadiyah sebelum tahun itu tidak menampakkan kiprah dan ideologinya sebagai
gerakan tajdid.
Secara ideologis pun, Muhammadiah
telah mencitrakan gerakan tajdid. Menurut Fazlurrahman, diantara
karakteristik umum pembaharuan (tajdid) ialah:
1.
Suatu
keprihatinan yang mendalam terhadap kemerosotan sosial-moral masyarakat muslim
2.
Suatu
himbauan untuk kembali ke islam orisinil.
3.
Suatu
himbauan untuk membuang beban yang menghancurkan berupa pandangan tentang
kodrat taqdir yang dihasilkan oleh teologi Asy’ariyah.
4.
Suatu
himbauan untuk melaksanakan pembaharuan ini melalui kekuatan bersenjata (jihat)
jika perlu.
Selain persoalan fiqh dan aqidah, Majlis Tarjih juga merumuskan kaidah-kaidah
tata cara ber-istidlal. Pada Muktamar Khususi antara tahun 1929 sampai
dengan 1940, Majelis Tarjih memutuskan “ Kitab Beberapa Masalah” yang di
dalamnya, yakni nomor 21, berisi masalah “Usul Fiqh,” dan pada Muktamar Khususi
Majlis Tarjih di Yogyakarta pada 29 Desember 1954 sampai dengan 3 Januari 1955
memutuskan “Masalah Lima” yang baru di-tanfidz-kan pada 1964.3 Yang
menarik, dalam kitab “Masalah Lima” terdapat defisi agama yang dirumuskan
sebagai berikut: “Agama, yakni agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad,
ialah apa yang diturunkan di dalam al-Qur’an dan yang tersebut dalam Sunnah
Shahihah, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk
untuk kebaikan manusia di dunia dan di akhirat.
Dengan demikian, tampak sekali bahwa Muhammadiyah hanya mau
menggunakan haditst shahih dan menolak menggunakan hadith dla’if
sebagai hujjah, kecuali hadits dla’if tersebut memiliki banyak jalur.
Pandangan seperti ini demikian kuat
menghuncam dalam pikiran sebagian besar warga Muhammadiyah. Banyak dari
kalangan Muhammadiyah, terutama pada tataran ‘akar rumput’, yakin betul bahwa
semua dalil yang digunakan dalam putusan-putusan tarjih memiliki akurasi yang
dapat diterima (maqbul), sehingga pandanganpandangan yang berbeda dari
apa yang diputuskan oleh majlis tarjih dianggap didasarkan pada dalil yang
lemah.
Namun beberapa penelitian menunjukkan bahwa hadits hadits yang
digunakan sebagai dasar putusan Majelis Tarjih tidak benar-benar bebas dari hadits
dla’if. Penelitian Chudhori pada
tahun 1988 terhadap 50 hadits dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah yang
dilakukan dengan tehnik proporsional random sampling menunjukkan bahwa
15 hadits (30%) berkualitas shahih, 19 hadits (38%) berkualitas hasan,
dan 16 hadits (32%) berkualitas dla’if. Penelitian yang dilakukan oleh Agung Danarta
terhadap 23 hadits yang terdapat dalam Kitab Thaharah Himpunan Putusan Tarjih
Muhammadiyah juga menemukan tiga buah hadits di antaranya memiliki sanad
dla’if, satu buah hadits memiliki sanad yang marjuh (yang
berarti kualitasnya juga dla’if), satu buah hadits memiliki kualitas
yang diperdebatkan, tetapi memiliki jalur sanad yang banyak, satu buah hadits berkualitas hasan
dan sisanya (17 buah hadits) berkualitas shahih.
Sementara Syamsurizal Yazid yang meneliti 32 buah hadits dalam
Himpunan Putusan Tarjih pada Kitab Iman, Salat dan Zakat berkesimpulan 26 buah hadits
berkualitas shahih, 4 buah hadits berkualitas hasan dan 2 buah hadits
diperselisihkan ke-shahih-annya.
Sehubungan dengan temuan di atas, ada beberapa kemungkinan. Bisa
jadi, hadits yang dinilai oleh peneliti sebagai dla’if, ternyata
termasuk hadits yang statusnya masih diperselisihkan, karena perbedaan kriteria
ke-shahih-an hadits yang digunakannya, atau bisa jadi pula hadits yang
dinilai dla’if tersebut, masih dapat ditoleransi menurut kaidah ke-hujjah-an
hadits yang dipeganginya, atau bisa terjadi sebaliknya, yakni Muhammadiyah
memang benar-benar tidak konsisten menerapkan kaidah ke-hujjah-an hadits
yang dirumuskannya.
Untuk itu, putusan-putusan Majlis Tarjih yang menyangkut ke-hujjah-an
hadits dan hadits-hadits yang digunakannya sebagai dasar dalam putusan-putusan
tersebut menarik untuk diteliti, khususnya putusan-putusan tarjih antara tahun
1929-1972. Putusan-putusan tarjih pada masa awal tersebut perlu mendapat
perhatian, karena telah menjiwai pandangan keagamaan sebagaian besar warga
Muhammadiyah. Dengan meniliti hadits-hadits dalam putusan-putusan Majlis
Tarjih, sebagai lembaga resmi Muhammadiyah, diharapkan dapat menguak corak ijtihad
Muhammadiyah dalam persoalan hadits.
B.
Tujuan Penelitian
Berdasarkan fokus masalah di atas, tujuan dari penelitian ini
adalah:
1. Menjelaskan manhaj Muhammadiyah dalam menentukan hadits
yang dapat dijadikan hujjah pada bidang aqidah dan ibadah dalam Kitab
Himpunan Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah
2. Mengidentifikasi kedaan hadits-hadits yang dipakai Muhammadiyah
sebagai dalil pada bidang aqidah dan ibadah, dalam Kitab Himpunan Putusan
Majelis Tarjih Muhammadiyah.
3. Menjelaskan konsistensi Muhammadiyah dalam merumuskan dan
menerapkan kaidah ke-hujjah-an hadits 16 pada bidang aqidah dan ibadah
dalam Kitab Himpunan Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah
C.
Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library
research), karena itu yang dijadikan obyek penelitian adalah bahan-bahan
pustaka. Sebagai sumber primer digunakan Himpunan Putusan Majelis Tarjih
Muhammadiyah. Sumber ini memuat putusan-putusan Majelis Tarjih sejak 1929-1972.
Sedangkan sumber sekundernya ialah buku-buku kemuhammadiyahan, kitab-kitab ilmu
hadits, dan kitab-kitab hadits untuk mempertajam dalam menganalisis
perkembangan pemikiran hadits di Muhammadiyah.
Dalam penelitian ini, digunakan beberapa metode, yakni intertekstualitas, takhrij hadits
dan koherensi. Untuk menjelaskan manhaj Muhammadiyah dalam
menentukan kehujjah-an hadits, digunakan metode intertekstualitas, suatu
metode analisis teks yang berupaya memahami dan menjelaskan teks dalam kaitan
dengan teks-teks lain, karena sebuah teks dan ungkapan dibentuk oleh teks yang
datang sebelumnya.
Dalam metode demikian, kaidah-kaidah tentang ke-hujjah-an hadits
yang dirumuskan oleh Muhammadiyah dipahami dan dijelaskan dengan cara
menghubungkannya dengan teks-teks yang mendahuluinya, yang dalam hal ini adalah
tulisan para ahli hadits, ahli usul dan pembaharu.
Sementara itu, untuk melakukan penelitian terhadap karakteristik hadits,
digunakan metode takhrij al-hadits, dalam arti: upaya mencari kesumberan
hadits, dan juga upaya mencari derajat, sanad dan rawi hadits
yang ada dalam suatu kitab yang tidak diberi keterangan oleh penyusunnya
perihal ketiga hal tersebut.
Mengingat hampir semua hadits
yang terdapat dalam Himpunan Putusan Tarjih telah dicantumkan mukharrij-nya,
maka upaya mencari kesumberan hadits dalam penelitian ini, dilakukan untuk
menemukan kitab yang menjadi rujukan Putusan Tarjih periode itu, dengan cara
mencocokkan redaksi matn hadits dan cara pencantuman takhrij-nya
dengan kitab kitab hadits yang telah ada, baik kitab hadits primer maupun
sekunder. Adapun upaya mencari derajat hadits dilakukan dengan tata kerja sebagai
berikut.
Pertama, mengumpulkan hadits-hadits dalam Putusan Majlis Tarjih
Muhammadiyah Kitab Iman, Kitab Salat Jama‘ah dan Jum‘ah dan putusan tentang
salat-salat tatawwu‘, yang terdapat dalam Kitab Salat-salat Tatawwu’ dan
Kitab Keputusan Tarjih di Wiradesa.
Kedua, menentukan hadits-hadits yang sudah diberi status
kualitasnya oleh Majlis Tarjih, baik eksplisit (menyebutkan kata-kata yang
bermakna shahih, seperti hadits
shahih) maupun implisit (menyebutkan periwayat hadits yang dinilai mu‘tamad dalam meriwayatkan hadits-hadits yang shahih, seperti al-Bukhari dan Muslim), dan hadits-hadits yang belum diberi status kualitasnya. Khusus kitab Iman, juga ditelusuri keadaan hadits dari sudut kuantitas periwayatnya, untuk memilah antara hadits mutawatir dengan hadits ahad, dengan cara mengkomfirmasinya dalam kitab-kitab yang berisi hal itu.
shahih) maupun implisit (menyebutkan periwayat hadits yang dinilai mu‘tamad dalam meriwayatkan hadits-hadits yang shahih, seperti al-Bukhari dan Muslim), dan hadits-hadits yang belum diberi status kualitasnya. Khusus kitab Iman, juga ditelusuri keadaan hadits dari sudut kuantitas periwayatnya, untuk memilah antara hadits mutawatir dengan hadits ahad, dengan cara mengkomfirmasinya dalam kitab-kitab yang berisi hal itu.
Ketiga, meneliti kualitas hadits, yang lebih diarahkan kepada hadits-hadits
yang terindikasi dla’if dan menyangkut persoalan-persoalan yang banyak
diperdebatkan di masyarakat.
Dalam hal ini, hadits yang dianalisis adalah hadits yang
terindikasi
dla’if dalam hal kewajiban ma‘mum membaca al-Fatihah (1 hadits), keterhitungan raka’at ma’mum masbuq yang mendapati ruku‘-nya imam (2 hadits), kewajiban salat jum’ah bagi wanita (1 hadits), jumlah raka‘at salat rawatib ba’da Isya’ (1 hadits), dan salat witir tiga raka’at sekaligus (1 hadits). Selain itu, untuk melengkapi pembahasan ini, sebagian hadits yang terindikasi dla’if dalam persoalan-persoalan yang tidak banyak diperdebatkan juga dianalisis. Dua persoalan diangkat dalam konteks terakhir ini, yakni persoalan merapatkan barisan
ma‘mum (1 hadits) dan salat safar (2 hadits).
dla’if dalam hal kewajiban ma‘mum membaca al-Fatihah (1 hadits), keterhitungan raka’at ma’mum masbuq yang mendapati ruku‘-nya imam (2 hadits), kewajiban salat jum’ah bagi wanita (1 hadits), jumlah raka‘at salat rawatib ba’da Isya’ (1 hadits), dan salat witir tiga raka’at sekaligus (1 hadits). Selain itu, untuk melengkapi pembahasan ini, sebagian hadits yang terindikasi dla’if dalam persoalan-persoalan yang tidak banyak diperdebatkan juga dianalisis. Dua persoalan diangkat dalam konteks terakhir ini, yakni persoalan merapatkan barisan
ma‘mum (1 hadits) dan salat safar (2 hadits).
Langkah berikut adalah penelitian kualitas hadits-hadits tersebut
dengan melalui empat tahap:
1.
Melakukan takhrij (dalam arti terbatas),
2.
Melakukan i’tibar al-hadits,
3.
Melakukan kritik terhadap hadits, baik kritik ekstern maupun
intern,
4.
Menyimpulkan hasil
penelitian
Sedangkan metode analisis koherensi digunakan untuk meneliti
konsistensi Muhammadiyah dalam merumuskan kaidah-kaidahnya dan dalam memilih hadits-hadits
sebagai rujukan terhadap persoalan yang diputuskannya. Analisis koherensi
mengasumsikan bahwa pemahaman dikatakan benar, jika semua unsur-unsur
struktural dilihat dalam satu struktur yang konsisten, sehingga benar-benar
merupakan internal structures, atau internal relations.
Di sini, hasil penelitian melalui takhrij di atas kemudian
didialogkan dengan kaidah-kaidah ke-hujjah-an hadits yang telah dibuat
oleh Muhammadiyah
BAGIAN KEDUA
IJTIHAD KESHAHIHAN HADITS
A.
Ijtihad dalam bidang hadits
Secara
bahasa, ijtihad berasal dari kata al-juhd. Al-juhd sendiri berarti
kekuatan (الطاقة) dan kesukaran (المشقة). Dengan demikian, ijtihad secara bahasa berartiالوسع بذل (mencurahkan segala
kekuatan dan kemampuan). Rajab Abd al-Jawwad Ibrahim mengartikan kata ijtihad dengan “mengerahkan segala
kekuatan dan kemampuan untuk mencarinya agar mencapai yang diupayakan dan
sampai pada tujuannya”. Dengan demikian, secara bahasa, unsur utama dalam ijtihad adalah usaha maksimal dan
kesukaran. Makna bahasa ini erat kaitannya dengan makna istilah.
Kata
ijtihad dikenal sebagai istilah dalam
ilmu fiqh. Bahkan para ahli ushul,
meskipun berbeda-beda dalam memberikan rumusan definisi ijtihad, kebanyakan tampak kecenderungannya untuk membatasinya
hanya dalam bidang fiqh saja. Di pihak lain, ada ulama yang tidak membatasinya
pada bidang ilmu fiqh saja, tetapi menggunakannya pada bidang, bidang yang
lain, sehingga ada ulama menyebut orang-orang yang ahli dalam ilmu-ilmu
tertentu sebagai mujtahid, dan menamakan usaha keras mereka dalam menemukan
teori atau hukum tertentu dalam bidang ilmu yang mereka geluti sebagai ijtihad.
Dengan demikian, ada mujtahid dalam bidang ilmu ushul. Bahkan mujtahid dalam
bidang bahasa Arab dan lain-lain. Bahkan
al-Suyuti menyatakan bahwa ijtihad
mutlak terdapat dalam tiga bidang ilmu, yakni fiqh, hadits, dan bahasa Arab.
Pernyataan
Ibn al-Shalah yang dinilai menfatwakan tertutupnya pintu ijtihad dalam hadits adalah sebagai berikut:
إذا
وجدنا فيما نروى من اجزاء الحديث وغيؤها حديثا صحيح الإسناد ولم نجده فى أحد الصحيحين
ولا منصوصا على صحته فى شيئ من مصنفات أئمة الحديث المعتمدة المشهورة فإنا
لا نتجاسر على جزم الحكم بصحته فقد تعذر فى هذه الأعصار الاستقلال بإدراك الصحيح
بمجرد اعتبار الأسانيد لأنه ما من إسناد من ذلك إلا ونجد فى رجاله من اعتمد فى
روايته على ما فى كتابه عريا عما يشترط فى الصحيح والجسن – الى الاعتماد على ما نص
عليه أئمة الحديث فى تصانيفهم المعتدة المشهورة التى يؤمن فيها لشهر تها من
التغيير والتحريف.
Artinya: Jika kami menemukan hadits yang shahih sanadnya yang berasal dari
kitab-kitab hadits tetapi tidak kami temukan dalam salah satu kitab shahihan dan tidak dinyatakan keshahihannya oleh satupun di antara
kitab-kitab para imam hadits yang masyhur dan mu’tamad, maka kami tidak berani
memastikan nilai ke-shahihan hadits
itu. Pada masa-masa ini, seseorang secara mandiri mustahil dapat
menilai hadits shahih hanya dengan
menilai sanad-sanadnya.
Karena
tidak ada diantara sanad-sanad hadits itu kecuali kami menemukan dalam rijalnya
orang yang dalam periwayatannya berpegang pada apa yang ada pada kitabnya
terlepas dari hal-hal yang disyaratkan dalam hadits shahih, yakni kekuatan
hafalan, kedhabithan dan kesempurnaan dengan demikian, persoalan untuk
mengetahui hadits shahih dan hasan kembali berpegang pada apa yang
telah ditetapkan oleh para imam hadits dalam karya-karya mereka yang masyhur
dan terpercaya, yang terkenal aman dari perubahan-perubahan dan penyimpangan.
Ahmad
Muhammad Syakir mengomentari pernyataan Ibn al-Shalah sebagai berikut:
“Yang saya yakini bahwa ibn al-Shalah
berpendapat seperti itu berdasarkan pendapat larangan ijtihad setelah masa para imam (mutaqaddimin). Sebagaimana mereka
melarang berijtihad dalam bidang
fiqh, Ibn al-Shlah juga berkeinginan
untuk melarang berijtihad dalam
bidang hadits”.
Sementara
Muhammad Haj Isa memberikan penilaian yang berbeda. Dalam pandangannya,
pernyataan tersebut tidak berarti bahwa Ibn al-Shalah menfatwakan tertutupnya
pintu ijtihad, tetapi maksud dari pernyataan itu adalah
bahwa “penilaian shahih dan hasan yang dapat dipegangi, hanyalah
yang terdapat pada kitab-kitab yang masyhur dan mu’tamad yang ditulis pada
masa-masa periwayatan. Sedangkan hadits-hadits yang terdapat dalam kitab-kitab
yang ditulis pada masa belakangan dengan sanad-sanad
yang panjang (al-sanad al-nazili), tidak
dapat dipastikan nilai keshahihannya,
meskipun secara lahir, hadits itu tanpak shahih,
karena ulama-ulama muta’akhirin
dikenal tasahul (tidak ketak) dalam
menerima dan meriwayatkan hadits (tahammul
wa ada al-hadits).
B.
Medan Ijtihad dan Bidang Hadits
Sehubungan
tetap terbentuknya pintu ijtihad
dalam masalah hadits, ‘Abd al-karim Ismail Shabbah menjelaskan bahwa medanijtihad dalam bidanh hadits meliputi 5
hal:
1.
Pertama,
takhrij;
2.
Kedua,
menetapkan klasifikasi hadits ke dalam mutawatir,
masyhur, ‘aziz, dan gharib;
3.
Ketiga,
menilai kualitas hadits (tashhih, tahsin
dan tadl’if) dan kemaudhu’annya;
4.
Keempat,
al-ta’dil wa al-tajrih (menilai
kualita perawi hadits); dan
5.
Kelima,
mengetahui íllat al-hadits.
Selanjutnya,
Shabbah menegaskan bahwa yang amsih memungkinkan untuk dikerjakan oleh ulama
sekarang adalah 3 medan yang pertama, sedangkan dua medan terakhir tidak
memungkinkan. Dalam pandangannya para ulama muta’akhirin
dalam kaitan dengan dua medan yang terakhir hanya dapat mengembalikannya pada
penilaian yang terdapat dalam kitab-kitab yang ditulis oleh ulama mutaqaddimin. Dengan demikian, takhrij dalam pengertian sempit maupun
luas masih tetap dapat dilakukan oleh para ulama dewasa ini.
Di
antara kitan hadits yang dinyatakan hanya memuat hadits shahih, baik oleh penulisnya sendiri atau oleh ulama hadits,
adalah Muwaththa’ Imam Malik, shahih Bukhari,
shahih Muslim, shahih Ibn Khuzaymah,
shahih Ibn hibban, dan al-Mustadrak karya al-hakim. Hanya saja, Ibn Hibban
dan al-Hakim dinilai Ibn al-Shalah sebagai orang yang mutashil (tidak ketat).
Sedangkan
Ibn Khuzaymah memiliki kebiasaan yang sama dengan kebiasaan Ibn Hibban.
Diantara kitab sunan yang banyak memberikan penilaian kualitas hadits yang
diriwayatkan adalah al-Tirmidzi, tetapi al-Tirmidzi dikenal sebagai orang mutasahil. Dengan demikian, kitab hadits shahih yang dinilai mu’tamad
dalam tashih-nya dikalangan ulama
hadits adalah Muwaththa’ Imam Malik, shahih
Bukhari, dan shahih Muslim. Selain
itu, para ulama hadits yang dianggap penilaiannya mu’tamad dan tidak tasahul adalah Ahmad, Ibn Hajar,
Al-Sakhawi, Yahya b. Said, Yahya b. Ma’in dan lain-lain.
C.
Klasifikasi Hadits
Para
ulama telah membagi hadits ke dalam berbagai macam hadits dan mengelompokkannya
menurut kategori-kategori tertentu. Dilihat dari kuantitas periwayatnya, ada
kategori hadits ahad dan hadits mutawatir. Dalam pembagian seperti ini, hadits mutawatir ialah “hadits yang
diriwayatkan oleh orang banyak dalam setiap generasinya, yang menurut adat
tidak mungkin mereka berbuat dusta, dan mereka meriwayatkannya secara inderawi
dan memberikan ilmu yakin,“ sedang hadits
ahad adalah “hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits mutawatir.”
Dilihat
dari kualitasnya, para ulama muta’akhirin
membagi hadits dalam kategori ini menjadi 3 jenis:
1.
Hadits shahih ialah “hadits yang bersambung sanadnya, dengan
periwayat-periwayat yang adil dan dlabith, tidak syadz, dan tidak cacat.
2.
Hadits hasan ialah “hadits
yang bersambung sanad-nya dengan
periwayat hadits yang asil, rendah tingkat kedlabitannya,
mulaiawal sanad samapi akhir sanad tidak syadz dan tidak cacat.
Dengan
demikian, sesungguhnya perbedaan antara hadits
shahih dengan hadits hasan sangat
tipis, yaitu pada ke-dlabith-an
periwayat.
3.
Sedang
hadis dla’if ialah hadits yang tidak memenuhi sifat-sifat hadits shahih dan sifat-sifat hadits hasan.
Hadits shahih dibagi menjadi dua, yakni shahih li dzatih, dan shahih
li ghayrih.
1.
Shahih li dzatih adalah hadits yang telah memenuhi syarat-syarat keshahih-an hadits dengan sendirinya,
bukan karena dukungan dari jalur lain.
2.
Sedangkan shahih
li ghayrih ialah hadits hasan li
dzatih yang sedang naik derajatnya menjadi hadits shahih, karena adanya jalur lain yang sepadan atau lebih
kuat, baik sam lafalnya maupun maknanya.
Hadits hasan pun dibagi menajdi dua, yakni hasan li dzatih dan hasan li
ghayrih.
1.
Hasan li dzatih ialah hadits yang telah memenuhi syarat-syarat hadits hasan dengan sendirinya, bukan karean
dukungan dari jalur lain.
2.
Sedangkan
hasan li ghayrih ialah hadits dla’if yang memiliki banyak jalur,
selama kedla’if-annya bukan
disebabkan oleh kefasikandan keduataan periwayatnya.
Dari
definisi ini, hadits dla’if dapat
naik derajatnya menjadi hadits hasan
dengan syarat:
a.
Hadits
tersebut juga diriwayatkan dari jalur lain, yang jalur lain itu kekuatannya
setara atau lebih kuat
b.
Kedla’if-annya karena buruk hafalan
periwayatnya, keterputusan sanadnya atau tidak diketahuinya keadaan
periwayatnya.
Sementara
dilihat dari tempat penyandaran hadits, ada kategori qudsi, marfu’, mawquf dan maqthu.
1.
Hadits qudsi ialah hadits yang berasal dari Nabi, tetapi disandarkan
kepada Allah SWT.
2.
Hadits marfu’ ialah hadits yang disandarkan kepada Nabi saw, baik
dalam bentuk ucapan, perbuatan, persetujuan dsan sifatnya.
3.
Hadits mawquf ialah hadits yang disandarkan kepada shahabah, baik beripa perkataan,
perbuatan, atau persetujuan mereka.
4.
Sedangakn
hadits maqthu’ ialah hadits yang
disandarkan kepada tabi’i atau yang lainnya baik berupa perkataan maupun
perbuatan.
D.
Syarat-syarat ke-Shahih-an Hadits
1. Sanadnya muttasil (bersambung)
Yang
dimaksud sanad bersambung adalah “tiap-tiap periwayat (dalam sanad hadits)
menerima hadits itu secara langsung dari
periwayat di atas (gurunya), sejak awal sanad sampao akhir sanad. Menurut M.
Syuhudi Ismail, keadaan tersebut dapat tercapai jika terpenuhi dua persyaratan:
a.
Seluruh
periwayat dalam sanad itu benar-benar tsiqat
(adil dan dlabit);
b.
Antara
masing-masing periwayat dengan periwayat terdekat sebelumnya dalam sanad itu,
benar-benar terjadi hubungan periwayatan hadits secara sah menurut ketentuan tahammul wa ada’ al-hadits.
2. Periwayat yang adil
Keadilan
berkaitan dengan kualitas moral. Para
ulama memberikan kriteria bagi periwayat yang adil secara berbeda-beda.
Berbagai
kriteria tersebut, menurut M. Syuhudi Ismail, dapat diringkas menjadi empat
kriteria, yakni pertama beraga Islam; kedua, mukallaf; ketiga, melaksanakan
ketentuan agama; dan keempat, memelihara muru’ah.
3. Periwayat yang dlabit
Kedlabitan
berhubungan dengan kapasitas intelektual periwayat hadits. Seseorang dikatan
dlabith, apabila kuat ingatannya, yang memiliki dua indikasi yang tidak
terpisahkan yakni:
a.
Periwayat
itu hafal dengan baik riwayat yang telah didengarnya (diterimanya)
b.
Periwayat
itu mampu menyampaikan riwayat yang telah dihafalnya itu dengan baik.
4. Tidak mengandung unsur
syadz
Syudzudz ialah “mukhalafat
al-tsiqah li man huwa awtsaq minhu” (perbedaan riwayat orang yang tsiqah
atas riwayat yang lebih tsiqah).
Menurut
ulama muhadditsin, syarat Syudzudz dalam hadits adalah sebagai
berikut:
a.
Periwayat
hadits itu adalah orang yang tsiqah
b.
Orang
yang tsiqah tersebut meriwayatkan hadits yang berbeda dengan riwayat orang yang
lebih kuat, baik dari segi hafalan, jumlah orang yang meriwayatkan, atau yang
lainnya
c.
Perbedaan
tersebut berupa ‘tambahan’ atau ‘pengurangan’ dalam hal sanad maupun matan
d.
Perbedaan
itu menimbulkan ta;arudl (pertentangan)
antara riwayat orang yang tsiqah itu dengan riwayat lain yang tidak mungkin
dikompromikan
e.
Adanya
kesamaan guru dari hadits yang diriwayatkan itu.
5. Tidak mengandung unsur
‘illah
‘Illah
ialah sebab yang tersembunyi yang dapat
merusak kualitas hadits, sementara pada lahirnya sebab itu tidak ada. Ulama
hadits pada umumnya menyatakan bahwa ‘illah suatu hadits kebanyakan terjadi
dalam bentuk
1)
Sanad
yang tampak muttasil dan marfu’ ternyata muttasil dan mawquf
2)
Sanad
yang tampak muttasil dan marfu’, ternyata mutasil dan mursal;
3)
Terjadi
pencampuran dengan bagian hadits lain ; dan
4)
Terjadi
kesalahan dalam hal penyebutan rawi karena
terjadi rawi-rawi yang punya kemiripan nama, sedangkan kualitasnya berbeda dan
tidak semuanya tsiqah.
E.
Hadits Mawdlu
Hadits mawdlu adalah hadits bikinan dan palsu yang dinisbahkan
seakan-akan berasal dari Nabi saw. Hadits mawdlu sering dimasukan kedalam
jenis hadits dla’if. Yang disebabkan oleh tidak terpenuhinya
syarat ke adilan periwayat. Sementara ada sebagian ulama yang tidak memasukkan Hadits mawdlu kedalam jenis hadits dla’if, tetapi merupakan bagian
tersendiri.
Indikasi-indikasi
kemaudlu’an hadits dapat diidentifikasi pada dua hal, yakni indikasi yang
berkaitan dengan sanad dan indikasi
yang berkaitan dengan matn. Adapun indikasi kemawdlu’an hadits yang
berkaitan dengan sanad adalah:
1.
Periwayatnya
dikenal sebagai pendusta, dan tidak ada jalur yang lain yang periwayatnya tsiqahmeriwayatkan hadits itu.
2.
Periwayatnya
mengakui sendiri membikin hadits tersebut.
3.
Ditemkan
indikasi yang semakna dengan pengakuan memalsukan hadits, seperti seorang
periwayat yang meriwayatkan hadits dari orang yang dinyatakan wafat sebelum ia
sendiri lahir.
4.
Terdapat
indikasi dalam diri periwayat sedang memalsukan hadits, seperti orang syi’ah yang meriwayatkan hadits yang
mengandung celaan terhadap shahabah.
Sedangkan
indikasi kemawdlu’an hadits yang berkaitan dengan matn adalah:
1. Susunan bahasanya
rancu, Rasululah yang sangat fasih dalam berbahasa Arab dan memiliki gaya
bahasa yang khas, mustahil menyabdakan pernyataan yang rancu tersebut.
2. Kandungan pernyataannya
bertentangan dengan akal yang sehat dan sangat sulit diinterpretasikan secara
rasional
3. Kandungan pernyataannya
bertentangan dengan tujuan pokok ajaran Islam; misalnya saja berisi ajakan
untuk berbuat maksiat
4. Kandungan pernyataannya
bertentangan dengan sunnah Allah
5. Kandungan pernyataannya
bertentangan dengan fakta sejarah
6. Kandungan pernyataannya
bertentangan dengan petunjuk Alquran ataupun hadits mutawatir, yang telah
mengandung petunjuk secara pasti
7. Kandungan pernyataannya
berada di luar kewajaran diukur dari petunjuk umum ajaran Islam; misalnya saja,
amalan teretntu yang menurut petunjuk
umum ajaran Islam dinyatakan sebagai amalan yang tidak seberapa, tetapi
diiming-iming dengan balasan yang sangat luar biasa.
F.
Hadits Shahih yang Muttafaq ‘Alayh
dan yang Mukhtalaf Fih
Menurut
al-Hakim, hadits shahih dapat dibagi
menjadi 10 macam, yang secara garis besar dapat diklasifikasikan menjadi 2
jenis, yakni al-Shahih al-Muttafaq ‘Alayh
dan al-Shahih al-Mukhtalaf fih. Hadits Shahih Muttafaq ‘Alayh ada lima
jenis:
1.
Hadits Shahih menurut kriteria al-Bukhari dan Muslim
2.
Hadits
yang diriwayatkan oleh sekelompok hadits yang tsiqah dari awal sanad hingga generasi shahabah, hanya saja shahabah yang meriwayatkan hanya seorang saja
3.
Hadits
yang diterima oleh sekelompk tabi’in
dari seorang shahabah, kemudian tabi’in yang dianggap tsiqah masing-masing
hanya meriwayatkannya kepada seorang muridnya
4.
Hadits fard dan gharib, yakni hadits yang diriwayatkan oelh
orang-orang yang tsiqah dan adil, kemudian diterima oleh orang yang tsiqah,
yang ternyata haditsnya tidak diriwayatkan dalam kitab-kitab hadits
5.
Hadits
diterima dari jalur keluarga, yakni hadits tersebut diriwayatkan oleh sekelompok periwayat yang
menerima hadits dari para imam hadits.
Para imam hadits ini juga menerima dari ayah-ayah mereka, dan ayah-ayah
mereka menerima pula dari kakek-kakeknya.
a. Hadits
mursal
b. Hadits yang dalam
sanadnya terdapat hadits mudallis
yang tidak eksplisit menyebutkan telah mendengarkan hadits itu dari gurunya
c. Hadits yang
diriwayatkan oleh seorang yang tsiqah, diterima
dari seorang imam yang diberi sanad
bersambung olehnya. Kemudian, diriwayatkan oleh sekelompok orang yang tsiqah pula, tetapi dengan cara mursal
d. Hadits yang termuat
dalam catatan orang yang adil yang diyakini mendengar dari gurunya tetapi ia
tidak memahami dan tidak hafal terhadap hadits yang dicatatnya
e. Hadits yang
diriwayatkan oleh ahli bid’ah, tetapi
ia dikenal sebagai orang yang jujur.
BAGIAN
KETIGA
PEMIKIRAN
MUHAMMADIYAH TENTANG KEHUJJAHAN HADITS
A.
Gerakan Muhammadiyah;Latar belakang dan Identitas
Secara historis, kelahiran Muhammadiyah tidak dapat dipisahkan dari
sosok pendirinya, K.H. Ahmad Dahlan. Pengalaman-pengalaman pribadi,pengalaman
intelektual dan situasi-situasi yang dihadapi K.H. Ahmad Dahlan merupakan
faktor-faktor yang mendorong lahirnya gerakan ini.
K.H Ahmad Dahlan lahir dikampung Kauman, Yogyakarta, pada tahun
1868 M dengan nama kecil Muhammad Darwis. Pada waktu ibadah haji yang pertama ,
Muhammad Darwis mendapatkan ijizah nama Ahmad Dahlan dari pengikut Syafi’i,
Sayyid Bakri Shatha. Ayahnya bernama K.H Abu Bakar, seorang Khatib Mesjid
Besar.
Kota Yogyakarta dengan gelar
Khatib Amin, yang menurut riwayat silsilahnya sampai kepada Maulana Malik
Ibrahim, salah seorang Walisongo yang dimakamkan di Gresik. K.H. Abu Bakar
termasuk orang yang dekat dengan keluarga Keraton Yogyakarta. Hal ini dapat
dilihat dari utusnya K.H. Abu Bakar oleh Sri Sultan Hamengku Buwana VII ke
Mekkah untuk menghajikan Almarhum Sri Sultan VI. Ibunya bernama Siti Aminah,
putri dari K.H. Ibrahim, Penghulu Besar di Yogyakarta.
Sementara lingkungan kehidupan Dahlan semenjak kecil hingga
wafatnya adalah lingkungan santri. Ini dapat dilihat dari nama kampungnya,
kauman. Kata ‘kauman’ berasal dari kata ‘qaum’ yakni pejabat keagamaan di
samping lurah atau kepala kampung. Kampung tempat masjid itu berada dinamakan
Kampung Kayman, karena disitu tempatnya para qaum dan santri serta ulama-ulama
Islam yang bertugas memelihara kemakmuran masjid itu. Demikian pula, kampung
disekitar masjid Agung Yogyakarta juga dinmakan kampung Kauman. Kampung ini
terletak dibarat alun-alun Yogyakarta, yang berarti berada disamping keraton
Yogyakarta.
Bersama dengan Keraton Surakarta, Keraton Yogyakarta adalah pewaris
kerajaan Mataram. Kerajaan Jawa terakhir ini didirikan di Kota Gede sekitar
tahun 1578. Menurut tradisi babad, Mataram didirikan oleh penembahan Senopati;
tetapi menurut Berg, sebagaimana yang dikutip Mark R. Woodward, Penembahan
senopati tidak pernah ada. Senopati adalah moyang mistis yang sengaja
dimunculkan semasa pemerintahan Sultan Agung [1613-1645], yang justru
pendirinya sesungguhnya dinasti itu. Hanya saja, dalam penelusuran Woodward
sendiri ditemukan bahwa Mataram merupakan kekuasaan regional yang penting
selama dekade sebelum Sultan Agung berkuasa.
Dengan demikian sejak lahir
abad ke-16 atau setidaknya awal abad ke-17, kerajaan Mataram merupakan kekuatan
dominan dalam pentas politik dan kebudayaan Jawa Tengah. Sehingga menjadi
saingan kerajaan-kerajaan Islam di pesisir pulau Jawa. Meskipun penguasa
Mataram melakukan konversi dari Hindu ke Islam, konflik Mataram dengan
kerajaan-kerajaan Islam di pesisir pulau Jawa tidak berhenti. Matataram berdiri
di daerah pedalaman Jawa, suatu daerah yang paling dalam terkena arus indianisasi
pada masa pengaruh India, sehingga kerajaan ini mewarisi Kultur priyayi.
Indianistasi, dengan membawa agama Hindu dan Budha, sebenarnya
merata diseluruh Nusantara, tetapi kultur yang dibawa oleh budaya india adalah
kultur agraris, sehingga lebih banyak berpengaruh dipedalaman dan kurang
berpengaruh di daerah pesisir. Pada masa pengaruh Islam yang mulai gencar pada
abad ke-14, daerah pesisir Jawa lebih mudah menerima Islam dengan berdirinya
kerajaan-kerajaan Islam di kawasan ini.
Dengan meminjam teori Clifford Geertz tentang klafikasi masyarakat
Jawa, konflik Mataram dan kerajaan-kerajaan pesisir merupakan manifestasi yang
lebih besar dsri konflik antara kelompok santri dan priyayi yang mendapat
sokongan kaum abangan. Kemenangan Mataram atas kerajaan-kerajaan pesisir pada
abad ke-17 merupakan kemenangan Hindu Jawa atas ajaran Islam yang murni yang
disuarakan oleh kelompok muslim santri.
Di bawah kekuasaan Mataram,
Islam di Jawa dipaksa untuk menyesuaikan diri dengan berbgai konsep yang
berasal dari ajaran Hindu dan Budha yang telah mendominasi wilayah tersebut.
Dalam istilah Harry J. Benda, ‘’absorsi sinktis berbagai aspek agama Islam ke
dalam, establishment Hindu Jawa. Kemenangan ini juga sekaligus mengisolasi
daerah ini dari Timur Tengah, pusat ortodoksi Islam, apalagi kedatangan para
pedagang Eropa telah mengambil alih jalur perdagangan yang dulunya dikuasai
oleh pedagang muslim.
Karena itu, kecenderungan Islam Jawa kepada
sinkretisme adalah suatu hal yang wajar, sebab tidak terdapat masukan dari negara
muslim lain yang cukup kuat untuk
mendesakkan pengaruh ke daerah pedalaman Jawa. Dengan
demikian, Dahlan lahir dan berkembang dalam lingkungan santri yang religius yang sedang menghadapi ancaman
serius ajaran Hindu Jawa.
Sebagaimana anak-anak pada zamannya, Dahlan kecil dididik dengan
pola pendidikan tradisional. Dalam pola tradisional,para santri berlaku sebagai
scholary broker (pialang keilmuan), berpindah dari dari satu kyai atau pesantren ke kyai atau pesantren lainnya
dalam rangka memperluas dan memperdalam ilmu-ilmu yang ditekuninya. Sebab,
sejak dahulu pesantren mungkin terkenal dalam bidang ilmu agama tertentu,
sedang pesantren yang lain lebih populer dalam bidang ilmu agama yang lain.
Demikianlah dengan Dahlan, setelah belajar Al-Qur’an dan dasar-dasar
ilmu agama kepada ayahnya sendiri, beliau belajar fiqh kepada K.H. Muhammad
Shaleh, Nahwu kepada K.H. Muhsin, ilmu falak kepada K. Raden Haji Dahlan,
hadits kepada K. Mahfudh dan Syekh Khayyat, ilmu qira’ah kepada Syekh Amin dan
Bakri Satock, ilmu racun binatang kepada syekh Hasan. Disamping itu, beliau
juga berguru kepada K.H. Abdul Hamid [dari lempuyangan], K.H. Muhammad Nur, R.
Ng. Sosrogondo, R. Wedana Dwijosewono dan Syekh M. Jamil Jambek dari bukit
tinggi.
Sebenarnya, pada masa Dahlan kecil sudah terdapat lembaga
pendidikan modern yang didirikan oleh pemerintah Belanda. Tetapi umat Islam
umumnya, terutama dari kalangan santri tidak tertarik untuk memasuki sekolah
pemerintah tersebut. Ada pendapat umum bahwa barang siapa yang memasuki sekolah
pemerintah dianggap kafir atau kristen. Hal inilah yang menyebabkan umat islam
banyak yang tidak mau menyekolahkan anaknya ke lembaga pendidikan pemerintah,
termasuk ayah Dahlan.
Terjadilah kesenjangan antara kaum intelegensia (lulusan pendidikan
modern) muslim dengan kaum santri. Bahkan akibat lebih lanjut dari sikap kaum
santri ini ,semakin jauhnya kaum intelegensia dengan Islam.
Setelah menikah dengan Siti Walidah, putri kepala Penghulu
Kesultanan Yogyakarta, Dahlan menunaikan ibadah haji dan tiba di Mekkah pada
bulan Rajab 1308 H [1890 M]. Pada kesempatan menunaikan rukun Islam kelima ini
Dahlan memanfaatkan untuk memperdalam ilmu pengetahuan keislamannya kepada
beberapa ulama Indonesia maupun Arab. Beberapa ulama yang dituju oleh Dahlan di
Mekkah, antara lain K.H. Mahfud Termas, K.H. Nahrawi Banyumas, K.H. Muhammad
Nawawi Banten, dan beberapa ulama Arab di Masjidil Haram, termasuk Bakri
Syata’, salah seorang pengikut imam Syafi’i.
Sepulang dari Tanah Suci Mekkah, Dahlan membantu ayahnya untuk
mengajar santri-santrinya. Pada tahun 1896, ayahnya meninggal, dan jabatan
ayahnya sebagai Khatib Masjid Besar Kota Yogyakarta dilimpahkan kepadanya
sehingga beliau memperoleh Khatib Amin.
Tampaknya jabatan ini seperti bentuk
legetimasi resmi terhadap keulamaan Dahlan, sehingga hal itu secara psikologis
dapat mendorong beliau untuk berektualisasidiri lebih luas, termasuk
mengaktualisasikan apa yang menjadi pikiran dan keyakinannya, meskipun hal itu
akan berhadapan dengan kekuatan yang besar. Dahlan berani mengoreksi arah
kiblat masjid-masjid di Yogyakarta, termasuk Masjid Agung, yang menurut ilmu
falak yang dikuasainya tidak tepat.
Hal ini mendapatkan reaksi
yang keras dari ulama-ulama pada zamannya, yang mendapat dukungan pemerintah.
Demikian kerasnya reaksi itu, sampai-sampai mushalla malik Dahlan sebai warisan
dari ayahnya yang telah dibenarkan arah kiblatnya oleh Dahlan kena sasaran
amarah sebagian ulama pada masa itu dan dirobohkan. Alwi Shihab menilai,
perubahan arah kiblat ini menunjukkan kecendrungan Dahlan untuk melakukan
ijtihad [pemikiran indepeden] dalam masalah-masalah keagamaan.
Pada tahun 1903, Dahlan berankat naik haji kedua kalinya. Pada waktu naik haji kedua ini, Dahlan tinggal
sekitar dua tahun di Mekkah untuk mendalami ilmu-ilmu keislaman. Menurut cacatan
muridnya. Dahlan berguru kepada K. Makhfudz Termas, K. Muhtaram Banyumas, Syekh
Shalih Bafadlol, Syekh Sa’id Jamani dan Syekh Sa’id Babusyel dalam ilmu fiqh;
Mufti Syafi’i dalam ilmu hadits; K. Ash’ari’ Bawean dalam ilmu falak; Syekh Ali
Mishri dalam ilmu qira’at. Selama di Mekkah ini, Dahlan juga menjalin
persahabatan dengan beberapa ulama dari Indonesia, antara lain Syekh Muhammad
Khatib Minangkabawi, K. Nawawi Bantani, K. Mas Abdullah Surabaya dan K. Fakih
Maskumambang Gresik.
Berbeda dengan haji pertama, pada saat menunaikan haji kedua ini,
Dahlan berintraksi dengan gerakan pembaharuan. Menurut Djarmawi Hadikusuma,
orang yang berjasa memperkenalkan Dahlan dengan gerakan pembaharuan adalah K.H.
Baqir, seorang alim yang masih kerabat sendiri dan sudah bermukim di Mekkah
sejak 1890.
Alim inilah yang mempertemukan dan memperkenalkan Dahlan dengan
ulama pembeharu, Rasyid Ridla, yng kebetulan sedang berada di tanah suci. Di
samping berkenalan dengan Rasyid Ridla, Dahlan
disinyalir juga membaca beberapa tulisan mujaddid yang selalu menekankan
perlunya kembali kepada Al-Qua’an dan al-sunnah, misalnya karya-karya Ibn
Taymiyah, Ibn al-Qayyim al-Jawziyah, Muhammad b. Abd al-Wahhab, Rasyid Ridla
dan lain-lain.
Setelah dari tanah suci Mekkah, Dahlan
melanjutkan kegiatan sebagai mana sebelumnya, sebagai khatib dan mengajar
mengaji di rumah. Santri Dahlan
juga semakin banyak , yang berasal dari Yogyakarta dan sekitarnya. Namun, ada
perbedaan menarik menyangkut referesi Dahlan antara sebelum dan sesudah haji
kedua.
Sebelum naik haji yang kedua kitab-kitab yang dipelajari Dahlan
sama dengan kitab-kitab yang dipelajari kebanyakan ulama indonesia dan di
Mekkah, yakni kitab-kitab yang beraliran ahl al-sunnah wa al-jama’ah dalam
bidang aqa’id, kitab-kitab dari madzhab al-Syafi’i dalam bidang fiqh dan
kitab-kitab Imam Al-Ghazali dalam bidang tashawwuf.
Setelah naik haji kedua ini kitab-kitab yang dibaca dan banyak
menjadi rujukan Dahlan, antara lain, Tafsir al-Manar [Rasyid Ridla], Kitab
al-Tauhid, Tafsir Juz Amma dan Al-Islam wa al-Nashraniyah [Muhammad Abduh],
Kanz al-Ulum [Ibn Tumart], Da’irat al-Ma’arif [Farid Wadji], Idhhar al-Haqq
[Rahmatullah al-Hindi], Al-Tawassul wa al-Wasilah [Ibn taymiyah], kitab-kitab
Ibn Taymiyah lainnya yang banyak mengupas hal-hal yang bid’ah, Majalah al-Manar
dan al-Urwat al-Wustaqa, kitab-katab hadits karya ‘Ulama Madzhab Hambali, dan
lain-lain. Tampaknya pemikiran Ibn Taymiyah dan Muhammad Abduh mendapat tempat
istemewa di hati Dahlan.
B.
Majlis Tarjih; Lembaga Ijtihad di Muhammadiyah
Dalam pandangan Muhammadiyah, beragama yang benar dengan cara
ijtihad atau ittiba,dan tidak dengan cara taqlid. Untuk merealisasikan
pemahaman tersebut, sebelum Majlis Tarjih dibentuk, ulama-ulama Muhammadiyah
banyak yang melakukan ijtihad secara mandiri sesuai dengan kemampuan
masing-masing. Ijtihad yang dilakukan oleh ulama-ulama Muhammadiyah tersebut
seringkali menimbulkan reaksi-reaksi dan bahkan ketegangan-ketegangan dengan
ulama tradisionalis.
Tokoh sentral di balik pembentukan Majlis Tarjih adalah K.H. Mas
Mansur. Tokoh dari Surabaya ini banyak mengeluarkan fatwa-fatwa dan usaha-usaha
yang kontroversial menurut zamannya. Di antara fatwa-fatwa atau usaha-usaha
tersebut adalah bahwa jenazah boleh dibawa dengan kereta, tabir tidak perlu dipasang dalam pertemuan yang
dihadiri oleh muslimin dan muslimat, wanita boleh berpidato didepan kaum
lelaki, merintis shalat Id (Idul Fitri dan Idul Adha) dilapangan, memelopori
khutbah Jum’at dengan bahasa Indonesia, meninggalkan ushalli dalam shalat dan
qunut pada waktu subuh saja, serta membolehkan panendir bank dalam situasi dan
kondisi yang darurat.
Demikian kerasnya reaksi tersebut, sehingga memantik perdebatan dan
pertikaian sengit dan penuh fanatisme, terutama yang berasal dari kalangan
ulama tradisionalis. Perdebatan dan pertikaian ini, yang sebenarnya merupakan
sikap pribadi, dikhawatirkan dapat merembes ke dalam tubuh Muhammadiyah.
Atas dasar demikian, pada Kongres Muhammadiyah ke-16 tahun 1927 di
Pakalongan, Mas Mansur yang pada saat itu menjabat sebagai konsul Hoofdbestuur
Moehammadijah Daerah Surabaya mengusulkan agar dibentuk Majlis Tarjih yang
bertugas mengeluarka fatwa berkenaan mengeluarkan masalah-masalah tertentu yang
muncul ditengah masyarakat.
Usul Mas Mansur diterima. Salah satu keputusan Kongres masa
kepemimpinan H. Ibrahim tersebut adalah ‘’Mengadakan Majlis Tarjih, Tanfidz dan
Taftisy.’’ Hanya saja, pembentukan keanggotaan majelis itu baru diwujudkan
setahun kemudian, yakni pada waktu Kongres Muhammadiyah ke-17 di Yogyakarta
tahun 1928. Kongres juga menetapkan Mas Mansur sebagai ketua pertama majelis
fatwa ini.
Secara bahasa, tarjih berasal dari kata rajjaha-yurajjih-tarjih,
yang berarti menjadikannya lebih berat/kuat, atau menilainya lebih utama dan
lebih kuat. Menurut istilah,tarjih adalah:
تقديم دليل على دليل
اخر يعارضة، لاقتران الأوّل بما يقوّيه.
‘’mendahulukan suatu dalil yang lain yang bertentangan karena
adanya indikator yang menguatkan dalil yang pertama [ yang diutamakan] ‘’
Dengan
demikian, tarjih merupakan salah satu metode yang digunakan oleh ulama hadits
dan ushul untuk mengatasi problem
ta’arudl al-adillah [pertentangan dalil]. Dalam hal ini ukan berarti bahwa
Majlis Tarjih hanya menggunakan metode tarjih ketika menghadapi ‘pertentangan
dalil’. Jadi, penggunaan kata ‘tarjih’
untuk nama majlis ini tidak
sepenuhnya paralel dengan istilah tarjih dikalangan ahli hadits dan ushul.
Meski demikian, sulit dipungkiri bahwa makna bahasa diatas tampaknya telah
mengilhami kelahiran majlis ini. Hubungan antara makna bahasa ‘tarjih’ dengan
penamaan majlis ini dapat ditangkap dari ide dasar pembentukan majlis tarjih,
sebagaimana terlampir dalam Himpunan Putusan Majlis Tarjih.
..... bahwa perselisihan faham dalam
masalah agama soedah lah timboel dari dahoeloe, dari sebelum lahirnya
Moehammadijah, sebab-sebabnya banjak, diantaranya karena masing-masing memegang
tegoeh pendapat seorang oelama atau jang terseboet di sesoeatoe kitab, dengan
tidak soeka menghabisi perselisihanja dengan moesjawarah dan beralasan kepada
Al-Qoe’ran, perintah Toehan Allah dan kepada hadits, soennah Rasoeloellah.
Oleh karena itu choeatir, adanja
pertjektjokan dan perselisihan dalam moehammadijah tentang masalah agama itoe,
maka perolehlah kita mandirikan Majlis Tarjih untuk menimbang dan memilah dari
segala masalah yang diperselisihkan itoe jang masoek dalam kalangan
moehammadijah, manakah jang kita anggap koat dan berdalil dari Al-Qur’an dan
Hadits.
Untuk
memberikan landasan hukum terhadap tugas Majlis Tarjih dalam membahas
persoalan-persoalan yang lebih luas, Pimpinan
Pusat Muhammadiyah pada tahun 1971 menetapkan Qaidah Lajnah Tarjih. Dalam pasal 2 Qaidah Lajnah
Tarjih. disebutkan bahwa tugas lajnah tarjih adalah sebagai berikut;
1.
Menyelidiki
dan memahami ilmu agama Islam untuk memperoleh kemurniannya.
2.
Menyusun
tuntunan aqidah, akhlak, mu’amalah dunyawiyah.
3.
Memberi
fatwa dan nasehat, baik atas permintaan maupun tarjih sendiri memandang peru.
4.
Menyalurkan
perbedaan pendapat\faham dalam bidang keagamaan ke arah yang lebih maslahat.
5.
Mempertinggi
mutu ulama.
6.
Hal-hal
lain dalam bidang keagamaan yang diserahkan oleh pimpinan Persyarikatan.
Sehubungan
dengan tugas-tugas di atas, Majlis Tarjih mengeluarkan tiga produk pemikiran
ketarjihan maupun keislaman..
1.
Putusan
Majlis Tarjih
2.
Fatwa
Majlis Tarjih
3.
Wacana
Majlis Tarjih
C.
Pandangan Muhammadiyah tentang Hadits; Konsep, Kehujjahan dan Akar
pemikiran
1.
Konsep Hadits dan Sunnah
Di
kalangan Muhammadiyah, penggunaan kata
al-sunnah tampaknya lebih disukai daripada kata hadits. Sumber-sumber resmi
Muhammadiyah sering menggunakan kata al-sunnah, tetapi ditemukan pula
penggunaan kata hadits dalam tulisan-tulisan orang Muhammadiyah. Dalam Matan Keyakinan dan
Cita-cita Hidup Muhammadiyah point ke-3 disebutkan bahwa Muhammadiyah dalam
mengamalkan Islam berdasarkan;
a.
Al-Qur’an,
kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW
b.
Sunnah
Rasul, penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran Al-Qur’an yang diberikan oleh
Nabi Muhammad SAW.
Dengan
menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran islam. Dalam huku Himpunan
Putusan Tarjih Muhammadiyah ketika mendefinikan agama Islam juga menggunakan
kata sunnah;
‘’agama
yakni agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW. ialah apa yang diturunkan
Allah di dalam Al-qur’an dan yang tersebut dalam Sunnah yang shahih, berupa
perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia
didunia dan akhirat. Oleh sebab itu, dalam uraian berikut, akan ditinjau dulu
tentang konsep al-sunnah untuk membuka pemikiran Muhammadiyah dalam masalah
ini.
Kata
‘’al-sunnah’’ secara bahasa berarti,
‘’Tingkah
laku atau jalan yang dibiasakan, baik tingkah laku atau jalan itu baik maupun
buruk. Al-A’dhami, yang meneliti penggunaan kata tersebut dikalangan orang
jahiliyah, di dalam Al-Qur’an dan Hadits Nabi ditemukan bahwa arti dasarnya
adalah thariqah [jalan] dan juga kebiasaan.
Secara
istilah, terdapat perbedaan-peredaan dalam memberikan pengertian terhadap kata
al-sunnah, antara muhaddisin, ushuliyin, dan al-fuqaha, sesuai dengan sudut
pandang mereka.
Menurut
jumhur ulama, beberapa ucapan shahabah yang mengandung indikasi kemarfu’an
ialah;
a.
Umirna
bi kadha, nuhina an kadha, umira fulan bi kadha, ujiba alayna kadha, hudhira aw
hurrima ‘alayna kadha, atau ubiha aw ruhhisha lana fi kadha.
b.
Kunna naf’al kadha, yang di-idlafah-kan pada masa Nabi SAW.
c.
Kunna
la nara ba san bi kadha
d.
Min
al-sunnah kadha
e.
Pernyataan
seorang tabi’i dari shahabi; yarfa’uh, marfuan, yusniduhu, yablughu bih,
yanmihi, yarwihi, rawahu, riwayatan atau qala, qala tanpa penyebutan Nabi
SAW.
f.
Pernyataan-pernyataan
shahabah mengenai sesuatu yang bukan termasuk bidang ijtihad, atau yang berhubungan dengan makna bahasa atau
penjelasan kata yang asing [gharib], dengan syarat tidak termasuk isra’iliyat.
g.
Penjelasan
shahabah tentang ashab nuzul al-ayat [sebab-sebab turunnya ayat].
Mengenai
Al-Hadits Al-Mawquf laysa bi hukm al-marfu’ kehujjahannya tergantung pada
keadaan Hadits mawquf tersebut. Menurut Abu Hazim Katib, ada sepuluh keadaan
hadits mauquf. Dari sepuluh keadaan ini, sembilan diantaranya telah disepakati
atau setidaknya dalam pandangan mayoritas ulama [jumhur al-ulama] atas
kehujjahan atau tidaknya, sedang yang satu masih diperselisihkan,.
Kesembilan keadaan Hadits mawquf tersebut
sebagai berikut.
a.
Pendapat
shahabah yang dihukumi marfu’ kehujjahan sama dengan hadits marfu.
b.
Pendapat
seorang shahabah disepakati tidak menjadi hujjah bagi shahabah lainya.
c.
Pendapat
seorang shahabah yang bersesuaian dengan shahabah-shahabah lainnya merupakan
ijmi, dan hal itu telah disepakati sebagai hujjah.
d.
Pendapat
seorang shahabah yang telah tersebar di kalangan shahabah dan tidak ditemukan
seorangpun dari shahabah berpendat lain,menurut jumhur al-ulama, merupakan
ijmi, dan menjadi hujjah.
e.
Pandapat
seorang shahabah yang bersesuaian dengan dalil-dalil dari Al-Qur’an, al-sunnah
atau ijma, telah disepakati menjadi hujjah. Dalam konteks ini, sebenarnya bukan berhujjah pada
pendapat shahabah itu, tetapi yang bersesuaian itu.
f.
Pendapat
seorang shahabah yang bertentangan dengan dalil-dalil dari Al-Qur’an, al-sunnah
atau ijma, menurut sebagian ulama, tidak
dapat dijadikan hujjah.
g.
Pendapat
seorang shahabah mengenai selain persoalan-persoalan yang bersifat taklifi
telah disepakati bukan merupakan hujjah.
h.
Pendapat
seorang shahabah yang bertentangan dengan perkataan atau perbuatan shahabah
lainnya telah disepakati tidak menjadi
hujjah.
i.
Pendapat
seorang shahabah yang telah ditarik kembali oleh shahabah tersebuat telah
disepakati tidak dapat dijadikan hujjah, seperti penarikan Ibn Abbas r.a.
terhadap pendapatnya yang membolehkan riba fadll dan nikah mut’ah, karena hal
itu dinilainya sebagai hukum yang di-naskh.
Sedangkan hadits mawquf yang menjadi lahan perdebatan adalah
mengenai pendapat seorang shahabah dalam persoalan-persoalan ijtihaji-taklifi,
yang tidak bertentangan dengan nashsh [Al-Qur’an dan al-sunnah] atau ijma,
tidak ada dalil nashsh dan ijma’ yang menyinggungnya, tidak tersebar dikalangan
shahabah, tidak seorang pun shahabah yang berbeda pandangan dan sekaligus juga
tidak ditemukan shahabah yang mendukung pandangannya. Dalam kontek ini, ada dua
pendapat yang doinan; sebagian menerima kehujjahan pendapat shahabah seperti itu,
dan sebagian yang lain menolaknya.
Pendapat yang menerima kehujjahan mendapat shahabah diantaranya
dikatakan oleh Imam Malik menurut yang mansyur, al-Syafi’i dalam qawl
jadid-nya. Imam Abu Hanifah dan mayoritas pengikutnya, Ibn Taymiyah dan Ibn
Qayyim. Pendapat mereka didasarkan dalil naqli dan aqli. Beberapa ayat
Al-Qur’an dan hadits Nabi memuji dan memberikan tempat yang mulia kepada para
shahabah dan memuji pula terhadap orang yang mengikutinya, antara lain;
a.
Firman
Allah Q.S AL-Tawbah; 100
وَالسَّابِقُونَ
الأوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالأنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ
بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ
تَجْرِي تَحْتَهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ
الْعَظِيمُ (١٠٠)
100. orang-orang yang
terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan
anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada
mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka
surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. mereka
kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.
b.
Firman
Allah Q.S. Yusuf; 108
قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى
اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا
أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ (١٠٨)
108. Katakanlah:
"Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak
(kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha suci Allah, dan aku tiada
Termasuk orang-orang yang musyrik".
c.
Firman
Allah Q.S. Ali Imran; 110
كُنْتُمْ
خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ
عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ
خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ (١١٠)
110. kamu adalah umat
yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan
mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab
beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang
beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.
d.
Hadits
Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibn Mas’ud r.a.
خَيْرُ
الناسِ قَرْنِى ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ
ثُمَّ يَجِىءُ قَوْمٌ تَسْبِقُ شَهَادَةُ أَحَدِهِمْ يَمِيْنَهُ وَيَمِيْنُهُ
شَهَادَتَه
“sebaik-baik manusia adalah generasiku;
kemudian generasi sesudahnya lagi. selanjutnya akan datang suatu kaum yang
persaksian salah seorang diantara mereka mendahului sumpahnya dan sumpahnya
mendahului persaksiannya”.
e.
Hadits
Nabi yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Buraydah.
النُّجُوْمُ
أَمَنَةٌ لِلسَّمَاءِ فَإذَا ذَهبَتِ النُّجُوْمُ أتى السَّماءَ مَاتُوعَدُ وَأنَا
أَمَنَةٌ لأصْحَابِى فَإذَا ذَهّبْتُ أتى اَصْحَابى مايوعَدُنَ وأصحابى أَمَنَةٌ
لأمَّتِى فَإذا ذَهَبَ أصحابى أتى أمتى مايوعَدُوْنَ.
Bintang-bintang itu penjaga amanat bagi isi langit, jika ia pergi
maka isi langit akan ditimpa apa yang dijanjikan atas mereka. Aku adalah
penjaga amanat bagi para sahabatku. Jika aku pergi, shahabatku akan ditimpa apa
yang dijanjikan kepada mereka. Shahabatku adalah penjaga amanat bagi umatku,
jika shahabatku tiada maka umatku akan ditimpa apa yang dijanjikan kepada
mereka.
Shahabi adalah bahwa perkataan shahabah itu memiliki kemungkinan
berasal dari Rassulullah SAW. Selain itu, pendapat shahabah, meskipun merupakan
hasil dari pemikirannya, lebih kuat dibandingkan pendapat para ulama selain
mereka dan lebih dekat dengan kebenaran, karena mereka menyaksikan turunnya
wahyu dan memahami ta’wil . Dengan melihat sendiri turunnya wahyu, shahabah dapat
mengungkapkan makna al-Qur’an. Kesucian jiwa, kebersihan aqidah dan kemampuan
bahasa mereka yang baik dapat memungkinkan mereka memahami Al-Qur’an secara
benar.
Dipihak lain, ada yang melihat pendapat shahabah sama dengan
pendapat mujtahid pada umumnya. Karena itu, mereka menolak kehujjahan perkataan
shahabah secara mutlak. Pendapat ini banyak didukung oleh ahli kalam seperti
Mu’tazilah.
Para ahli ushul yang sekaligus juga ahli kalam
banyak yang mendukung pendapat ini, seperti Al-Gazali, Abu al-Khaththab,
al-Amidi dan Ibn Hajjib, al-Razi, al-Baydlawi, dan lain-lain. Bahkan Iman al-Syafi’i dalam qawl jadid-nya dikatakan berpendapat
seperti itu. Demikian pula, Imam Ahmad b Hanbal dan Imam Malik menurut salah
satu riwayat, dan Ibn Hazm juga berpendapat ketidakhujjahan pendapat shahabah.
Diantara argumentasi mereka adalah sebagai berikut;
a.
Firman
Allah Q.S. AL-Nisa; 59 dan Al-Hashr; 2
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي
الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ
وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ
خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا (٥٩)
59. Hai orang-orang
yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara
kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah
ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman
kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan
lebih baik akibatnya.
فَاعْتَبِرُوا
يَا أُولِي الأبْصَارِ (٢)
Maka
ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai
wawasan.
b.
Para
shahabah sepakat bahwa masing-masing boleh berbeda pendapat dengan yang lain.
Seandainya qawl mereka adalah hujjah, maka dengan mengambil hujjah terhadap
qawl salah seorang shahabah berarti sekaligus mengingkari qawl shahabah lain
yang tidak sama.
c.
Para
shahabah berbeda pendapat dalam beberapa persoalan. Seandainya qawl shahabah
itu adalah hujjah, bagi mujtahid setelahnya, maka hujjah Allah itu berbeda-beda
dan berlawanan.
d.
Shahabah
bukanlah ma’shum, sehingga bisa salah dan lupa.
Sebagian
ulama dalam kelompok yang tidak menjadikan qawl al-shahabi sebagai hujjah, ada
yang memberikan beberapa catatan pengucualian. Abu al-Hasan Ubayd Allah
Al-Karkhi [260-340 H] dan Abu Zayd Hammad b. Dulayl al-Hanafi mengecualikan
terhadap persoalan-persoalan yang tidak dapat dilakukan qiyas. Dalam
persoalan-persoalan yang memungkinkan dilakukan qiyas, qawl al-shahabi tidak
berlaku.
Sebagian
pengikut Hanafi, Ibn Burhan dan al-Ghazali dalam kitab al-Mankhul mengecualikan
terhadap persoalan-persoalan yang bertentangan dengan qiyas. Sedangkan sebagian
pengikut Hanafi mengecualikan tentang shahabah yang tidak memiliki keahlian
memberikan fatwa tidak dapat mengikat terhadap para mujtahid setelahnya.
Dalam masalah hadits mawquf ini,
Majlis Tarjih pada Muktamar pada tahun 1929 sampi dengan 1940 memutuskan
‘’Kitab Beberapa Masalah’’ yang didalamnya, yakni nomor 21, berjudul ‘’Usul
Fiqh’’. Di sini, Majlis Tarjih menetapkan sebelas kaidah ushuliyah yang dapat
dijadikan patokan untuk menentukan hadits yang dapat dijidikan hujjah. Dari sebelas kaidah itu, lima diantaranya
bersinggungan dengan hadits mawquf, yakn nomor 1,2,3,10, dan 11. Kelima kaidah
kaidah itu adalah sebgai berikut;
a.
Hadits
mawquf belaka ditak dapat dijadikan hujjah.
b.
Hadits
mawquf yang dihukumi marfu dapat dijadika hujjah;
c.
Hadits
mawquf dihukumi marfu apabila terdapat qarinah yang bisa dipahami
ke-marfu-annya kepada Rasulullah SAW.
d.
Faham
shahabi akan perkataan mushtarak pada salah satu artinya wajib diterima;
e.
Penafsiran
shahabi atas arti kata dhahir kepada lainnya maka arti dhahir itulah yang
diamalkan;
Selain
hal diatas, Majlis Tarjih pada periode kepemimpinan Muhammadiyah 1989-1990,
melakukan perumusan manhaj tarjih, Salah satu point rumusan manhaj-nya
berbunyi; Tidak menolak ijma sahabat sebagai dasar suatu keputusan.
2.
Al-sunnah al-mutawir sebagai Landasan Aqidah
Secara
bahasa, aqidah berasal dari عقد yang bermakna yang al-syiddah wa syiddat al-wuthut [pengikat
dan keyakinan yang kuat]. Menurut istilah, aqidah ialah keykinan yang mantap
dan keputusan yang menyakinkan yang tidak ada celah bagi keraguan, yakni segala
hal yang diyakini manusia, mengikat hatinya dan dijadikan sebagai madzhab dan
agama yang ditaatinya.
Aqidah sering disebut dengan ushul
al-din [pokok-pokok/ pondasi agama]., karena semua masalah agama dibangun
diatasnya; juga al-tawhid karena sebagian besar materinya adalah masalah
mengesakan Allah dalam dzat, nama-nama, sifat-sifat dan perbuatan-Nya sertan
penyembahan-nya,; dan juga disebut dengan imam, karena tatkala malaikat Jibril
bertanya kepada Nabi SAW tentang iman, dijawab oleh beliau dengan menyembut
enam pokok yang merupakan asas bagi aqidah, yaitu iman kepada Allah, ketentuan
baik buruknya. Istilah yang terakhir ini banyak digunakan oleh Al-Qur’an dalam
konteks aqidah ini.
Definisi di atas menegaskan bahwa
aqidah adalah sesuatu yang pasti dan dituntut oleh syara’ tidak ada keraguan
sedikitpun di dalamnya. Dengan kata lain, aqidah harus menyakinkan dan pasti
kebenarannya. Oleh karena itu, sebagian ulama menetapkan bahwa dalil yang
digunakan untuk membangun pokok-pokok aqidah haruslah dialah-nya. Dalam kontek
ini, timbul persoalan menyangkut kehujjahan hadits ahad dalam persoalan aqidah.
Sebagaimana disinggung bahwa dilihat
dari kuantitas perawinya, hadits dibagi menjadi dua kategori; hadits ahad dan
mutawatir. Dalam pembagian seperti ini, hadits mutawatir ialah
‘’hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang
dalam setiap generasinya, yang menurut adat tidak mungkin mereka berbuat dusta,
dan mereka meriwayatkan secara inderawi dan memberikan ilmu yakin. ‘’sedang
hadits ahad adalah ‘’hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits mutawir.
Dalam jenis pertama, semua ulama
sepakat bahwa otentitas hadits mutawatir adalah qath’i [qath’i al-tsubut/ benar-bener dari Nabi] dan karena itu dapat
melahirkan ilmu. Yang dimaksud dengan ilmu dalam konteks ini keyakinan yang
pasti yang sesuai dengan realistis. Kebalikan dari ilmu adalah dhann, sesuatu
yang masih mengandung keraguan atas kebenaran sesuatu, betatapaun keraguan itu
sangat sedikit.
Sementara,
jenis hadits kedua [hadits ahad] tidak mencapai derajat qath’i al-tsubut,
sehingga faedah hadits ini dalam
memberikan ilmu masih diperselisihkan.
Ada
tiga pendapat menyangkut hadits ahad terkait kefaedahannya dalam ilmu.
1.
Pertama,
memberikan faedah ilmu [keyakinan] secara mutlak, tanpa syarat. Pendapat ini
banyak dinisbatkan kepada golongan ahli dhahir dan Imam Ahmad dalam satu
riwayat yang berasal darinya.
2.
Kedua,
tidak memberikan faedah ilmu secara mutlak, tetapi hanya pemikiran [dhahir]
saja. Pendapat ini dikemukakan oleh al-Baqilani, al-Baghdadi, Ibn Fawrak,
al-Juwayni, al-Ghazali. ‘Abd Jabbar, al-Razi, sebagian besar ahl al-ushul. Ibn
hazm menambahkan bahwa pendapat ini juga dikatakan oleh Hanafiyah, Syafi’iyah, jumhur
malikiyah, Mu’tazilah dan Khawarij.
3.
Ketiga
memberikan faedah ilmu dengan syarat ada qarinah yang mendukungnya.
Pendapat ini merupakan pendapat umum ahli fiqh, kebanyakan mutakallimin,
al-Amidi, Ibn Hazm, Abu Ya’la, Ibn Hamdan, al-Thufi, Ibn Taymiyah dan
lain-lain.
Berikut
sebagian ulama dari ketiga kalangan agar dapat melacak akar-akar pemikiran
Muhammadiyah
Kalangan
Mutakallimin
Tidak
dapat dipungkiri, dikalangan mutakallimin, Mu’tazilah termasuk pendukung utama
pendapat ketidak hujjahan hadits ahad dalam persoalan aqidah, ‘Abd
Jabbar (w.414 H), salah seorang tokoh Mu’tazilah pada peralihan abad ke-4 H dan
ke-5 H yang sebagian tulisannya sampai
kepada kita, berkata:
“dan adapun sesuatu yang tidak diketahui benar
dan tidaknya, seprti hadits ahad dan semacamnya, maka boleh diamalkan
jika memenuhi syart-syaratnya. Adapun menerimanya dalam persoalan-persoalan
yang berkaitan dengan keyakinan maka tidak boleh.
Pada
bagian lain ‘Abd Jabbar juga berkata:
....
Disini terdapat pokok yang lain, yaitu bahwa hadits-hadits yang diriwayatkan
secara ahad harus dilihat isinya. Jika isinya menyangkut amal perbuatan, maka
hadits itu diamalkan kalau memenuhi syarat-syaratnya. Tetapi jika isinya
menyangkut keyakinan, perlu dilihat; kalau sesuai dengan argumen-argumen akal,
hadits itu diterima dan diyakini adanya, bukan karena hadits itu, tetapi karena
argumen aqli. Sebaliknya, jika isinya tidak sejalan dengan
argumen-argumen akal, maka wajib menolaknya dan menetapkan bahwa Nabi tidak
mengatakannya. Seandainya Nabi mengatakannya, maka beliau mengatakannya dalam
konteks menyampaikan persoalan itu dari orang lain. ini jika tidak memungkinkan
ditakwilkan secara benar. Jika memungkinkannya, maka harus ditakwilkan.
perincian masalah ini tempatnya di ushul al-fiqh.
Dengan
demikian, sikap Mu’tazilah dalam konteks hadits ahad dapat dirinci
sebagai berikut:
a.
Jika
persoalan tersebut termasuk hal yang dapat diterima oleh akal, hadits ahad
diterima tetapi keberadaan persoalan itu harus diyakini karena dalil aqli,
bukan karena hadits itu.
b.
Jika
persoalan dalam hadits ahad tidak dapat diterima oleh akal, maka
persoalan itu tidak dapat diterima; jika memungkinkan di ta’wilkan dapat di
ta’wilkan, tetapi jika tidak memungkinkan mereka menolaknya dan memastikan Nabi
tidak mengatakannya.
Kalangan
Ushuliyin
Penolakan
terhadap penggunaan hadits ahad dalam persoalan aqidah bukan hanya berasal
dari ahli kalam. Dikalangan ahli ushul dari empat mazhab sunni juga banyak
ditemukan pendapat seperti itu, baik secara ekplisit maupun implisit. Sebagian
dari mereka ada yang secara jelas menyatakan ketidakhujjahan hadits ahad
dalam persoalan aqidah, sementara sebagian yang lain hanya berindikasi
cenderung berpendapat seperti itu karena menyatakan ketidak faedahan hadits
ahad dalam memberikan ilmu.
Di
antara ulama ushul yang secara jelas
menyatakan ketidak hujjahan hadits ahad dalam persoalan aqidah
kebanyakan berasal dari kalangan Hanafiyah. Di antara mereka adalah ‘Ala’
al-Din al-Samarqandi (w.539 H), Abu al-Thana Mahmud al-Maturidi (hidup pada
peralihan abad ke-4 dan ke-5 H), Muhammad al-Asmandi (w.552 H), Fakhr al-Islam
al-Bazdawi (400-482 H), Abu Mahmud al-Ayni (762-855 H) dan Al-Mulla ‘Ali
al-Qari. Secara umum mereka menyatakan bahwa hadits ahad hanya
mewajibkan keyakinan akal dan dugaan kuat, bukan keyakinan yang pasti. Karena
itu hadits ahad hanya mewajibkan amal perbuatan dan tidak dapat dijadikan
hujjah terhadap persoaan-persoalan aqidah, karena persoalan ini harus dibangun
di atas ilmu yang pasti.
Kalangan
Pembaharu Modern
Kemunculan
gerakan pembaharuan dalam Islam modern dilatarbelakangi oleh situasi yang
paradoks antara dunia Islam yang terbelakang dengan dunia Barat yang demikian
maju. Para pembaharu melihat bahwa kemajuan yang berkembang di Barat merupakn
sesuatu realitas yang tidak dapat dipungkiri, sebagai capaian perkembangan
kemajuan akal pikiran manusia. Tetapi sebagai seorang Muslim, para pembaharu
juga percaya bahwa Islam adalah agama yang benar, yang shalih li kull
al-zaman wa al-makan. Dalam hal ini, keterbelakangan dunia Islam dilihatnya
bukan karena agama Islam, tetapi karena pemahaman agama yang dipegang oleh umat
Islam bersifat kolot, dogmatis dan menympang dari ajaran Islam yang murni.
Karena itu, para pembaharu tidak hanya memerangi sikap taqlid dan
menyatakan keterbukaan pintu ijtihad, tetapi juga melakukan penerjemahan
ajaran-ajaran Islam secara rasional sehingga mampu membangun dan bersaing
dengan peradaban modern.
Pembaharuan
Islam masa modern digerakkan oleh Jamal al-Din al-Afghani, Muhammad Abduh dan
Muhammad Rasyid Ridla. Tiga pembaharu ini disinyalir kurang memperhatikan
suanh, sehingga terkesan munkir al sunnah. Al-Afghani dikatakan oleh
salah seorang muridnya ‘Abd al-Qadir al-Maghribi, sebagaimana dikutip oleh
Shafiq Shaqir, pernah menyatakan:
“Hanya
Alquran yang menjadi sebab petunjuk dan yang dijadikan pegangan dalam
berdakwah. Adapun pemikiran, hasil ijtihad dan pandangan-pandangan yang
menumpuk disekitar Alquran hendaknya tidak dipercaya seperti wahyu. Kita
memperlakukannya seperti pendapat dan tidak membawa-bawanya bersama Alquran
dalam berdakwah dan memberikan pelajaran kepada umat karena hal itu hanya akan
menyulitkan dan membuang-buang waktu dalam memaparkan pendapat-pendapat itu.
Pernyataan-pernyataan
di atas terkesan mereka mengabaikan hadits Nabi saw sebagai sumber untuk
membangun kemajuan Islam. Tetapi jika ditelusuri lebih jauh dalam beberapa
tulisannya, sesungguhnya mereka tidak mengingkari sunnah secara mutlak.
Yang mereka masalahkan sebenarnya adalah kehujjahan hadis ahad, apalagi terhadap persoalan aqidah.
Muhammad Abduh dalam kitab Risalat al-Tawhid, misalnya mengatakan sebagai
berikut:
Setelah
penetapan kenabian Muhammad saw dengan dalil yang pasti sebagaimana yang telah
kami jelaskan, dan bahwa hal itu diberitakan dari Allah SWT, maka tidak ragu
lagi wajib membenarkan berita-Nya dan beriman terhadap apa yang disampaikan
kepada Nabi.
Yang kami maksud dengan apa yang disampaikan kepada Nabi
adalah apa yang dijelaskan di dalam Alquran dan hadits mutawatir yang
benar-benar memenuhi syarat-syaratnya, yaitu hadits yang diriwayatkan
sekelompok orang yang menurut kebiasaan mereka mustahil membuat permufakatan
untuk berdusta atas dasar periwayatan inderawi. Diantara
persoalan yang harus berdasarkan hadits ini adalah keadaan-keadaan setelah
kematian, yang berupa kebangkita, kenikmatan disurga, siksa di neraka,
perhitungan amal baik dan amal buruk, dan lain-lain.
Pemikiran-pemikiran
pembaharu di atas juga berpengaruh terhadap tokoh-tokoh Muhammadiyah dan
kemudian menjiwai gerakan Muhammadiyah. Dengan kata lain, manhaj Muhammadiyah
yang tidak memakai hadits ahad sebagai hujjah dalam persoalan aqidah dapat
dipastikan diadopsi dari para pembaharu itu, khususnya dari Muhammad Abduh dan
Muhammad Rasyid Ridla. Kesimpulan ini didapat dari data historis bahwa
butir-butir pemikiran itu dipublikaskan dimajalah al-Manar dan juga dimasukkan
di dalam Tafsir al-Manar. Majalah dan Tafsir al-Manar termasuk diantara
bacaan-bacaan favorit Dahlan.
3.
Landasan dalam Bidang Ibadah
Berbeda
dengan persoalan aqidah, persoalan-persoalan ibadah, akhalak dan muamalah
dunyawiyah telah disepakati dikalangan ulama atas kebolehannya bersumber pada
dalil yang tidak mutawatir. Tentu saja, hadits ahad yang dapat dijadikan hujjah
adalah yang memenuhi persyaratan, baik menyangkut perawinya [al-mukhbir//
al-rawi], isi matnnya [al-mukhbar anh/ madlul al-khabar], maupun lafalnya
[al-khabar nafsuh/ al-lafdh]. Dalam masalah persyaratan hadits ahad yang dapat
dijadikan hujjah ini terjadi perbedaan-perbedaan di kalangan ulama, yang banyak
dibicarakan dalam kitab-kitab ilmu hadits dan ushul al-fiqh. Pada bahasan ini
lebih fokus untuk mengelaborasi pandanagn Muhammadiyah mengenai hadits yang
dapat dijadikan hujjah, khususnya persyaratan-persyaratannya.
Term
‘’al-shahih’’ ‘’atau al-shahihah’’ secara bahasa berasal dari kata al-shihhah,
yang berarti khilaf al-saqam [tidak sakit]. Kata ini biasanya digunakan dalam
konteks badan, tetapi terkadang digunakan untuk selain badan dalam makna majaz,
seperti ungkapan ‘’shahhahtu al-kitab wa al-hisab’’ yang berarti saya
membetulkan tulisan atau hitingan yang salah. Dalam konteks hadits atau sunnah,
term ‘’al-shahih’’ atau ‘’al-shahihah’’ menunjukkan kualitas hadits atau sunnah
tersebut.
Artinya,
hadits shahih atau sunnah shahihah merupakan salah satu jenis kualitas hadits
atau sunnah. Umumnya, hadits dari segi kualitasnya dibagi menjadi tiga, shahih,
hasan dan dla’if. Pembagian hadits dari sudut kualitasnya merupakan hasil
ijtihad, yang dapat mengalami pergeseran-pergeseran makna dari waktu ke wktu.
Sulit
menemukan definisi yang pasti tentang hadits shahih pada masa ulama
mutaqaddimin, ulama yang hidup sebelum abad ke-4 H. Menurut M. Syuhudi Ismail,
para lama mutaqaddimin umumnya hanya memberikan penjelasan tentang penerimaan
berita yang dapayt dipegangi. Pernyataan-pernyataan mereka antara lain;
a.
Tidak
boleh diterima dalam suatu riwayat hadits, terkecuali yang berasal dari
orang-orang yang sempurna hafalannya;
b.
Hendaklah
orang yang akan memberikan riwayat hadits itu diperhatikan ibadah shalatnya,
perilakunya dan keadaan dirinya, apabila shalatnya, perlakunya dan keadaan
orang itu tidak baik, agar diterima riwayat haditsnya.
c.
Tidak
boleh diterima riwayat hadits dari orang yang tidak dikenal memilaki riwayat
hadits;
d.
Tidak
boleh diterima riwayat hadits dari orang-orang yang suka berdusta, mengikuti
hawa nafsunya dan tidak mengerti hadits yang diriwayatkannya;
e.
Tidak
boleh diterima riwayat hadits dari orang ditolak kesaksiannya.
Ibn
al-Shalah yang meneliti terhadap dua definisi diatas berkesimpilan bahwa hadits
hasan terbagi menjadi dua bagian;
a.
Hadits
yang dalam isnadnya terdapat perawi yang tidak dikenal [mastur] yang tidak
memiliki keahlian dalam meriwayatkan hadits, tetapi perawi tersebut bukan
seorang pelupa yang banyak melakukan kekeliruan dalam periwayatan, tidak
terduduh melakukan kedusaan dalam hadits, dalam arti tidak menampakkan
kesenjangan berdusta dalam hal hadits; tidak ada sebab lain yang menjadikan ia
menjadi fisik; sementara matn hadits itu juga diriwayatkan dari jalur lain
sehungga dapat dikuatkan dengan mutabi atau syahid, yang demikian tidak
termasuk hadits syadz dan munkar. Pengertian ini menurut Ibn al-Shalah diambil
dari definisi al-Tarmidzi.
b.
Hadits
yang perawinya termasuk orang-orang yang terkenal sebagai orang yang jujur dan
amanah, hanya saja ia tidak n mencapai derajat perawi-perawi hadits shahih,
karena kemapuan hafalan dan ingatannya lebih rendah dari mereka; meski
demikian, ia lebih tinggi dari keadaan perawi yang haditsnya dinilai hadits
munkar. Disamping terbebas dari keganjilan [syadz] dan kemunkaran, hadits itu
harus terbebas dari allah. Pengertian ini dikatakan oleh Ibn Shalah diambil
dari definisi al-Khathabi.
4.
Pandangan Muhammadiyah terhadap al-Sunnah al-Shahibah yang
diperselisihkan
a.
Hadits mursal
Yang
masyhur dikalangan ahli hadits, hadits mursal adalah hadits yang sanad akhirnya
terputus, seperti pernyataan tabi’in bersar bahwa Rasulullah saw melakukan ini
tanpa menyebutkan nama shahabah atau
pernyataan shahabah bahwa Rasulullah saw melakukan atau menyampaikan ini dan
itu padahal ia tidak hadir pada saat terjadinya
hadits itu. Namun kalangan akhli fiqh dan ahli ushul mendefinisikan
bahwa hadits mursal adalah hadits yang terputus salah satu atau lebih sanadnya
ditempat manapun (sanad terakhir atau ditengah). Beberapa ulama muhadditsin
mutaqaddimin, semisal Abu Dawud dan Ibn Abi Hatim al-RAzi, sependapat dengan
definisi kedua ini.
Sedang
ulama yang menerima hadits mursal
dengan persyaratan ialah Imam al-Syafi’i. hadits
mursal dapat dijadikan hujjah, menurut Imam al-Syafi’I, jika memnuhi empat
syarat berikut:
1)
Al-mursal
tabi’in yang menisbatkan hadits langsung kepada Nabi adalah salah seorang tabi’in senior (kibar
al-tabi’in)
2)
Apabila
al-Mursil menyebutkan tentang periwayat (yang namanya tidak ia sebutkan dan ia
mengambil hadits darinya) maka almursil menyebutkan nama gurunya itu buka orang
yang majhul dan bukan orang yang dibenci periwayatannya
3)
Apabila
al-mursil meriwayatkan hadits bersama para periwayat yang tsiqah dan hafalannya
kuat; maka periwayatannya tidak berbeda dengan mereka
4)
Hadits
mursal tersebut harus didukung oleh salah satu hal berikut:
a)
Hadits
tersebut diriwayatkan juga oleh orang yang tsiqah yang bersambung kepada Nabi
b)
Hadits
tersebut diriwayatkan dari jalan yang lain secara mursal juga, namun bukan
melalui jalan periwayat mursal pada jalan hadits yang pertama
c)
Hadits
mursal tersebut sesuai dengan pendapat salah seorang shahabah
d)
Terdapatnya
banyak ulama memberikan fatwa sesuai dengan kandungan hadits mursal tersebut.
Berkaitan
dengan persoalan ini, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjihnya telah menetapkan
tiga persoalan. Pertama, mursal shahabi
dapat dijadikan hujjah apabila padanya ada terdapat qarinah yang menunjukkan
bersambungnya. Kedua, mursal tabi’I
belaka tidak bias dijadikan hujjah. Ketiga, mursal
tabi’I dapat dijadikan hujjah apabila bersertakan qarinah yang menunjukkan
bersambungnya.
b.
Hadits yang diriwayatkan orang mudallis
Mudallis
berasal dari kata al-dalas, yang berarti kegelapan. Ungkapan
al-tadlis fi al-bay berarti kitman ‘ayb al-sil’ah fi al-bay (menyembunyikan
cacat barang dagangan). Menurut Ibn Hajar, al-dalasa berarti ihtilath al-dhalam
bi al-Nur (bercampurnya kegelapan dengan
cahaya). Disebut demikian karena seorang perawi mudallis adalah orang yang
menyembunyikan identitas gurunya.
Menyangkut
kebolehan menerima periwayatan orang yang dikenal melakukan tadlis, terdapat
beberapa pendapat.
Pertama,
menolak periwayatan seorang mudallis secara mutlak, baik ia secara tegas
menyatakan mendengar hadits itu dari gurunya atau tidak, baik ia yang melakukan
tadlis dari orang-orang yang tsiqah maupun orang-orang yang dla’if.
Kedua,
menerima periwayatan orang mudallis secara mutlak, baik ia secara tegas
menyatakan mendengar hadits itu dari gurunya atau tidak. Pendapat ini berasal
dari mayoritas ulama yang menerima hadits mursal sebagai hujjah.
Ketiga,
dilakukan pemilihan; jika menyatakan menerima hadits itu dari gurunya secra
sama’I atau yang semisal, periwayatan orang yang mudallis dapat diterima;
tetapi jika tidak, periwayatannya tidak diterima.
Keempat,
menerima periwayatan seorang mudallis jika menegaskan menerima hadits dari
gurunya secara sama’I atau yang semisal.
c.
Ziyadah al-tsiqah
Diantara
hadits yang menurut al-Hakim banyak diperselisihkan di antara ula adalah hadis
yang diriwayatkan oleh oleh orang yang tsiqah, diterima dari seorang imam yang
diberi sanad olehnya. Kemudian, diriwayatkan oleh sekelompok orang yang tsiqah
pula, tetapi dengan cara mursal.Cara periwayatan hadaits semacam ini lebih
dikenal dengan istilah ziyadat al-tsiqat fi al-sanad, yakni hadits yang
diriwayatkan oleh seorang tsiqah yang dalam sanadnya terdapat penambahan
periwayat sehingga dapat menyambungkan terhadap sanad yang mursal atau
merafa’kan yang mawquf.
Secara
garis besar, terdapat lima pendapat:
Pertama,
dihukumi mursal. Alasannya, irsal termasuk hal yang dapat mencederai hadits,
sehingga mendahulukan irsal lebih utama dari pada mendahulukan ta’dil, sebagai
realisasi dari pelaksanaan kaidah “mendahulukan al-jarh daripada ta’dil.”
Kedua,
dihukumi washal (bersambung), sepanjang orang yang memawshulkan adalah orang
yang tsiqah. Alasannya ketersambungan sanad, karena ada kemungkinan orang yang
memursalkan melakukan hal itu karena memiliki tujuan atau lupa.
Ketiga,
yang mu’tabar adalah mengikuti periwayatan yang paling banyak. Jika yang
memawshulkan lebih banyak dari yang memursalkan, amak hadits itu dihukumi washal.
Keempat,
yang mu’tabar adalah periwayatan orang yang lebih kuat hafalannya.
Kelima,
tidak dapat dihukumi secara mutlak, akan tetapi perlu dipilih yang kuat
berdasarkan qarinah-qarinah yang menyertainya. Pendapat ini sebenarnya yang
banyak diikuti oleh ahli hadits.
d.
Hadits yang termuat dalam catatan orang yang ‘adil yang diyakini
mendengar dari gurunya tetapi ia tidak memahami dan tidak hafal
Maksudnya
adalah bahwa seorang ahli hadits yang adil yang tulisannya abash dan
betul-betul mendengar dari gurunya, tetapi ia tidak mengerti benar dan tidak
hafal atas hadits yang diriwayatkannya.
e.
Hadits yang diriwayatkan oleh ahli nid’ah
Yang
dimaksud dengan ahli bid’ah dalam pandangan muhadditsin ialah orang yang
ber-I’tiqad terhadap sesuatu yang diadakan-adakan dalam agama setelah wafatnya
Rasulullah, karena semacam syubhat, bukan karena pembangkangan. Dalam hal ini,
kelompok yang disebut oleh ahli hadits sebagai ahli bid’ah adalah
kelompok-kelompok teologis yang berbeda dengan ahli al-sunnha, sperti Murji’ah,
Syi’ah. Qadariah, Mu’tazilah, Khawarij, dan semacamnya.
Secara
garis besar dapat dikelompokkan menjadi tiga pendapat:
Pertama,
periwayatan ahli bid’ah tidak dapat diterima secara mutlak. Dalam pandangan
kelompok ini, ahli bid’ah yang dengan kebidh’ahannya itu terkadang menyeret
mereka menjadi orang kafir atau fasik.
Kedua,
periwayatan ahli bid’ah dapat diterima seluruhnya. Pendapat ini diriwayatkan
berasal dari sekelompok ahli hadits dan ahli kalam.
Ketiga,
tidak menolak atau menrima secara mutlak, tetapi perlu melakukan
pemilahan-pemilahan terhadap periwayatan ahli bid’ah. Dalam hal ini, terdapat
tiga pendapat:
1)
Jika
kebid’ahannya masih ringan, sperti penganut syi’ah yang moderat, periwayatnnya
diterima, tetapi jika berat tidak diterima
2)
Jika
periwayatnnya mengandung propaganda terhadap mazhabnya, periwayatan itu
ditolak, tetapi jika tidak, maka diterima.
3)
Jika
ahli bid’ah itu membolehkan berdusta untuk mempertahankan mazhabnya, periwayatn
mereka tidak dapat diterima; tetapi jika tidak dapat diterima.
5.
Ta’arudl al-jarh wa al-ta’dil
Dalam
melakukan kritik sanad untuk menilai keshahihan hadits seringkali dihadapkan
pada persoalan ketidaksamaan penilaian para kritikus hadits terhadap pribadi
periwayat hadits. Seorang periwayat kadang dinilai adil oleh seorang kritikus
periwayat, tetapi dinilai cacat oleh keritikus yang lain. Inilah yang sering
disebut dengan istilah Ta’arudl al-jarh
wa al-ta’dil.
Jika
benar-benar terjadi Ta’arudl al-jarh wa al-ta’dil yang tidak memungkinkan
dilakukan kompromi, para ulam berbeda pendapat dalam cara menanganinya.
Pertama,
al-jarh didahulukan atas al-ta’dil. Alasannya, kritikus yang menilai cacat
lebih mengettahui keadaan periwayat yang dinilainya daripada kritikus yang
menilai adil.
Kedua,
al-ta’dil didahulukan dari pada al-jarh, apalagi jika para kritikus yang
memberi penilaian adil adalah para imam ahli hadits yang terkenal. Alasannya,
adil adalah sifat dasar periwayat, sedangkan al-jarh adalah hal yang datang
tiba-tiba.
Ketiga,
bila terjadi ta’arudl al-jarh dan ta’dil, maka salah satunya tidak bisa
didahulukan kecuali dengan adanya perkara yang mengukuhkan salah satunya.
Dalam
mendahulukan al-jarh harus memenuhi empat syarat:
a.
Jarh
harus mufassar (diberi keterngan mengenai sebab jarh-nya), karena dengan adanya
keterngan sebab kecacatan periwayat dapat diketahui dengan pasti apakah sebab
yang dinilai sebagai kecacatan periwayat benar-benar dapat menyebabkan
kecacatan periwayat atau tidak
b.
Kritikus
yang memberikan penilaian adil tidak memberikan penjelasan atas sudah hilangnya
sebab yang mencacatkan dari dairi periwayat, sebagaimana yang diutarakan oleh kritikus yang mencacatkan periwayat
dimaksud.
c.
Kritikus
yang memberikan penilaain adil tidak menafikan sama sekali terhadap sebab yang
diutarakan oleh kritikus yang menilainya cacat dengan cara yang sah
d.
Kritikus
yang menilai cacat seorang periwayat tidak terlibat konflik kepentingan dengan
periwayat yang dinilai cacat tersebut.
BAGIAN
KEEMPAT
KEADAAN
HADITS DALAM PUTUSAN TARJIH MUHAMMADIYAH
A.
Sumber Rujukan Hadits
Kitab
Himpunan Putuan Majelis Tarjih Muhammadiyah yang beredar luas di kalangan warga
Muhammadiyah sampai sekarang ini adalah putusan-putusan Majlis Tarjih sejak
Muktamar Khususi pertama di Solo tahun 1929 hingga Muktamar Khususi di
Pekalongan tahun 1972. Kitab ini disusun dengan dua bahasa, yakni teks Arab dan
teks Indonesia. Setiap paginya dibagi menjadi dua, sebelah kiri berisi teks
Arabnya, sedangkan sebelah kanan berisi teks Indonesia.
Berikut
ini data lengkap mengenai Mukharrij dan jumlah hadits dalam kitab Iman,
Kitab Shalat Jama’ah dan Jum’ah dan keputusan shalat-shalat tathawwu’
Nama Mukharrij
dan jumlah haditsnya
Tabel 4.1
No
|
Nama
Mukharrij
|
A
|
B
|
C
|
Jumlah
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
1.
|
Jama’ah
|
6
|
1
|
7
|
|
2.
|
Jama’ah
kecuali Ibn Majah
|
1
|
1
|
||
3.
|
Jama’ah
kecuali Muslim
|
1
|
1
|
2
|
|
4.
|
Jama’ah
kecuali Bukhari
|
2
|
1
|
3
|
|
5.
|
Jama’ah
kecuali al-Bukhari, Ab Dawud
|
1
|
1
|
||
6.
|
Jama’ah
kecuali al-Bukhari, Ibn Majah
|
1
|
1
|
||
7.
|
Jama’ah
kecuali al-Bukhari, al-Tirmidzi
|
1
|
1
|
||
8.
|
Al-shaykhan,
dll
|
1
|
1
|
||
9.
|
Al-shaykhan,
Abu Dawud
|
1
|
1
|
||
10.
|
Al-shaykhan,,
al-Tirmidiz pertama
|
1
|
1
|
||
11.
|
Al-shaykhan,
al-Shahihayn, Muttafaq ‘Alayh
|
6
|
12
|
18
|
|
12.
|
Al-Bukhari,
Imam Malik, al-nasa’i
|
1
|
1
|
||
13.
|
Al-Bukhari,
Abu dawud, Ahmad, Al-Nasa’i
|
1
|
1
|
||
14.
|
Al-Bukhari,
Ibn Hibban
|
1
|
1
|
||
15.
|
Al-Bukhari,
Abu Dawud, al-Nasa’i
|
2
|
2
|
||
16.
|
Al-Bukhari,
Ahmad
|
1
|
1
|
||
17.
|
Al-Bukhari,
Abu dawud
|
1
|
1
|
2
|
|
18.
|
Al-Bukhari
|
3
|
5
|
2
|
10
|
19.
|
Muslim,
Ahmad, Ashhab al-Sunan
|
1
|
1
|
||
20.
|
Muslim, Abu
Dawud, Ibn Hibban, Ibn Majah, al-Nasa’i
|
1
|
1
|
||
21.
|
Muslim,
Ashhab al-Sunan
|
1
|
1
|
||
22.
|
Muslim,
Ahmad, Abu Dawud, Ibn Mundir, Ibn Jarir
|
1
|
1
|
||
23.
|
Muslim,
Ahmad, Ibn Majah, al-Nasa’i
|
1
|
1
|
||
24.
|
Muslim,
Ahmad, Ibn Majah, al-Tirmidzi
|
1
|
1
|
||
25.
|
Muslim, Abu
Dawud, Ibn Majah, al-Nasa’i
|
1
|
1
|
||
26.
|
Muslim, Abu
Dawud, Ahmad
|
2
|
1
|
3
|
|
27.
|
Muslim,
Ahmad, al-Nasa’i
|
2
|
2
|
||
28.
|
Muslim, Abu
Dawud, al-Nasa’i
|
1
|
1
|
||
29.
|
Muslim, Ahmad
|
3
|
1
|
4
|
|
30.
|
Muslim, Abu
Dawud
|
1
|
2
|
1
|
4
|
31.
|
Muslim,
al-Nasa’i
|
1
|
1
|
||
32.
|
Muslim,
al-Tirmidzi
|
1
|
1
|
||
33.
|
Muslim
|
1
|
7
|
22
|
30
|
34.
|
Ibn
Khuzaymah, Abu Shaykh, Darimi, Ibn Hibban
|
1
|
1
|
||
35.
|
Ibn
Khuzaymah, Abu Dawud, al-Hakim
|
1
|
1
|
||
36.
|
Al-Hakim, Abu
Dawud, Ahmad, Ibn Majah
|
1
|
1
|
||
37.
|
Al-Hakim, Ahmad,
bayhaqi, al-Nasa’i
|
1
|
1
|
||
38.
|
Ibn Hibban
|
2
|
1
|
3
|
|
39.
|
Al-Khamsah
|
1
|
1
|
2
|
|
40.
|
Abu Dawud,
Ahmad, Ibn Majah, al-Tirmidzi, al-Daruquthni
|
1
|
1
|
||
41.
|
Abu Dawud,
Ahmad, al-Nasa’i, Ibn Majah
|
1
|
1
|
||
42.
|
Abu Dawud,
Ahmad, al-Tirmidzi
|
2
|
2
|
||
43.
|
Abu Dawud,
Ahmad, al-Nasa’i
|
1
|
1
|
||
44.
|
Abu Dawud,
al-Daruquthni, al-Nasa’i
|
1
|
1
|
||
45.
|
Abu Dawud,
al-Nasa’i, al-Tirmidzi
|
1
|
1
|
||
46.
|
Abu Dawud,
Ahmad,
|
3
|
1
|
4
|
|
47.
|
Abu Dawud,
al-Tirmidzi
|
1
|
1
|
||
48.
|
Abu Dawud,
Ahmad,
|
3
|
15
|
18
|
|
49.
|
Ahmad, Ashhab
al-Sunan
|
1
|
1
|
||
50.
|
Ahmad, Ibn
Majah, al-Nasa’i
|
1
|
1
|
||
51.
|
Ahmad, al-Nasa’i,
Ibn Majah
|
1
|
1
|
||
52.
|
Ahmad,
Bayhaqi, al-Daruquthni
|
1
|
1
|
||
53.
|
Ahmad,
al-Nasa’i
|
2
|
2
|
||
54.
|
Ahmad,
al-Tirmidzi
|
1
|
1
|
||
55.
|
Ahmad
|
3
|
3
|
||
56.
|
Ibn Majah,
al-Nasa’i, al-Tirmidzi
|
1
|
1
|
||
57.
|
Abu Shaykh
|
2
|
2
|
||
58.
|
Al-Daruquthni
|
1
|
1
|
||
59.
|
Al-nasa’i
|
1
|
1
|
||
60.
|
Al-Thabrani
|
3
|
3
|
||
61.
|
Al-Tirmidzi
|
2
|
1
|
1
|
4
|
62.
|
Al-tirmidzi
(fi kitab al-shama’il)
|
1
|
1
|
||
63.
|
Tidak
disebutkan
|
1
|
1
|
||
Jumlah
|
11
|
75
|
85
|
171
|
Keterangan:
A = Kitab Iman
B = Kitab Shalat Jama’ah dan Jum’ah
C = Shalat-shalat al-tathawwu’
Jama’ah = al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, al-Tirmidzi, al-Nasa’i dan
Ibn Majah
Al-Khamsah = Abu
Dawud. Al-Nasa’i, al-Tirmidzi, Ibn Majah, dan Ahmad
Ashhab
al-Sunan = Abu Dawud, al-Nasa’i, al-Tirmidzi, Ibn majah, al-daruquthni dan
al-Darimi
Muttafaq
‘Alayh/al-Shahihayn/al-Shaykhan =
al-Bukhari dan Muslim.
Letak Hadits yang Redaksinya Berbeda dengan Kitab Mukharrij
Tabel 4.2
No. Urut
|
Kitab
|
No. Endnote
|
Hadits ke-
|
Mukharrij
|
1.
|
Iman
|
1
|
Pertama
|
Al-tirmidzi
|
2.
|
17
|
Pertama
|
Abu al-Shaykh
|
|
3.
|
38
|
Muslim dan Abu Dawud
|
||
4.
|
58
|
Al-Shaykhan
|
||
5.
|
Shalat jama’ah dan jum’ah
|
1
|
Kedua
|
Al-darimi, Abu al-Shaykh, Ibn Hibban, dan Ibn Khuzaymah
|
6.
|
6
|
Kedua
|
Al-Bukhari
|
|
7.
|
12
|
Pertama
|
Muslin dan an-Nasa’i
|
|
8.
|
12
|
Kedua
|
Al-Bukhari, Abu Dawud dan al-nasa’i
|
|
9.
|
15
|
Abu Dawud
|
||
10.
|
16
|
Kedua
|
Al-Bukhari dan Muslim
|
|
11.
|
21
|
Ahmad
|
||
12.
|
22
|
Kedua
|
Ahmad, al-Daruquthni dan al-Bayhaqi
|
|
13.
|
23
|
Ketiga
|
Ibn Hibban
|
|
14.
|
25
|
Ketiga
|
al-Daruquthni
|
|
15.
|
29
|
Kedua
|
Al-jama’ah
|
|
16.
|
30
|
Kedua
|
Ahmad, al-Nasa’i dan Ibn Majah
|
|
17.
|
35
|
Al-Bukhari, Al-Nasa’i Dan Abu Dawud
|
||
18.
|
37
|
Pertama
|
Muslim
|
|
19.
|
Shalat-shalat Tathawwu’
|
2
|
Ketiga
|
Al-tarmidzi (dalam al-Shama’il
|
20.
|
14
|
Pertama
|
Muslim, al-Khamsah dan Ibn Hibban
|
|
21.
|
16
|
Pertama
|
Al-Bukhari dan Muslim
|
|
22.
|
shalat Tathawwu’ (keputusan Tarjih
di Wiradesa
|
2
|
Kedua
|
Muslim
|
23.
|
20
|
Abu Dawud
|
||
24.
|
25
|
Kedua
|
Ahmad, al-Nasa’i, al-Bayhaqi, al-Hakim
|
Keterangan:
Tabel tersebut
tidak termasuk matn hadits yang ada keterangan ikhtisar atau yang
semakna.
Perbedaan-perbedaan
antara yang tertulus dalam Himpunan Putusan Majelis Tarjih tersebut dengan yang
tertulis dalam sumber asli yang disusun oleh mukharrij dapat
dikelompokkan menjadi lima keadaan:
1. Perebadaan satu atau dua kata, atau satu frasa, misalnya: تفترق ditulis تفرقت
;
2.
Beda
susunan kalimat, seperti: إن خلق رسول
الله صلعم كان القران ditulis
dengan redaksi كان خلقه القران ;
3.
Hilangnya
satu atau beberapa kata dari aslinya, misalnya tidak terdapat kata يسمع antara
kata حين dan النداء ;
4.
Adanya
tambahan kalimat dari aslinya, misalnya:
kalimat ولم
يكن للنبي صلعم غير مؤذن واحد pada no
17, sementara redaksi hadits riwayat al-Bukhari, al-nasa’i dan Abu Dawud tidak
ada kalimat tersebut.
5.
Tidak
ditemukannya redaksi matn hadits dalam kitab-kitab mukharrij,
yang ditunjukkan dalam Himpunan Putusan Tarjih, tetapi matn dimaksud ditemukan
dalam kitab mukharrij lain atau dalam kitab fiqh, misalnya hadits no
urut 9,10, dan 24 pada tabel 4.2 di atas.
Perbedaan-perbedaan
ini terjadi karena tiga kemungkinan:
a.
salah
kutip dari sumber yang dijadikan rujukan
b.
penulisan
hadits bi al-makna
c.
mengutip
hadits dari sumber-sumber sekunder.
B.
Keadaan Hadits-hadits Himpunan Putusan Tarjih Menurut Muhaqqiq
Hadits-hadits
yang secara eksplisit disebutkan bernilai shahih
tabel 4.3
Kitab
|
No.Endnote
|
Hadits Ke-
|
Istilah Tashhih
|
Iman
|
1
|
Pertama
|
Qala
al-Tirmidzi; Hadits Hasan Shahih
|
Shalat
Jama’ah dan Jum’ah
|
21
|
Bi isnad
Shahih
|
|
23
|
Ketiga
|
Bi Sanad
Shahih
|
|
25
|
Ketiga
|
Shahhahahu
Ibn Hibban
|
|
Shalat-shalat
Tathawwu’
|
10
|
Bi asanid
Shahihah
|
|
16
|
Kedua
|
Shahhahahu al-Tirmidzi dan Ibn Hibban
|
|
16
|
Keenam
|
Shahhahahu al-Nasa’i
|
|
Shalat
Tathawwu (Keputusan tarjih di Wiradesa)
|
5
|
Pertama
|
Rijaluhu
muwatstsaqun
|
18
|
Pertama
|
Shahhahahu
al-R-Iraqi
|
|
19
|
Rijaluhu
muwatstsaqun
|
||
25
|
Kedua
|
Shahih ‘ala
al-Sharath al-Shahihayn
|
Hadits-hadits
dalam Himpunan Putusan Tarjih yang dinilai Dla’if oleh Muhaqqiq
Tabel
4.4
Kitab
|
No.Endnote
|
Hadits Ke-
|
Muhaqqiq
|
Kode Kitab,
Halaman
|
Iman
|
1
|
Pertama
|
Chudlori
|
A, 32
|
1
|
Kedua
|
Al-Al-Bani
|
B, 61
|
|
17
|
Kedua
|
Al-Al-Bani
|
C, 363
|
|
Shalat
Jama’ah dan Jum’ah
|
7
|
Chudlori
|
A, 97
|
|
11
|
Al-Al-Bani
|
D, Vol.1, 256
|
||
15
|
Shu’ayb al
Arna’ud
|
E, Vol.22,
378-379
|
||
18
|
Chudlori
Shu’ayb al Arna’ud
|
A, 103
E, Vol.36,
597
|
||
22
|
Kedua
|
Al-Al-Bani
|
C, 675 dan
F, 68
|
|
25
|
Pertama
|
Chudlori
|
A, 110
|
|
25
|
Ketiga
|
Al-‘Uqayli
|
G, Vol.4,
1510
|
|
25
|
Keempat
|
Ibn Hajar
|
H, Vol.2, 88
|
|
30
|
Pertama
|
Chudlori
|
A, 114
(Mursal Shahabi)
|
|
36
|
Pertama
|
Al-Albani
|
D, Vol. 3, 73
|
|
Shalat-shalat
Tathawwu’
|
1
|
Pertama
|
Ibn Hajar
|
H, Vol.1,
389-390
|
8
|
Kedua
|
Al-Albani
|
B, Vol.1, 372
|
|
16
|
Keenam
|
Al-Albani
|
I,64
|
|
21
|
Kedua
|
Al-Albani
|
F,99
|
|
22
|
Chudlori
|
A,208
|
||
shalat Tathawwu’
(Keputusan Tarjih di Wiradesa)
|
4
|
Pertama
|
Chudlori
Al-al-bani
|
A,215
F,100
|
5
|
Pertama
|
Al-al-bani
|
J, Vol.13,
510
|
|
5
|
Kedua
|
Al-al-bani
|
J, Vol.1,
5149
|
|
9
|
Kedua
|
Al-al-bani
|
C, 234 dan
F,109
|
|
25
|
Kedua
|
Al-al-bani
|
D, Vol.2, 150
|
|
26
|
Ketiga
|
Shu’ayb al-Arna’ud
|
E, Vol.44, 88
|
Keterangan Kode
Kitab:
A = Chudlori,
“Hadits-hadits Nabi dalam Himpunan
Putusan Tarjih Muhammadiyah” Tesis (Yogyakarta: IAIN Sunan Kalijaga,
1988)
B = Muhammad
al-Tibrizi, Mishkat al-Mashabih, tahqiq Nashir al-Din al-Abani (Beirut:
al-Maktab al-Islami, 1979)
C = Muhammad
Nashir al-Din al-Abani, Dla’if al-Jami’ al- Shaghir wa Ziyadatuh (Beirut:
al-Maktab al-Islami, 1988)
D = Muhammad
Nashir al-Din al-Abani, Irwa’ al-Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar al-Sabil (Beirut:
al-Maktab al-Islami, 1979)
E = Ahmad
b. Hanbal, Musnad, tahqiq Shu’ayb al-Arna’ud (Beirut: Mu’assasah
al-Risalah. 1998)
F = Muhammad
Nashir al-Din al-Abani, Dla’if Sunan Abi Dawud (Riyad: Maktabat
al-Ma’arif, 1998)
G = Al-‘Uqayli,
Kitab al-Dlu’afa (Riyad: Dar al-Slumay’i, 2000)
H = Ibn
Hajar, Talkhis al-Habir (t.tp: Muassasah Qarthabah, 1995)
I = Muhammad
Nashir al-Din al-Abani, Dla’if Sunan al-Nasa’i (Riyad: Maktabat
al-Ma’arif, 1998)
J = Muhammad
Nashir al-Din al-Abani, Silsislat al-Ahadith al-Dla’ifah wa al-Mawadlu’ah, (Riyad:
Maktabat al-Ma’arif, 2004).
C.
Analisis terhadap Hadits-hadits yang dinilai Dla’if
Hadits pertama:
Terpecahnya Umat Islam Menjadi Beberapa Golongan
عَنْ
عَبْدِ الله بْنِ عَمْرٍ و قَالَ رسول الله صلى الله عليه وسلم: لَيَأْتِيَنَّ
عَلَى أُمَّتِى مَا اَتَى عَلَى بَنِى إِسْرَائيْلَ حَذَْوَالنَّعْلِ حَتَّى إِنْ
كَانَ مِنْهُمْ مَنْ اَتَى أُمَّهُ عَلاَنِيَةً لَكَانَ فِى اُمَّتِى مَنْ
يَصْنَعُ ذَلِكَ وَإِنَّ بنى إسرائيلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ
مِلَّةَ وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِى عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةَ كُلُّهُمْ فِى
النَّارِ إلاَّ مِلَّةَ وَاحِدَةً قَالُوا وَمَنْ هِيَ يَارَسول الله قال مَا
أَنَا عَلَيهِ وَأصْحَابِى. قال أبُوا عِيسَ هَذا حَدِيْثٌ مُفَسَّرٌ حَسَنٌ
غَرِيْبٌ لانَعْرِفُهُ مِثْلَ هذا إلاَّ مِنْ هذا الوَجْهِ (رواه الترمذى).
Dari Abd.Allah b. Umar berkata:
Rasulullah saw bersabda; “Niscaya akan datang kepada umatku apa yang telah
datang kepada bani Isra’il, teladan ceripu dengen ceripu-ceripu sampai kalau
ada orang yang menggagagi ibunya dengan terang-terangan, pastilah diantara
umatku ada pula yang berbuat demikian, dan bahwasanya Bani Isra’il telah
bercerai berai menjadi 72 aliran dan umatku akan bercerai berai menjadi 73
aliran; semuanya masuk neraka, kecuali satu aliran, “Para Shahabah
bertanya, siapakah aliran yang satu itu, ya Rasulullah? Beliau menjawab:
“Mereka yang mengikuti jejakku dan shahabh-shahabahku.”
1.
Letak
Hadits dan Redaksi Matn yang Semakna
أخرج
الترمذى: حَدَّثَنَا مَحْمُوْدُ بْنُ غَيْلاَنَ حَدَّثَنَا أبوا داودَ الحَفْرِىُّ
عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيَّ عَنْ عبدِ الرحمنِ بْنِ زِيَادِ بْنِ أنْعُمَ
الإِفْرِيقِىِّ عن عبدالله بْنِ يَزِيْدَ عن عبدالله بْنِ عَمْرٍ وقال قال رسول
الله صلى الله عليه وسلم....
Redaksi matn semakna pertama ialah:
عن
أبى هريرة قال قال رسول الله ص.م (افْتَرَقْتِ اليَهُوْدُ على إحْدَى أوْ
ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَتَفَرَّقَتِ النَّصَرى على إحْدَى أوْ
ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أمَّتِى على ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ
فِرْقَةً.
Dari
Abu Hurairah, berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Orang Yahudi tercerai berai
menjadi 71 atau 72 golongan, dan orang Nasrani tercerai berai menjadi 73
golongan.
Adapun sanad adalah sebagai berikut:
أخرج
أبو داود حدثنا وَهْبُ بْنُ بَقِيَّةَ عن خالدٍ عن محمدِ بنِ عمرٍ وعن أبى سلمة عن
أبى هريرةَ قال قال رسول الله ص.م:...
Redaksi Matn hadits semakna kedua
adalah:
عن
معاويةَ بنِ أبى سفيانَ: أَنَّ رسول الله
ص.م قال: ألاَ إِنَّ مَنْ قَبْلَكُمْ مِنْ اَهْلِ الكِتَابِ الفْتَرَقُوا
على ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ مَلَّةَ، وَإنَّ هذه الاُمَّةَ سَتَفْتَرِقُ علىَ ثلاَثٍ
وَسَبْعِيْنَ: اثْنَتَانِ وَسَبْعُوْنَ فِى النَّارِ ووَحِدَةٌ فِى الجنَّةِ.
Dari Mu’awiyah b. Abu Sufyan ,
bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: Ingatlah, sesungguhnya Umat Ahl kitab
sebelum kalian bercerai berai menjadi 72 millah, dan umat ini akan bercerai
berai menjadi 73 golongan; yang 72 golongan berada dineraka, sedang yang satu
golongan berada disurga.
Adapun sanad adalah:
أخرج
أبو داود: حدثنا أحمدُبنُ حنبلٍ ومحمدُ بنُ يحيى قالا حدثنا أبو المُغيرةِ حدثنا
صَفْوَانُ ح وحدثنا عَمْرُ بنُ عثمانَ حدثنا بَقِيَّةُ قال حدثنى صفوانُ نَحْوَهُ
قال حدثنى أزْهَرُ بنُ عبد الله الحرَزِىُّ عن أبى عامرٍ الهَوْزَنِيِّ عن معاوية
بنِ سفيانَ أنَّهُ قَامَ فِيْنَا فقال ألاَ إنَّ رسول الله ص.م قامَ فِيْنَا فقال
((ألا إنَّ مَنْ قَبْلَكُمْ....
Redaksi Matn Ketiga:
عن
عَوْفِ بنِ مالكِ الأشْجَعِيِّ قال قال رسول الله ص.م افْتَرَقَتِ اليَهُوْدُ على
إحدَى وسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَاحِدَةٌ فى الجنةِ وَسَبْعُوْنَ فى النارِ
وافْتَرَقَتِ النَّصَارَى على الثْنَتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً فإِحْدَى وَسَبْعُوْنَ فى النارِ وَوَحدةٌ فى الجنة
والَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَتَفْتَرِقَنَّ أمَّتِى على ثلاثٍ وسبعينَ فرقةً
فواحدةٌ فى الجنة واثْنَتَانِ وسبْعُوْنَ فى النار قيلَ يارسول الله مَنْ همْ؟ قال
هُمُ الجَمَاعَةُ
Dari ‘Awf b. Malik al-Ashja’i
berkata: Rasulullah saw bersabda: “Orang Yahudi tercerai berai menajdi 71
golongan: satu golongan di surga 70 golongan di neraka. Orang Nasrani tercerai
berai menjadi 72 golongan; 71 golongan di neraka, sedang 1 golongan di surga.
demi Dhat yang aku berada di tangan-Nya, umatku akan tercerai berai menjadi 73 golongan;
satu golongan di surga, sedang 72 golongan di neraka. Rasulullah di tanya: “Ya
Rsulullah! siapa mereka? Rasulullah menjawab: “mereka adalah al-Jama’ahh.”
Adapun sanad adalah:
أخرج
ابن ماجه: حدثنا عمرو بن عثمان بن سعيد بن كثير بن دينار الحمصى، حدثنا عباد بن
يوسف. حدثنا صفوان بن عمرو عن راشد بن سعد عن عوف بن مالك قال قال رسول الله
ص.م.....
Redaksi hadits keempat
عن
أنس بن مالك قال قال رسول الله ص.م: إنَّ بنى إسرائيل افْتَرَقَتْ على إحدَى
وَسبعينَ فرقةً وإنَّ امَّتى سَتَفْتَرِقُ على ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فرقةً
كُلَّهَا فى النار إلا واحدة وهي الجماعةُ.
Dari Anas b. Malik: Rasulullah saw
bersabda: “Sesungguhnya Bani isra’il tercerai berai menjadi 71 golongan, dan
umatku akan tercerai berai menjadi 72 golongan, semuanya masuk neraka kecuali
satu golongan, yakni al-Jama’ah.
Sanad sebagai berikut:
أخرج
ابن ماجه: حدثنا هشام بن عمار حدثنا والواليد بن مسلم حدثنا أبوا عمرو حدثنا فتادة
عن أنس ابن مالك قال قال رسول الله ص.م......
2.
I’tibar al-Sanad, Syahid dan Mutabi’
Jika
jalur yang diteliti adalah jalur al-Tirmidzi dari Abd Allah b. Amr, maka
terlihat adanya syawahid dan mutabi’at. ‘Amr b. ‘Awf; Sa’d b. Abi
Waqqash, Anas b. Malik, Abu Hurairah, Awf b. Malik, Abu Umamah, Abu al- Darra’
dan Wathillah adalah syawahid bagi Abd Allah b. ‘Amr.
3.
Analisis Sanad
Sanad
yang diteliti adalah sanad al-Tirmidzi, baik yang berasal dari Abd.Allah b.
‘Amr maupun dari Abu Hurayrah. Data sanad al-Tirmidzi dari Abd. Allah b.’Amr
ialah sebagai berikut.
a.
‘Abd.Allah b. ‘Amr
Nama
lengkapnya ialah ‘Abd.Allah b. ‘Amr b. ‘Ash b. Wa’il b. Hasyim b. Su’ayd b.
Sa’ad b. Sahm al-Sahmi Abu Muhammad atau Abu Abdurrahman atau Abu Nushayr. Ia
wafat antara tahun 63 – 68 H, dalam usia 72 tahun. Tempat wafatnya
diperselisihkan, tetapi pendapat yang kuat adalah di Ta’if.
dalam
sanad ini, ‘Abd.Allah b. ‘Amr telah meriwayatkan hadits dari Rasulullah dengan
simbol qala. Karena ‘Abd.Allah b. ‘Amr termasuk shahabah dan
bergaul lama dengan Rasulullah, maka persambungan keduanya tidak dapat
diragukan.
b.
‘Abd.Allah
b. Yazid
Nama
lengkapnya ialah ‘Abd.Allah b. Yazid al-Mu’afiri Abu Abd. al-Rahman al-Hubbuli
al-Mishri. Ia wafat tahun 100 H di Afrika, dan dimasukkan oleh Ibn Hajar pada thabaqah
ketiga.
Dalam
sanad ini, ‘Abd.Allah b. Yazid telah meriwayatkan hadits dari ‘Abd.Allah
b. ‘Amr dengan simbol periwayatan ‘an. Simbol ini dapat dihukumi sama
dengan metode al-sama’, jika periwayatnya tidak seorang mudallis dan
dimungkinkan terjadi pertemuan.
c.
‘Abd al-Rahman b. Ziyad
Nama
lengkapnya ialah ‘Abd al-Rahman b. Ziyad b. An’um b. Munabbih b. al-Namadah b.
Haywayl al-Sha’bani Abu Ayyub atau Abu Khalid al-Ifriqi. Ia wafat pada 156 H di
Ifriqiyah, dan dimasukkan oleh Ibn Hajar pada thabaqah ketujuh.
Dalam
sanad ini, ‘Abd al-Rahman b. Ziyad telah meriwayatkan hadits dari ‘Abd
Allah b. Ziyad dengan simbol periwayatan ‘an. simbol ini dapat dihukumi
sama dengan metode al-sama’, jika periwayatnya tidak seorang mudallis
dan dimungkinkan terjadi pertemuan.
d.
Sufyan al-Tsawri
Nama
lengkapnya ialah Sufyan b. Sa’id b. Masruq al-Tsawri Abu ‘Abd Allah al-Kuffi.
Ia lahir pada tahun 97 H dan wafat pada tahun 161 H, dan dimasukkan oleh Ibn
Hajar pada thabaqah ketujuh.
Dalam
sanad ini, Sufyan al-Tsawri telah meriwayatkan hadits dari ‘Abd
al-Rahman b. Ziyad dengan simbol periwayatan ‘an. simbol ini dapat
dihukumi sama dengan metode al-sama’, jika periwayatnya tidak seorang mudallis
dan dimungkinkan terjadi pertemuan.
e.
Abu Dawud al-Hafari
Nama
lengkapnya ialah ‘Umar b. Sa’ad b. ‘ubayd Abu Dawud al-Hafari al-Kuffi. Ia
wafat tahun 203 H di Kufah, dan dimasukkan oleh Ibn hajar dalam thabaqah
kesembilan (shighar atba’ al-tabi’in).
Dalam
sanad ini, Abu Dawud al-Hafari telah meriwayatkan hadits dari Sufyan
al-Tsawri dengan simbol periwayatan ‘an. simbol ini dapat dihukumi sama
dengan metode al-sama’, jika periwayatnya tidak seorang mudallis dan
dimungkinkan terjadi pertemuan.
f.
Mahmud b. al-Ghaylan
Nama
lengkapnya ialah Mahmud b. Ghaylan al-‘Adawi Abu Ahmad al-Marwazi (berdomisili
di Baghdad). Ia wafat tahun 239 H, dan dimasukkan oleh Ibn Hajar pada thabaqah
(kibar al0akhidhin ‘an tabi’al-atba’)
Dalam
sanad ini, Mahmud b. Ghaylan meriwayatkan hadits dari Abu Dawud
al-Hafari dengan simbol periwayatan haddatsana, yang berarti menunjukkan
secara eksplisit bahwa Mahmud b. Ghaylan menyatakan telah menerima hadits dari
Abu Dawud al-Hafari secara sama’i.
g.
Al-Tirmidzi
Nama
lengkapnya ialah Muhammad b.’Isa b. Sawrah b.Musa b.al-Dlahak al-Sulami Abu
‘Isa al-Tirmidzi. Ia lahir pada tahun 279 H, dan dimasukkan Ibn Hajr pada thabaqah
keduabelas.
Dalam
sanad ini, al-Tirmidzi meriwayatkan hadits dari Mahmud b. Ghaylan dengan
simbol periwayatan haddatsana, yang berarti menunjukkan secara eksplisit
bahwa Mahmud b. Ghaylan menyatakan telah menerima hadits dari Abu Dawud
al-Hafari secara sama’i.
Selanjutnya,
sanad kedua yang diteliti adalah sanad al-Tirmidzi dari Abu Hurayrah adalah
sebagai berikut:
a.
Abu Hurayrah
Abu
Hurayrah telah meriwayatkan hadits dari Nabi dengan simbol periwayatan qala.
Simbol ini dihukumi sama dengan simbol ‘an. dalam hal ini, Abu Hurayrah
bersambung dengan Nabi, karena beliau adalah seorang shahabah.
b.
Abu Salamah
Nama
lengkapnya ialah Abu Salamah b. ‘Abd al Rahman b. ‘Awf al-Qurashi al-Zuhri
al-Madani. Ia lahir pada tahun 20-an H, dan wafat pada 94 atau 104 H di
Madinah. Ibn Hajar memasukkannya pada thabaqah ketiga.
Abu
Salamah telah meriwayatkan penilaian pada diri Abu Hurayrah dengan simbol
periwayatan ‘an. pada sanad ini, simbol ‘an dihukumi
metode al-sama’i, yang berarti adanya ketersambungan antara dua
periwayat ini, karena:
(1)Abu
Salamah bukan mudallis;
(2)
Abu Salamah dimungkinkan terjadi pertemuan dengan Abu Hurayrah, dengan melihat
tahun wafat dan data guru murid;
(3)
keduanya adalah orang-orang yang tsiqah.
c.
Muhammad b. ‘Amr
Nama
lengkapnya ialah Muhammad b. ‘Amr b. Alqamah b. Waqash al-Laythi, Abu Abd Allah
atau Abu Hasan, al Madani. Menurut pendapat yang shahih ia wafat pada tahun 145
H. dan dimasukkan kedalam thabaqah keenam (min al-ladhina ‘asharu
shighar al-thabi’in), oleh Ibn Hajar.
Dalam sanad ini, Muhammad b. ‘Amr telah
meriwayatkan hadits dari Abu Salamah dengan simbol periwayatan ‘an.
simbol ini dapat dihukumi sama dengan metode al-sama’, jika periwayatnya
tidak seorang mudallis dan dimungkinkan terjadi pertemuan.
d.
Al-Fadll b. Musa’
Nama
lengkapnya al-Fadll b. Musa’ al-Sinani Abu ‘Abd Allah al-Marwazi. Ia lahir
tahun 115 H dan wafat tahun 192 H, dan dimasukkan oleh Ibn Hajar dalam thabaqah
kesembilan (min shighar atba’al al-thabi’in).
Dalam
sanad ini, al-Fadll b. Musa’ telah meriwayatkan hadits dari Muhammad b.
‘Amr dengan simbol periwayatan ‘an. simbol ini dapat dihukumi sama
dengan metode al-sama’, jika periwayatnya tidak seorang mudallis dan
dimungkinkan terjadi pertemuan.
e.
Al- Husayn b. Hurayts Abu ‘Ammar
Nama
lengkapnya ialah al- Husayn b. Hurayts b. al-Hasan b. Thabit b. Quthbah
al-Khuza’i Abu ‘Ammar al-Marwazi. Ia wafat pada tahun 244 H dan dimasukkan oleh
Ibn Hajar pada thabaqah kesepuluh (ikibar, al-akhidina ‘an tab’
al-athba’).
Dalam
sanad ini, al- Husayn b. Hurayts Abu ‘Ammar meriwayatkan hadits dari
al-Fadll b. Musa’ dengan simbol periwayatan haddatsana, yang berarti
menunjukkan secara eksplisit bahwa al- Husayn b. Hurayts menyatakan telah
menerima hadits dari al-Fadll b. Musa’ secara sama’i.
f.
Al-Tirmidzi
Dalam
sanad ini, al-Tirmidzi meriwayatkan hadits dari al- Husayn b. Hurayts
Abu ‘Ammar dengan simbol periwayatan haddatsana, yang berarti
menunjukkan secara eksplisit bahwa al-Tirmidzi menyatakan telah menerima hadits
dari al- Husayn b. Hurayts Abu ‘Ammar secara sama’i.
4.
Hasil Analisis Sanad dan Diskusi Lebih Lanjut
Melihat
analisis sanad di atas dapat disimpulkan bahwa hadits tentang terpecah belahnya
umat Islam yang diriwayatkan oleh al-tirmidzi dari ‘Abd Allah bin ‘Amr di atas
dalam perspektif muhadditsin berstatus dla’f. ke-dla’if-an
disebabkan oleh seorang periwayat yang ada dalam sanadnya, yakni Abd Rahman b.
Ziyad. Sedang jalur al-Tirmidzi dari Abu hurayrah dalam perspektif muhadditsin
berstatus hasan, karena dalam sanadnya terdapat nama Muhammad b. ‘Amr
yang dinilai adil, tetapi kurang dla’bit.
Sementara
dalam perspektif fuqaha, kedua sanad tersebut memiliki kemungkinan untuk
dapat diterima. Meskipun Abd Allah b. ‘Amr dinilai dla’if oleh muhadditsin,
tetapi kedla’if-an tersebut memungkinkan untuk toleransi karena ia masih
termasuk orang yang adil.
BAGIAN KELIMA
KONSISTENSI IJTIHAD MUHAMMADIYAH DALAM MENENTUKAN KEHUJJAHAN HADITS
A.
Ijtihad Muhammadiyah dalam Menentukan Kaidah-kaidah Kehujjahan Hadits
Muhammadiyah
banyak dinilai sebagai gerakan tajdid. Salah satu watak dari gerakan tajdij
adalah kesediaan untuk melakukan ijtihad. Watak ini sudah diperlihatkan sejak
dini oleh pendirinya dengan melakukan perubahan arah kiblat mesjid Agung
Yogyakarta, sesuai dengan hasil perhitungan falak yang dilakukannya. Watak ini
terus dibangun dan dikembangkan oleh pendiri dan tokoh-tokoh Muhammadiyah, yang
dalam perkembangannya melahirkan Majelis Tarjih. Untuk mengembangkan ijtihad
ini, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih telah melakukan ijtihad untuk merumuskan
kaidah-kaidah yang dapat dijadikan sebagai pijakan dalam menentukan
hadits-hadits yang dapat dipakai sebagai hujjah bagi keputusan-keputusannya.
Beberapa kaidah menyangkut ketentuan dapatnya suatu hadits dipakai hujjah, yang
telah dirumuskan oleh Muhammadiyah yaitu:
1.
Agama,
yakni agama Islam yang telah dibawa oleh Nabi Muhammad Saw, ialah apa yang
diturunkan di dalam Al-Qur’an dan yang tersebut dalam sunnah shahihah, berupa
perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia
di dunia dan di akhirat.
2.
Dalam
kitab Iman disebutkan “kita wajib percaya akan hal yang dibawa oleh Nabi
Muhammad Saw, yakni Al-Qur’an dan berita dari Nabi yang Mutawatir dan memenuhi
syarat-syaratnya.” Pernyataan ini kemudian dipertegas dengan rumusan Manhaj Majelis
Tarjih yang berbunyi : “Di dalam masalah aqidah (tauhid), hanya diperluan
dalil-dalil Mutawatir.”
3.
Hadits
Mawaquf belaka tidak dapat dijadikan hujjah.
4.
Hadits
Mawaquf yang dihukumi marfu’ dapat dibuat hujjah.
5.
Hadits
Mawaquf yang dihukumi marfu’ , apabila terdapat qarinah yang
bisa dipahami kemarfu’an-nya kepada
Rasulullah.
6.
Mursal
Tabi’i belaka tidak dapat dibuat hujjah.
7.
Mursal
Tabi’i dapat dibuat hujjah, apabila hadits itu besertakan qarinah yang
menunnjukkan persambungannya.
8.
Mursal
shahabi dapat dibuat hujjah, apabila padanya terdapat qarinah yang menunjukkan
persambungannya.
9.
Hadits-hadits
dhaif yang menguatkan satu pada lainnya tidak dapat dijadikan hujjah, kecuali
apabila banyak jalannya dan terdapat padanya qarinah yang menunjukkan ketetapan
asalnya dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadits shahih.
10. Jarh itu didahulukan dari pada ta’dil sesudah keterangan yang jelas
dan sah menurut anggapan syara’.
11. Riwayat orang terkenal suka melakukan tadlis dapat diterima bila ia
menerangkan bahwa apa yang ia riwayatkan itu bersambung-sambung, sedang
tadlis-nya itu tidak sampai tercela ke’adil-annya.
12. Faham shahabi akan perkataan mushtarak pada salah satu artinya
wajib diterima.
Kaidah-kaidah
dalam menentukan jenis-jenis hadits yang dapat digunakan sebagai hujjah di
atas, tidak terlepas dari teori yang dikembangkan oleh ulama terdahulu, baik
dikalangan muhadditsin, ushuliyin, maupun mutakallimin. Dalam hal ini, Muhammadiyah tidak mengikatkan
diri dengan satu mazhab tertentu, baik mazhab yang ada dalam bidang hadits,
ushul, maupun kalam. Muhammadiyah berusaha untuk memilah dan memilih pendapat
yang dipandangnya lebih kuat dan kemudian merumuskan kaidahnya.
Dengan
meminjam istilah dalam ilmu usul al-fiqh, dapat dikatakan bahwa corak
ijtihad yang dilakukan oleh Muhammadiyah dalam menentukan kaidah-kaidah ke-hujjah-an
hadits adalah jenis ijtihad tarjihi.
Pada
sebagian pemiikirannya, Muhammadiyah terlihat mengadopsi pemikiran para
modernis, tapi pada sebagian pemikirannya yang lain terlihat mengadopsi pemikiran
ulama klasik. Dalam bidang Aqidah, Muhammadiyah terpengaruh oleh pemikiran
ketidak hujjahan hadits ahad yang disuarakan kembali oleh para pembeharu,
seperti Muhammad Abduh. Pemikiran ini berkembang di kalangan ulama rasional
klasik, seperti kelompok mutakallimin Mu’tazilah, dan ushuliyin Hanafiyah.
Dalam
pandangan Muhammadiyah, hadits-hadits ahad, meskipun shahih,
tidak dapat dijadikan dasar untuk mengkonstruk ajaran bidang aqidah, karena
hanya dalil-dalil yang mutawatir yang dapat mengkonstruk ajaran Islam
dalam masalah aqidah (tawhid). Pandangan ini banyak menunai kritik,
karena hal itu dapat mengeliminir terhadap beberapa persoalan aqidah yang telah
diyakini oleh mayoritas umat, termasuk sebagian besar warga Muhammadiyah,
seperti siksa kubur, syafa’at, dan lain-lain.
Sementara
dalam memahami konsep Al-sunnah Al-shahihah, Muhammadiyah lebih memilih konsep
yang berasal dari Muhadditsin Mutaqaddimin (ulama hadits sebelum tahun 400 H),
yang memasukkan hadits hasan ke dalam hadits shahih. Bahkan hadits dla‘if yang memiliki pendukung (awadid)
juga dapat dinilai sebagai al-sunnah al-shahihah. 14 Konsep sunnah
juga tidak meliputi qawl dan tindakan sahabah (hadits mawquf).
Dalam hal terakhir ini dapat dijadikan hujjah, jika telah mencapai
derajat ijma‘atau dihukumi marfu‘.
Demikian
pula, pada sebagian pemikirannya dalam menentukan ke-shahih-an hadits,
Muhammadiyah terlihat ketat, tetapi pada sebagian pemikiran lainnya terlihat tawassut,
dan bahkan terlihat longgar.
Ketetatan itu terlihat pada persoalan yang menyangkut persyaratan
ketersambungan sanad. Penolakan Muhammadiyah terhadap ke-hujjah-an hadits
mursal, termasuk mursal sahabi, yang tidak ditemukan qarinah
yang menunjukkan ketersambungannya pada Nabi SAW, mengindikasikan hal ini.
Demikian
pula, persyaratan adanya qarinah yang menunjukkan ketetapan asalnya pada
hadits dla’if yang memiliki banyak jalur yang dapat dijadikan hujjah,
menunjukkan ketetatan. Ke-tawassut-an pandangan Muhammadiyah
dalam menentukan kualitas hadits terlihat pada persoalan yang menyangkut
persyaratan ke-‘adil-an dan ke-dabit-an periwayat. Muhammadiyah tidak memandang sikap tadlis sebagai
hal yang serta merta dapat merusak ke- ‘adil-an periwayat hadits
sehingga periwayatan mereka dapat diterima sepanjang terdapat keterangan
bersambung-sanad dan tindakan tadlis-nya tidak sampai mencederai ke-‘adil-an
periwayat tersebut.
Demikian
pula, ketika terdapat perbedaan penilaian di kalangan kritikus terhadap diri
priwayat, Muhammadiyah lebih berpegang pada penilaian yang baik, kecuali jika
penialian yang mencacat periwayat tersebut disertai dengan sebab-sebabnya.
Sedangkan sikap longgar Muhammadiyah dalam men-tashih hadits terlihat
dari tiadanya kaidah yang dirumuskan oleh Muhammadiyah yang berisi kritik matn
pada satu sisi, dan adanya indikasi matn hadits yang ganjil (shudhudh)
pada sisi yang lain.
Teori-teori
yang telah dirumuskan oleh Muhammadiyah tidak keluar dari konsep al-sunnah
al-shahihah, sehingga kaidah-kaidah yang dirumuskan Muhammadiyah mengenai
ke-hujjah-an hadits tidak mengandung pertentangan antara satu dengan
yang lain, atau tegasnya terdapat konsistensi.
Usaha
Muhammadiyah untuk merumuskan kaidah-kaidah tentang hadits-hadits yang dapat
dijadikan hujjah merupakan langkah dari bagian ikhtiar awal untuk dapat
mengembangkan ijtihad lebih lanjut. Ijtihad tidak mungkin dikembangkan tanpa
memiliki metode dan prinsip-prinsip. Namun sebagai langkah awal, kaidah-kaidah
dimaksud tidak lepas dari kekurangan. Kekurangan yang utama yaitu sifatnya yang
terlalu umum. Hal ini menyebbabkan kaidah-kaidah yang dirumuskannya mengalami
kesulitan dan operasionalnya. Beberapa persoalan yang menjadi “Hambatan” bagi
operasionalnya yaitu:
1.
Tiadanya
penjelasan tentang kriteria hadits mawaquf yang dihukumi marfu’.
2.
Tiadanya
penjelasan tentang kriteria ijma’ shahabi.
3.
Tiadanya
penjelasan tentang ktiteria suatu qarinah yang dapat digunakan untuk
menyambungkan sanad hadits mursal.
4.
Tiadanya
penjelasan tentang kriteria tadlis yang dapat mencederai ke’adilan seorang
mudalis.
Selain
hal-hal di atas, kaidah-kaidah yang dirumuskan oleh Muhammadiyah hanya terbatas
pada persoalan sanad. Kaidah-kaidah yang
berhubungan dengan kritik matn tidak disentuh sama sekali oleh manhaj
Majelis Tarjih.
Secara
praktis Muhammadiyah juga tidak melakukan ijtihad sendiri untuk menentukan
kualitas suatu hadits. Muhammadiyah hanya mengandalkan terhadap penelitian yang
dilakukan oleh ulama terdahulu. Dengan demikian ijtihad Muhammadiyah dalam
menentukan kualitas hadits juga dapat dimasukkan kedalam corak ijtihad tarjihi
dan bahkan taqlidi. Dalam hal ini , Muhammadiyah hanya memilih hadits-hadits
atas dasar penelitian ulama-ulama 28 sebelumnya dengan tetap memperhatikan atas
kesesuaiannya terhadap kaidah-kaidah yang telah dirumuskannya.
Proses ijtihad
tarjihi dalam menentukan
kualitas hadits juga menghadapi kendala. Kesulitan utama dalam proses ijtihad
yang bercorak demikian adalah ketika menghadapi hasil penilaian kualitas hadits
yang tidak disertai argumentasi atas kesimpulannya. Banyak kitab-kitab hadits
yang hanya mencantumkan bahwa hadits ini berkualitas dla’if, hasan dan shahih,
tanpa mencantumkan argumentasi atau penjelasan mengapa hadits itu dla’if
, hasan atau shahih. Dalam kasus demikian dan tidak ditemukan dalil
lain, Muhammadiyah tampaknya lebih bersikap taqlidi,tanpa memperhatikan
kaidah yang dibuatnya. Hal ini tercermin dari keputusan Majelis Tarjih dalam persoalan
salat safar, sebagaimana yang akan dijelaskan nanti.
B.
Konsistensi Muhammadiyah dalam Menerapkan Kaidah-kaidah Kehujjahan
Hadits.
Kaidah
kehujjahan hadits yang dirumuskan oleh Muhammadiyah yang dinilai sangat ketat
adalah berkenaan dengan penggunaan hadits dalam persoalan aqidah. Dalam
kaidahnya, Muhammadiyah menetapkan bahwa dalam persoalan aqidah hanya
berdasarkan pada khabar mutawatir. Kaidah ini membawa konsekuensi atas
sedikitnya pembahasan persoalan aqidah oleh majelis tarjih, terutama pembahasan
yang dirancang sebagai putusan. Dalam himpunan putusan Tarjih, hanya terdapat
dua tempat yang membahas persoalan aqidah, yakni kitab iman dan hukum orang
yang mengimankan kenabian seseorang sesudah Nabi Muhammad SAW.
Kitab
Iman membahas persoalan rukun iman secara agak luas dan mencerminkan pandangan
teologis Muhammadiyah. Meskipun pembahasannya agak luas, tetapi Majelis Tarjih
tidak banyak mengutip hadits sebagai dasar bagi putusannya.
Tercatat
hanya terdapat sebelas hadits saja yang dikutip oleh Majelis Tarjih sebagai
dasar. Dari sebelas hadits itu, enam hadits yang tidak ditemukan adanya orang
yang menilainya mutawatir, yaitu:
ا- عن ا بن عبا س ان قو ماا تفكروا في الله عز وجل فقا ل النبي صلى ا لله
عليه و سلم تفكروافي خلق ا لله ولا تفكرو افي ا لله فا نكم لن تقدرواقدره (رواه
ابو الشيخ)
2-عن ابن عبا س ايضا بلفظ اخر: تفكروا في الخلق ولا تفكروا في الخا لق فانكم
لاتقدرن قدره (رواه ابو الشيخ)
3- عن سمر ة بن جند ب...وا ما هذه
الدار ار فدار الشهداء وا ناجبر يل وهذا مكيا ليل (رواه البجاري)
4- عن البر اء عا ز ب قا ل مر النبي صلى الله عليه وسلم- بيهو دىمحمما مجلو دا فد عا هم
فقال: هكذا تجدون حد الز اني في كتا بكم. قا لوانعم. فدعارجلا من علما اهم فقال: انشدك با لله الذى
انزل التور اة على موسى هكذا تجدون حد الزانى فى كتا بكم. فقا ل اللهملاولو لاانك نشد تى هذا لم اخير ك
نجد حد الزا نى فى كتا بنا الر جم (رواه احمد وابو د اود و مسلم وابن جر ير و ابن
المنذر)ز
5- عن عا شة قالت: كان خلقه القر ان.
6- عن ابن عمر قال رسو ل الله عليه
وسلم اذا صار اهل الجنةالى الجنة و اهل النرجي ءبالمت حتى يجعل بين الجنة والنار
فيذ بح ثم ينا دي مناد يا هل الجنة خلود فلا موت ويا هل النارخلو د فلاموت فيزداد
اهل الجنة فرحا الى فرحهم ويزداداهل النارحزناالىحزهمز(اجر خه الشيخا ن)
Hadits ke-1 dan
ke-2 dijadikan dasar oleh Majelis Tarjih untuk melarang memikirkan Dhat Allah,
karena akal manusia tidak mungkin mengetahui pengertian tentang Dhat Allah dan
hubungannya dengan sifat-sifat yang ada pada-Nya. Dua hadits ini dikuatkan dengan
Q.S. Thaha ayat 110:
ÞOn=÷èt $tB tû÷üt/ öNÍkÉ÷r& $tBur öNßgxÿù=yz wur cqäÜÏtä ¾ÏmÎ/ $VJù=Ïã
ÞOn=÷èt $tB tû÷üt/ öNÍkÉ÷r& $tBur öNßgxÿù=yz wur cqäÜÏtä ¾ÏmÎ/ $VJù=Ïã
110. Dia mengetahui apa yang ada di hadapan mereka dan apa yang
ada di belakang mereka, sedang ilmu mereka tidak dapat meliputi ilmu-Nya.
Hadits
ke-3 dijadikan dasar adanya malaikat yang mengemban tugas khusus, seperti
malaikat Jibril dan Mika’il. Hadits ini dijadikan dasar bersama dengan Q.S.
Al-Baqarah ayat 98:
öNåk¨XyÉftGs9ur Ýtômr& Ĩ$¨Y9$# 4n?tã ;o4quym z`ÏBur úïÏ%©!$# (#qä.uõ°r& 4 uqt öNèdßtnr& öqs9 ã£Jyèã y#ø9r& 7puZy $tBur uqèd ¾ÏmÏnÌômtßJÎ/ z`ÏB É>#xyèø9$# br& t£Jyèã 3 ª!$#ur 7ÅÁt/ $yJÎ/ cqè=yJ÷èt
96. Dan sungguh kamu akan mendapati mereka, manusia yang paling
loba kepada kehidupan (di dunia), bahkan (lebih loba lagi) dari orang-orang
musyrik. masing-masing mereka ingin agar diberi umur seribu tahun, Padahal umur
panjang itu sekali-kali tidak akan menjauhkannya daripada siksa. Allah Maha
mengetahui apa yang mereka kerjakan.
Hadits
ke-4 dijadikan dasar untuk meyakini terhadap kitab-kitab Allah, yang di
antaranya adalah Kitab Taurat yang diturunkan kepada Nabi Musa. Meskipun
Majelis Tarjih tidak menyebutkan dalil lain yang mutawatir, tetapi
diturunkannya kitab Taurat kepada Nabi Musa telah menjadi khabar yang mutawatir.
Hadits
ke-5 dijadikan dasar bahwa Al-Qur’an adalah Firman Allah dan kitab terakhir
yang diturunkan, yang memuat apa yang tidak termuat pada lainnya, mengenai
syari’at, budi luhur dan kesempurnaan hukum. Hadits ini dihadirkan sebagai
penegas atas Firman Allah dalam Q.S.
Al-Qalam ayat 4:
y7¯RÎ)ur 4n?yès9 @,è=äz 5OÏàtã
Dan
Sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.
Sedangkan
hadits ke-6 dijadikan dasar atas kekalnya orang-orang kafir dan orang-orang
musyrik dalam api neraka. Hadits ini dijadikan penguat terhadap Firman Allah
Q.S. Al-Bayyinah ayat 6:
¨bÎ) tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. ô`ÏB È@÷dr& É=»tGÅ3ø9$# tûüÏ.Îô³ßJø9$#ur Îû Í$tR zO¨Yygy_ tûïÏ$Î#»yz !$pkÏù 4 y7Í´¯»s9'ré& öNèd ° ÏpÎy9ø9$#
Dalam
menggunakan Nash sebagai dasar bagi persoalan ibadah, Muhammadiyah tidak
menetapkan persyaratan yang sangat ketat. Bagi Muhammadiyah, hadits yang dapat
dijadikan hujjah dalam masalah ibadah harus al-sunnah al-shahihah, sebagaimana
dalam konsep muhadditsin mutaqaddimin. Dalam konsep ini, hadits mutawatir dan
hadits hasan, dapat dimasukkan kedalam al-sunnah al-shahihah. Majelis Tarjih
juga menetapkan kaidah atas beberapa persoalan yang diperselisihkan dikalangan
ulama hadits, seperti periwayatan seorang mudallis, ta’arudl al-jarh wa
al-ta’dil,dll.
Mengamati
terhadap hadits-hadits dalam Kitab Iman, Kitab Shalat Jama‘ah dan Jum‘ah dan
putusan tentang shalatshalat tatawwu‘, yang terdapat dalam Kitab
Shalat-shalat Tatawwu’ dan Kitab Keputusan Tarjih di Wiradesa, ternyata
sebagian besar hadits-hadits tersebut diriwayatkan oleh Al-bukhari dan atau
Muslim. Dari 171 hadits, 108 di antaranya dinyatakan diriwayatkan oleh Imam
Malik, Al-Bukhari dan atau Muslim, baik secara sendiri-sendiri atau bersama
dengan yang lain.
Dalam
ilmu hadits, periwayatan Al-Bukhari dan atau Muslim dalam kitab Shahih mereka
dan Imam Malik dalam kitab Muwatta’ dinilai sebagai pernyataan ke-shahih-an
hadits, yang berarti 108 hadits dari 171 hadits yang dijadikan dasar bagi
keputusan Majelis Tarjih sudah dapat dinilai shahih.
Selanjutnya,
penelusuran terhadap hadits-hadits yang dijadikan dasar oleh Majelis Tarjih
dalam kitab-kitab tahqiq dan takhrij ditemukan hanya 24 hadits
yang berindikasi dla’if (dalam arti ada yang menilainya sebagai hadits
dla’if)
Analisis
terhadap 11 hadits dari 24 hadits yang berindikasi dla’if ditemukan hasil bahwa secara sendirian 34
terdapat satu hadits dapat dinilai shahih, satu hadits belum dapat
dinilai kualitasnya dan 9 hadits dapat dinilai dla’if menurut manhaj Muhammadiyah.
Dalam
perspektif muhaddithin muta’akhkhirin, secara sendirian hadits ini
termasuk hadits hasan, tetapi dengan mengikut sertakan jalur-jalur lainnya
dapat dinaikkan derajatnya menjadi hadits shahih li ghayrih. Sedangkan
satu hadits yang belum dapat dinilai kualitasnya menurut manhaj Muhammadiyah
adalah hadits kedelapan.
Hadits
ini dari sudut sanad tidak bermasalah, tetapi dari sudut matn berbeda dengan
hadits yang lebih kuat. Dalam perspektif muhaddithin, hadits ini dinilai
shadh. Dalam konteks manhaj Majelis Tarjih, jenis hadits ini tidak
disinggung sama 35 sekali dalam kaidah-kaidah yang dibuatnya. Karena itu,
hadits ini belum dapat dinilai ke-hujjah-annya. Selanjutnya, dari
delapan hadits yang secara sendirian berstatus dla’if tersebut, tujuh di
antaranya masih dapat diterima menurut manhaj yang dibuat oleh
Muhammadiyah, karena:
1.
Hadits
tersebut memiliki banyak jalur, sehingga kualitasnya dapat menaik. Dari
sembilan hadits yang secara sendirian berkualitas dla’if, enam hadits di
antaranya memiliki banyak jalur, sehingga menjadi hadits hasan dalam
versi muhaddithin
muta’akhkhirin, dan bahkan
salah satunya mencapai derajat mutawatir. Yang mencapai derajat mutawatir
adalah hadits ke-1, sedangkan yang menjadi
hasan adalah hadits ke-2, 4, 5, 7, dan 11.
2.
Hadits
tersebut dijadikan dasar bersama dengan hadits lain yang berkualitas shahih.
Dalam hal ini, dasar utama bagi keputusan Majelis Tarjih adalah hadits yang
berkualitas shahih. Hadits yang berkualitas dla’if ini hanya
berfungsi sebagai penguat atau penjelasan tambahan. Hadits dalam kategori ini
ialah hadits ke-6
Hadits
ini dijadikan dasar oleh Majelis Tarjih bahwa
ma’mum masbuq yang mendapati ruku‘-nya imam telah terhitung pada raka‘at tersebut. Di samping berdasarkan dua hadits tersebut, Majelis Tarjih juga mendasarkan keputusannya pada hadits yang berkualitas shahih, yakni hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
ma’mum masbuq yang mendapati ruku‘-nya imam telah terhitung pada raka‘at tersebut. Di samping berdasarkan dua hadits tersebut, Majelis Tarjih juga mendasarkan keputusannya pada hadits yang berkualitas shahih, yakni hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
Disebutkannya
hadits yang diriwayatkan oleh al-Daruqutni di atas untuk menegaskan maksud
hadits yang diriwayatkan oleh al-Shaykhan ini. Dengan adanya hadits yang
diriwayatkan oleh al-Daruqutni dan ditambah dengan hadits yang diriwayatkan Abu
Dawud, al-Hakim dan Ibn 38 Khuzaymah di atas, maksud kata rak‘ah dalam
hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim menjadi lebih tegas, yakni
bermakna ruku‘, bukan raka‘ah.
Model
pencantuman hadits dla’if semacam ini dapat ditemui dalam kitab-kitab
hadits yang disusun oleh muhaddithin mutaqaddimin. Dalam kitab Shahih
Muslim, misalnya, ditemukan model seperti ini. Imam Muslim beberapa kali
meriwayatkan hadits yang dalam sanadnya terdapat orang yang dla’if, seperti
Matar al-Waraq, Baqiyah b. al-Walid, Muhammad b. Ishaq b. Yasar, ‘Abd Allah b.
‘Umar al-‘Umari dan al-Nu‘man b. Rashid.
Hal
itu dilakukan oleh Imam Muslim, di antaranya, dimaksudkan sebagai shawahid dan
mutabi‘at. Dalam kasus semacam ini, biasanya Imam Muslim pertama-tama
menyebutkan hadits yang shahih, kemudian diikuti dengan hadits yang
bersanad dla’if, sebagai penguat dan tambahan penjelasan atas hadits
yang pertama.
Sementara
dua hadits dla’if lainnya tidak layak dijadikan hujjah bagi
keputusan Majelis Tarjih menurut kaidah yang ditetapkannya. Dua hadits dimaksud
adalah ke-9 dan ke- 10:
Abu
‘Amr ‘Uthman b. ‘Abd al-Rahman al-Shahrazuri Ibn Salah, Siyanat
Shahih Muslim min al-Ikhlal wa al-Ghalat wa Hima yatuhu min al-Isqat wa al-Saqat (t.tp.: Dar al-Gharb al-Islami, 1984).
Shahih Muslim min al-Ikhlal wa al-Ghalat wa Hima yatuhu min al-Isqat wa al-Saqat (t.tp.: Dar al-Gharb al-Islami, 1984).
Dua
hadits ini dijadikan dalil atas di-sunnah-kannya shalat dua raka‘at ketika
hendak bebergian. Analisis terhadap hadits pertama ini menunjukkan bahwa hadits
ini dla’if, karena dalam sanadnya terdapat nama ‘Abd Allah b. Sufyan
alWasiti, seorang yang dla’if. Sedangkan hadits kedua adalah hadits
mursal. Selanjutnya, dalam perspektif kriteria fuqaha’, dari 11
hadits yang dianalisis, hanya terdapat satu yang secara sendirian berkualitas dla’if,
yakni hadits pertama. Satu hadits inipun, jika jalur-jalur lain
diikutsertakan, dapat menguatkan hadits ini sehingga derajatnya naik menjadi hadits
shahih.
Ini
artinya, sebelas hadits yang di-takhrij dan dianalisis dalam penelitian
ini semuanya berkualitas shahih. Dengan analisis ini dapat disimpulkan
bahwa sebagian besar hadits-hadits yang ada dalam Himpunan Putusan Tarjih
sesuai dengan Manhaj Majelis Tarjih, dan hanya sebagian kecil yang tidak
konsisten dengan manhaj-nya. Realitas ini 40 menimbulkan dugaan bahwa
Majelis Tarjih dalam tataran praktis dipengaruhi oleh pandangan fuqaha’ dalam
menentukan ke-hujjah-an hadits.
Beberapa
indikasi yang dapat memperkuat dugaan tersebut adalah:
1.
Adanya
hadits-hadits yang menurut kaidah yang ditetapkan oleh Majelis ini tidak dapat
dijadikan hujjah, seperti dalam kasus hadits kesembilan dan kesepuluh
yang dijadikan dasar bagi shalat safar.
2.
Adanya
hadits yang shadh, seperti dalam kasus hadits kedelapan
3.
Banyaknya
hadits yang hanya disebutkan salah seorang mukharrij saja, padahal
jalur sanad yang dipakai oleh mukharrij itu terdapat periwayat mudallis
yang meriwayatkan hadits secara ‘an‘anah atau periwayat tersebut
dinilai dengan penilaian-penilaian yang masuk dalam kategori tingkatan ketiga
dan keempat dalam tingkatan-tingkatan al-jarh wa al-ta‘dil.
4.
Sumber-sumber
bacaan yang banyak beredar di Indonesia pada waktu itu adalah sumber bacaan
kitab fiqh. Tidak dipungkiri, bahwa ada kitab-kitab hadits yang meredar pada
saat itu, tetapi kitab-kitab hadits yang beredar kebanyakan bukan kitab hadits
primer, tetapi kitab hadits sekunder sebagai hasil kontruksi ulama fiqh.
BAGIAN
KE ENAM
PENUTUP
KESIMPULAN
1.
Secara
teoritis, Muhammadiyah menyatakan hanya menggunakan hadits mutawatir dalam
menkonstruk ajaran bidang aqidah; dan mensyaratkan minimal ber-hujjah pada
al-sunnah al-shahihah (al-maqbulah) pada persoalan ibadah, dengan
corak yang lebih ketat pada kriteria ketersambungan sanad, tawassut dalam
kriteria ke-‘adil-an dan ke-dabit-an periwayat, dan kurang
memperhatikan pada persoalan kritik matn
2.
Penelusuran
terhadap redaksi yang terdapat dalam kitab 18 mukharrij yang namanya
disebutkan dalam hadits-hadits yang digunakan Majelis Tarjih, ditemukan
beberapa hadits yang redaksinya sedikit berbeda, atau bahkan sangat berbeda,
dengan redaksi dalam kitab mukharrij-mukahrrij tersebut, sehingga
ada kemungkinan Majelis Tarjih tidak mengutip langsung dari sumber primer
dimaksud. Pada kitab Iman juga ditemukan 6 hadits dari 11 hadits yang
digunakannya berstatus hadits ahad. Sedangkan menyangkut kualitas
hadits, berdasarkan kriteria ke-hujjahan hadits yang ditetapkan
Muhammadiyah, tidak ditemukan hadits dla’if
dalam kitab Iman, tetapi ditemukan setidaknya 2 hadits
dla’if dalam persoalan ibadah.
3.
Pada
tataran teori, kaidah-kaidah ke-hujjah-an hadits yang dirumuskan oleh
Majelis Tarjih dapat dinilai konsisten, karena tidak mengandung pertentangan
antara satu dengan yang lain, meskipun kaidah-kaidah tersebut masih mengandung
kelemahan dalam operasionalisasinya, karena 42 masih bersifat umum. Pada
tataran praktek, jika dilihat dari segi prosesnya, ijtihad Muhammadiyah
dalam bidang hadits belum bercorak istiqlali, tetapi masih bercorak tarjihi
dan bahkan taqlidi; sedangkan jika dilihat dari segi hasilnya, ijtihad
Muhammadiyah masih belum benar-benar konsisten dalam menerapkan kaidahnya.
Pada Kitab Iman, masih ditemukan hadits-hadits ahad, meskipun
pokok-pokok keimanan yang didasarkan pada hadits-hadits ahad tersebut
juga didukung oleh dalil mutawatir; sedangkan pada persoalan ibadah,
masih ditemukan hadits yang berkualitas dla’if menurut kriteria yang
dibuat oleh Muhammadiyah sendiri, dengan jumlah yang sangat kecil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar